Hukum Membeli Produk DXN dan Ikut Sistem MLM-nya.
Aku adalah seorang pengguna produk DXN yang berasal dari sebuah perusahaan di Malaysia. Aku sudah membuktikan manfaat produk DXN dari sisi kesehatan yang dikonsumsi oleh sebagian orang.
Namun yang kutanyakan adalah hukumnya dari sisi syariat. Dengan kita bergabung dengan perusahaan tersebut dan menjadi anggotanya berarti kita memiliki saham di perusahaan tersebut sehingga pada gilirannya ikut membangun jaringan DXN. Setelah kita mencapai level tertentu maka setiap bulan kita akan mendapatkan uang. Besaran uang tersebut akan bertambah jika kita semakin giat mengembangkan jaringan.
Diperbolehkan membeli produk DXN atau perusahaan MLM lain yang semisal yang menjual produk yang memiliki harga tertentu yang memang senilai dengan produknya, dengan syarat tidak ada tambahan harga karena faktor kita ikut dalam jaringan pemasarannya.
Namun tidak diperbolehkan ikut bergabung dalam sistem pemasarannya yang merupakan sistem MLM. Alasannya sistem MLM berpijak pada spekulasi yang haram dan memakan harta orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan.
Beberapa negara baik negara Islam maupun negara kafir melarang sistem pemasaran dengan model MLM dan mengingatkan rakyatnya agar tidak mengikutnya sistem tersebut.
Kami telah menelaah situs resmi DXN dan kami pun telah melihat produk yang mereka pasarkan. Kami lihat sistem pemasaran DXN sama persis dengan sistem pemasaran MLM yang terlarang sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.
Sumber: http://www.islam-qa.com/ar/ref/97880/DXN%20COMPANY
Artikel www.ustadzaris.com
sumber : http://ustadzaris.com/hukum-membeli-produk-mlm.
Bismillah.
Ana ingin menambahkan Ustadz.
Misalkan ana membutuhkan suplemen food untuk terapi atau menjaga kesehatan dan ana menggunakan produk-produk dari MLM. Di MLM tersebut memang ada dua harga yang berbeda, ada harga konsumen dan harga distributor.
Untuk member MLM harga yang didapat adalah harga distributor yang harganya lebih murah bila dibanding dengan harga konsumen yang biasanya lebih mahal.. Kadang marginnya ada yang sampai 20% antara harga distributor dengan harga konsumen.
Misalkan ana sebagai distributor, ana menggunakan produk MLM tersebut hanya untuk konsumsi pribadi tidak untuk dijual lagi. Kalaupun ada saudara yang membutuhkan produk tersebut ana menjualnya lagi dengan harga yang sama ketika ana membelinya.
Bagaimana kalau kasusnya demikian Ustadz?
Jazakumullohu khoiron katsiron atas penjelasannya. Evi Fadhilah ummufaXXXXX@yahoo.com.
Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad.
Bismillah,
Kalau menjadi distributor dengan membayar biaya registrasi, hal tersebut tidak boleh sebagaimana yang telah dijelaskan. Dan sebaiknya dia membeli dengan harga konsumen saja karena itulah yang halal dan berberkah dalam kondisi ini.
Kalau menjadi distributor gratis tanpa biaya, insya Allah tidak masalah.
Wallahu A’lam.
sumber : http://kaahil.wordpress.com/2009/11/02/hukum-menjadi-member-mlm-tanpa-mengambil-komisibonusnya/.
Aku adalah seorang pengguna produk DXN yang berasal dari sebuah perusahaan di Malaysia. Aku sudah membuktikan manfaat produk DXN dari sisi kesehatan yang dikonsumsi oleh sebagian orang.
Namun yang kutanyakan adalah hukumnya dari sisi syariat. Dengan kita bergabung dengan perusahaan tersebut dan menjadi anggotanya berarti kita memiliki saham di perusahaan tersebut sehingga pada gilirannya ikut membangun jaringan DXN. Setelah kita mencapai level tertentu maka setiap bulan kita akan mendapatkan uang. Besaran uang tersebut akan bertambah jika kita semakin giat mengembangkan jaringan.
Diperbolehkan membeli produk DXN atau perusahaan MLM lain yang semisal yang menjual produk yang memiliki harga tertentu yang memang senilai dengan produknya, dengan syarat tidak ada tambahan harga karena faktor kita ikut dalam jaringan pemasarannya.
Namun tidak diperbolehkan ikut bergabung dalam sistem pemasarannya yang merupakan sistem MLM. Alasannya sistem MLM berpijak pada spekulasi yang haram dan memakan harta orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan.
Beberapa negara baik negara Islam maupun negara kafir melarang sistem pemasaran dengan model MLM dan mengingatkan rakyatnya agar tidak mengikutnya sistem tersebut.
Kami telah menelaah situs resmi DXN dan kami pun telah melihat produk yang mereka pasarkan. Kami lihat sistem pemasaran DXN sama persis dengan sistem pemasaran MLM yang terlarang sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.
Sumber: http://www.islam-qa.com/ar/ref/97880/DXN%20COMPANY
Artikel www.ustadzaris.com
sumber : http://ustadzaris.com/hukum-membeli-produk-mlm.
-oOo-
Bismillah.
Ana ingin menambahkan Ustadz.
Misalkan ana membutuhkan suplemen food untuk terapi atau menjaga kesehatan dan ana menggunakan produk-produk dari MLM. Di MLM tersebut memang ada dua harga yang berbeda, ada harga konsumen dan harga distributor.
Untuk member MLM harga yang didapat adalah harga distributor yang harganya lebih murah bila dibanding dengan harga konsumen yang biasanya lebih mahal.. Kadang marginnya ada yang sampai 20% antara harga distributor dengan harga konsumen.
Misalkan ana sebagai distributor, ana menggunakan produk MLM tersebut hanya untuk konsumsi pribadi tidak untuk dijual lagi. Kalaupun ada saudara yang membutuhkan produk tersebut ana menjualnya lagi dengan harga yang sama ketika ana membelinya.
Bagaimana kalau kasusnya demikian Ustadz?
Jazakumullohu khoiron katsiron atas penjelasannya. Evi Fadhilah ummufaXXXXX@yahoo.com.
Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad.
Bismillah,
Kalau menjadi distributor dengan membayar biaya registrasi, hal tersebut tidak boleh sebagaimana yang telah dijelaskan. Dan sebaiknya dia membeli dengan harga konsumen saja karena itulah yang halal dan berberkah dalam kondisi ini.
Kalau menjadi distributor gratis tanpa biaya, insya Allah tidak masalah.
Wallahu A’lam.
sumber : http://kaahil.wordpress.com/2009/11/02/hukum-menjadi-member-mlm-tanpa-mengambil-komisibonusnya/.
0 komentar:
Posting Komentar