Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Kepada Ustadz Dzulqarnain hafizhakallaahu, Terkait dengan tulisan Ustadz “Hukum Multi Level Marketing (MLM)” http://www.darussalaf.or.id/ stories.php?, kami pernah mengkonsumsi beberapa produk kesehatan berbasis MLM dan menjadi member dari beberapa MLM.
Sebagaimana dimaklumi dalam MLM, member memiliki sejumlah privilege (keistimewaan) yang tidak dimiliki oleh non member, di antaranya harga yang lebih murah. Saat ini, kami ingin mengkonsumsi salah satu produk kewanitaan yang, menurut sebagian teman kami yang sudah mengkonsumsi, sangat baik untuk kesehatan reproduksi. (Mohon dicek di http://myavail. blogspot. com/2008/ 06/avail- fc-bio-sanitary- pad.html dan bagian ini boleh dihapus setelah dibaca).
Kepada Ustadz Dzulqarnain hafizhakallaahu, Terkait dengan tulisan Ustadz “Hukum Multi Level Marketing (MLM)” http://www.darussalaf.or.id/ stories.php?, kami pernah mengkonsumsi beberapa produk kesehatan berbasis MLM dan menjadi member dari beberapa MLM.
Sebagaimana dimaklumi dalam MLM, member memiliki sejumlah privilege (keistimewaan) yang tidak dimiliki oleh non member, di antaranya harga yang lebih murah. Saat ini, kami ingin mengkonsumsi salah satu produk kewanitaan yang, menurut sebagian teman kami yang sudah mengkonsumsi, sangat baik untuk kesehatan reproduksi. (Mohon dicek di http://myavail. blogspot. com/2008/ 06/avail- fc-bio-sanitary- pad.html dan bagian ini boleh dihapus setelah dibaca).
Singkatnya, muncul ikhtilaf di antara teman-teman kami tentang hukum menjadi member MLM. Pertanyaan:
- Apakah haram bagi kami untuk mengkonsumsi produk MLM walau hanya mengambil manfaat dari produk kesehatan yang ditawarkan?
- Apakah haram bagi kami untuk menjadi member sebuah MLM dengan niat untuk membeli dengan harga yang lebih murah tanpa menikmati komisi/bonus dan yang semisalnya?
- Apakah mu’aamalah kami ini terkategori “ta’aawunu ‘alal itsmi wal ‘udwaani (tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran) “?
Kami mohon nasehat dan jawaban dari Ustadz agar permasalahan ini menjadi jelas berbasis ilmu bagi kami pribadi dan sebagian teman kami dari kalangan muslimat yang berikhtilaf.
Jazaakumullaahu khairan wabaarakallaahu fiikum.
Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad.
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sebenarnya masih ada beberapa hal yang kurang jelas pertanyaan penyana -semoga Allah selalu menjaganya dan menjaga seluruh pembaca-.
Namun saya akan berusaha memberi penjelasan yang cukup sebagai kaidah insya Allah.
Penjelasannya mungkin diuraikan dari dua sudut;
- Pertama, Telah berlalu dari fatwa Lajnah Da`imah yang menjelaskan diantara pelanggaran dalam sistem MLM terdapat bentuk riba dengan dua jenisnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang lainnya. Maka MLM yang dimaksud penanya hendaknya dilihat, apakah terbebas dari pelanggaran-pelanggaran ini atau tidak? Kalau tidak bersih dari pelanggaran-pelanggaran tersebut maka tidak boleh tolong menolong dalam dosa sebagaimana dalam ayat al-Ma`idah dan Allah melaknat Riba termasuk orang yang mempersaksikannya -sebagaimana dalam hadits Jabir riwayat Muslim-.
- Kedua, Dalam keadaan yang disebut oleh penanya, saya ingin bertanya, apakah masuk dalam MLM tersebut dipungut biaya keanggotaan atau tidak?
Kalau tidak dipungut biaya (gratis) insya Allah tidak ada masalah.
Kalau dipungut biaya, maka itu artinya dia mengeluarkan biaya untuk akad langganan (akad ijarah) sehingga mendapat diskon/potongan harga dari produk-produk yang berasal dari MLM tersebut. Dan hal yang seperti ini adalah haram karena terdapat bentuk ghoror (ketidak jelasan didalamnya).
Dimana manfaat keanggotaan dari akad yang dia lakukan adalah mendapat potongan harga dalam membeli. Sedang manfaat ini mungkin dia dapatkan dan mungkin dia tidak dapatkan. Karena si anggota mungkin membeli dan mungkin tidak membeli, dan produk-produk MLM itu sendiri mungkin ada kena diskon dan mungkin ada tidak kena diskon. Maka ini adalah bentuk ghoror yang diharamkan.
Wallahu Ta’ala A’lam.
-oOo-
Tanya:
Hukum Menjadi Member MLM tanpa Mengambil Komisi/Bonus.
Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,
Jazaakallaahu khairan atas jawaban Ustadz hafizhakallaahu.
Sebagai tambahan, semua MLM yang kami pernah bergabung memungut biaya registrasi, termasuk AVAIL yang sebelumnya kami pun ingin bergabung dengannya untuk mendapatkan manfaat produknya.
Alhamdulillaah, jawaban Ustadz membuat permasalah “hukum menjadi member” menjadi terjawab dan jelas serta menghilangkan ikhtilaaf di antara kami dan teman-teman kami. Akan tetapi, masih ada perkara yang hukumnya belum jelas bagi kami semua, yaitu:
- Apakah haram bagi kami untuk mengkonsumsi produk MLM walau hanya mengambil manfaat dari produk kesehatan yang ditawarkan tanpa menjadi member MLM (yang memungut biaya registrasi dari member baru) yang terkait?
- Apakah mu’aamalah kami ini juga termasuk “ta’aawunu ‘alal itsmi wal ‘udwaani”? Sebab, apabila kami mengkonsumsi produk yang ditawarkan, jelas kami membelinya dan hal ini berarti kami membantunya berkembang. Dengan demikian maka bisnis yang tidak syar’i ini akan terus menjalar dan berkembangbiak dengan bantuan kami sebagai konsumen. Wallaahul musta’aan.
Kami mohon nasehat dan jawaban dari Ustadz agar tidak ada syubhaat.
Jazaakallaahu khairan wabaarakallaahu fiika.
Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad.
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Kalau barang yang diperdagangkan adalah barang yang bermanfaat dan diperlukan, maka insya Allah tidak masalah untuk membelinya.
Dan hal tersebut bukan termasuk dalam tolong menolong dalam dosa. Karena Nabi shollallahu alaihi wa sallam bermu’amalah dengan orang-orang Yahudi sedang mereka itu memakan riba dan melakukan praktek riba.
Wallahu A’lam.
1 komentar:
Bismillaah.
Ustadz, afwan, ana ingin bertanya tentang kelanjutan menjadi member MLM tersebut. Apakah haram jika bergabung menjadi member MLM tanpa mengambil komisi sedikit pun dengan niat awal ingin mengambil manfaat dari barang tersebut karena qodarullaah ana sedang ada masalah kulit, dan dalam akad member ada biaya dalam pendaftaran member sebagai pengganti starter kit (barang uji coba dengan kurs lebih dari biaya pendaftaran member jika di total keseluruhan) dan untuk mendapatkan potongan harga karena dirasa harga barang tersebut yg mahal. mohon jawabannya ustadz, supaya menjadi hilang ikhtilaf diantara kami.
jazaakumullaahu khoiyron.
Posting Komentar