Hukum Makan Daging Babi Tanpa Sengaja

Oleh : Ummu Adam.
 
Pertanyaan :
Waktu malam tahun baru kemarin, ada teman bercerita kalo dia habis makan sup BaBi,. Awalnya teman sy ini ga tahu,. Setelah habis, temannya teman sy ini baru bemberitahukannya bahwa yg dimakan itu B2. Padahal teman sy ini tahu kalo teman disekelilingnya itu cina (non muslim).


Yg jadi pertanyaan sy adalah; Apa hukumnya? Soalnya kalo dia ga tahu mungkin ga apa-apa,. Yg jadi permasalahannya dia itu tahu disekelilingnya itu non muslim semua.

شُكْرًا جَزِيلاً.

Jawaban Oleh Ustadz Muhammad Wasitho, Lc, MA : (Disusun Di BBG Majlis Hadits).

Bismillah. Di dlm agama Islam, hukum memakan dan memperjual-belikan daging babi adalah HARAM, hal ini sbgmana firman Allah Ta'ala:

(Innamaa harroma 'alaikumul maitata wad-dama wa Lahmal Khinziiri wa maa Uhilla Li Ghoirillaahi bihi). Artinya: "Sesungguhnya Dia (Allah) hanyalah mengharamkan kpd kalian bangkai, darah, daging babi dan apa2 yg disembelih utk selain Alllah".
 
Akan tetapi jika seseorang muslim mengkonsumsi daging babi dlm keadaan tidak mengetahui bahwa yg dimakannya adalah babi, maka ia dimaafkan oleh Allah dan tidak berdosa. Hal ini sbgmana firman Allah Ta'ala:

(Robbanaa Laa Tuaakhidznaa in Nasiinaa au akhtho'naa). Artinya: "Wahai Tuhan kami, janganlah engkau hukum kami jika kami (melakukan kesalahan karena) keliru atau lupa." (QS. Al-Baqarah).


Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi:

(Innallaaha Tajaawaza 'An Ummatii 'Anil Khotho'i wa An-Nisyaani wa Maa Ustukrihuu 'Alaihi). Artinya: "
Sesungguhnya Allah mema'afkan (kesalahan-kesalahan) umatku yg dilakukan karena keliru (salah paham), lupa dan terpaksa."
Hanya saja yg menjadi catatan bagi kita semua, bahwa menjadikan orang2 non muslim sebagai teman dekat, dan merasa betah dan terhibur ketika duduk-duduk dan makan-makan bersama mereka adalah DILARANG dalam agama Islam. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:

(Ya ayyuhal-Ladziina aamanuu Laa Tattakhidzul Yahuuda wan-Nashooroo Auliyaa' Ba'dhuhum Auliyaa-u Ba'dhin, wa Man Yatawallahum Minkum Fa innahu Minhum). Artinya:
"Hai orang-orang yg beriman, janganlah kalian menjadikan orang2 Yahudi dan Nasrani sebagai pelindung (penolong) kalian. Sebagian mereka adalah pelindung bagi sebagian yg lain. Dan barangsiapa diantara kalian yg mencintai mereka maka sesungguhnya ia termasuk dari golongan mereka."
Dan yang lebih dilarang lagi ialah bilamana duduk2 dan makan2 bersama mereka dlm acara menyambut malam tahun baru yg tidak ada syari'atnya dlm Islam, karena hal itu merupakan sikap meniru2 tradisi dan budaya orang2 kafir.


Di dalam hadits, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: (Man Tasyabbaha Bi Qoumin Fa Huwa Minhum), Artinya: "Barangsiapa menyerupai (meniru2 tradisi) suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka.".

Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg bisa dipahami dan menjadi tambahan ilmu yg bermanfaat.

Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

sumber : http://salamdakwah.com/baca-forum/hukum-makan-daging-babi-tanpa-sengaja-dan-hukum-menjadikan-orang-non-muslim-sebagai-teman-dekat-dan-orang-kepercayaan-.html


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger