Pertanyaan:
Saya perhatikan di daerah kami sebagian kuburan dicor dengan semen seukuran panjang 1 m dan lebar 1/2 m, dan dituliskan padanya nama mayit, tanggal wafatnya, dan sebagian kalimat seperti: “Ya Allah berilah rahmat kepada Fulan bin Fulan…”, demikian. Apa hukum perbuatan semacam ini?.
Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz v menjawab:
Tidak boleh membangun pada kubur, baik dengan cor ataupun yang lain, demikian pula menulisinya. Karena terdapat riwayat yang shahih dari Nabi n tentang larangan membangun di atas kuburan dan menulisinya. Al-Imam Muslim telah meriwayatkan dari hadits Jabir z, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah n melarang kuburan dikapur, diduduki, dan dibangun”. Al-Imam At-Tirmidzi dan yang lain meriwayatkan dengan sanad yang shahih dengan tambahan lafadz:
وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ
Karena hal itu termasuk salah satu bentuk sikap berlebihan sehingga harus dilarang. Juga karena penulisan bisa menghantarkan kepada dampak yang parah berupa sikap berlebihan dan larangan-larangan syar’i lainnya. Yang diperbolehkan hanyalah mengembalikan tanah (galian) kubur tersebut dan ditinggikan sekitar satu jengkal sehingga diketahui bahwa itu adalah kuburan. Inilah yang sunnah dalam masalah kuburan dan ini yang dilakukan oleh Rasulullah n serta para sahabatnya g.
Tidak boleh pula menjadikan kuburan sebagai masjid (yaitu tempat untuk shalat atau shalat menghadapnya, pent.). Tidak boleh pula mengerudunginya atau membuat kubah di atasnya, berdasarkan sabda Nabi n:
لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah melaknat Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (Muttafaqun ‘alaih).
Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali z, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah n bersabda lima hari sebelum meninggalnya:
إِنَّ اللهَ قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيْلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ
Aku memohon kepada Allah l agar memberikan taufiq-Nya kepada muslimin agar berpegang teguh dengan Sunnah Nabi mereka dan tegar di atasnya, serta berhati-hati dari segala yang menyelisihinya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Dekat.
(Mukhtarat min Kitab Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah, hal. 228-229).
sumber : http://asysyariah.com/hukum-membangun-kuburan.html
Saya perhatikan di daerah kami sebagian kuburan dicor dengan semen seukuran panjang 1 m dan lebar 1/2 m, dan dituliskan padanya nama mayit, tanggal wafatnya, dan sebagian kalimat seperti: “Ya Allah berilah rahmat kepada Fulan bin Fulan…”, demikian. Apa hukum perbuatan semacam ini?.
Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz v menjawab:
Tidak boleh membangun pada kubur, baik dengan cor ataupun yang lain, demikian pula menulisinya. Karena terdapat riwayat yang shahih dari Nabi n tentang larangan membangun di atas kuburan dan menulisinya. Al-Imam Muslim telah meriwayatkan dari hadits Jabir z, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ
“dan ditulisi.”.
Karena hal itu termasuk salah satu bentuk sikap berlebihan sehingga harus dilarang. Juga karena penulisan bisa menghantarkan kepada dampak yang parah berupa sikap berlebihan dan larangan-larangan syar’i lainnya. Yang diperbolehkan hanyalah mengembalikan tanah (galian) kubur tersebut dan ditinggikan sekitar satu jengkal sehingga diketahui bahwa itu adalah kuburan. Inilah yang sunnah dalam masalah kuburan dan ini yang dilakukan oleh Rasulullah n serta para sahabatnya g.
Tidak boleh pula menjadikan kuburan sebagai masjid (yaitu tempat untuk shalat atau shalat menghadapnya, pent.). Tidak boleh pula mengerudunginya atau membuat kubah di atasnya, berdasarkan sabda Nabi n:
لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali z, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah n bersabda lima hari sebelum meninggalnya:
إِنَّ اللهَ قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيْلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ
كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai kekasih-Nya sebagaimana menjadikan Ibrahim sebagai kekasih-Nya. Seandainya aku mau menjadikan seseorang dari umatku sebagai kekasihku tentu aku akan menjadikan Abu Bakr sebagai kekasihku. Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kubur nabi-nabi dan orang shalih mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kubur-kubur sebagai masjid karena sesungguhnya aku melarang kalian dari perbuatan itu.”. Dan hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak.Aku memohon kepada Allah l agar memberikan taufiq-Nya kepada muslimin agar berpegang teguh dengan Sunnah Nabi mereka dan tegar di atasnya, serta berhati-hati dari segala yang menyelisihinya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Dekat.
(Mukhtarat min Kitab Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah, hal. 228-229).
sumber : http://asysyariah.com/hukum-membangun-kuburan.html
0 komentar:
Posting Komentar