Hukum Mempelajari Bahasa Arab bagi Non Arab

Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid lewat websitenya islamqa.com, “Apakah wajib mempelajari bahasa Arab bagi orang muslim yang non Arab? Apa hukumnya wajib atau sunnah, atau apa?”.

Jawaban beliau :
Soal yang sama pernah diajukan pada Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin. Beliau ditanya, “Apakah wajib bagi orang non Arab mempelajari bahasa Arab?

Jawaban Syaikh rahimahullah, “Wajib bagi mereka mempelajari hal yang wajib dalam Islam untuk dipelajari secara lafazh dan makna seperti takbir, surat Al Fatihah, dan berbagai macam bacaan tasbih serta segala hal yang wajib dalam shalat. Wallahu a’lam”.

السؤال :
 هل يجب تعلم اللغة العربية على المسلمين الغير الناطقين بها ؟ هل هو واجب أم مستحب أم ماذا ؟

الجواب :
الحمد لله
عرضنا السؤال التالي على فضيلة الشيخ عبد الله بن جبرين
هل يجب على الأعجمي تعلم العربية ؟

فأجاب حفظه الله بقوله :
يجب عليه تعلم ما يلزمه في الإسلام لفظا ومعنى كالتكبير والفاتحة والتسبيحات . الواجبة في الصلاة وغيرها
 والله أعلم .

الشيخ عبد الله بن جبرين
 
 
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa tidak setiap muslim non Arab wajib mempelajari bahasa Arab. Cukup mereka mempelajari hal yang wajib seperti dalam shalat dengan mengetahui lafazh bahasa Arab dan maknanya yang dibaca. Dan hal ini bisa diperoleh dari buku-buku terjemahan yang terpercaya yang sudah banyak beredar. Adapun untuk mempelajari nahwu, shorof dan muhadatsah (percapakapan), tidaklah wajib bagi mereka. Beda halnya jika seorang da’i yang begitu urgent untuk mempelajari bahasa Arab karena ia harus banyak menelusuri referensi-referensi kitab Arab langsung dari aslinya atau mendengar langsung kalam ulama. Ini jelas sangat urgent atau mendesak. Wallahu a’lam.

@ Makkah Al Mukarromah, di pagi hari penuh barokah, 11 Rabi’ul Awwal 1433 H.

www.rumaysho.com
sumber : http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3691-hukum-mempelajari-bahasa-arab-bagi-non-arab.html

-oOo-

Hukum Belajar Bahasa Arab.
 
Tanya:
Bismillah,
Kepada asatidzah yang semoga dijaga oleh Allah Subhanahu wata’ala. Mohon jawabannya: bagaimana hukum belajar bahasa arob (mis: durusul lughah, nahwu, dll) ? Dimaklumi utk mempelajarinya butuh waktu & harus intensif. Mengingat saya adalah pekerja, sehingga terkadang banyak kendala. Mohon jawaban ustadz, juga jika ada fatwa ulama tentang hal ini.

Jazakumullah wa barokallahu fiikum.
“Abu Aisyah Amin”
setiawan.amin@yahoo.com.
 
Jawab:
Ilmu bahasa arab mempunyai dua tujuan:
  1. Memahami Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan pemahaman yang benar.
  2. Menjaga lidah agar tidak salah dalam mengucapkan kedua wahyu tersebut.
Berhubung kedua perkara di atas adalah wajib, maka hukum mempelajari bahasa arab juga wajib, tapi wajib kifayah, bukan wajib ain.
 
Jadi, hukum mempelajari bahasa arab sama seperti hukum mempelajari ilmu-ilmu alat lainnya, yaitu fardhu kifayah. Karenanya jika di suatu daerah ilmu-ilmu alat seperti ini dibutuhkan maka wajib atas penduduk daerah tersebut -secara umum- untuk mempelajari ilmu tersebut. Tapi jika sudah ada sebagian dari penduduk daerah tersebut yang mempelajarinya maka gugurlah kewajiban dari yang lainnya.
 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata, “Sudah dimaklumi bersama bahwa hukum mempelajari dan mengajarkan bahasa Arab adalah fardhu kifayah.” (Majmu’ Al-Fatawa: 32/252).
 
Dan di tempat yang lain beliau berkata, “Ditambah lagi, bahasa Arab itu sendiri merupakan bagian dari agama sehingga mengetahui bahasa Arab adalah wajib. Karena memahami Al-Kitab dan As-Sunnah adalah wajib, sementara keduanya tidak mungkin bisa dipahami kecuali dengan memahami bahasa Arab. Dan sesuatu yang kewajiban tidak sempurna terlaksana kecuali dengannya maka sesuatu itu juga wajib.” Mirip dengannya diutarakan oleh Ar-Razi dalam Al-Mahshul (1/275).
 


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger