Hukum Membeli Kucing Persia

Oleh Ustadz Aris Munandar, SS,M.PI.

Kucing persia adalah salah satu jenis kucing yang sangat disukai oleh para penggemar kucing. Kucing ini pun ramai diperjualbelikan. Lalu, bagaimanakah sebenarnya hukum jual beli kucing persia atau kucing peliharaan lainnya?.

عَÙ†ْ Ø£َبِÙ‰ الزُّبَÙŠْرِ Ù‚َالَ سَØ£َÙ„ْتُ جَابِرًا عَÙ†ْ Ø«َÙ…َÙ†ِ الْÙƒَÙ„ْبِ ÙˆَالسِّÙ†َّÙˆْرِ Ù‚َالَ زَجَرَ النَّبِÙ‰ُّ -صلى الله عليه وسلم- عَÙ†ْ Ø°َÙ„ِÙƒَ.

Dari Abuz Zubair, “Aku bertanya kepada Jabir mengenai uang hasil penjualan anjing dan kucing.” Jabir menjawab, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang keras hal tersebut.” (HR. Muslim, no. 4098).

Ibnu Utsaimin mengatakan, “Realitanya, kucing itu bermanfaat, karena kucinglah yang memakan tikus, tokek, dan jangkrik. Sebagian kucing, ada yang berada di dekat seorang yang tidur, dan dada kucing tersebut bersuara dan memiliki gerakan tertentu. Jika ada hewan yang akan mendekati manusia yang sedang tidur tadi maka, dengan sigap, kucing tersebut menangkapnya. Jika dia mau, dia (kucing tersebut) bisa memakannya. Bisa juga, dia tinggalkan. Inilah manfaat kucing. Oleh karena itu, banyak ulama yang memperbolehkan jual beli kucing. Dalam Shahih Muslim, terdapat hadis dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang berisi larangan jual beli kucing.

Karena itulah, para ulama berselisih pendapat. Ada ulama yang memperbolehkan jual beli kucing. Mereka mengatakan bahwa kucing yang di dalam hadis, (yang terlarang) untuk diperjualbelikan, adalah kucing yang tidak ada manfaatnya karena mayoritas kucing itu menyerang manusia. Akan tetapi, jika kita jumpai kucing peliharaan yang bisa diambil manfaatnya maka pendapat yang mengatakan bolehnya jual beli kucing tersebut adalah pendapat yang kuat karena adanya manfaat dalam objek transaksi.” (Asy-Syarh Al-Mumti’, jilid 8, hlm. 113--114).

Dari kutipan di atas, bisa kita simpulkan bahwa menurut Ibnu Utsaimin, jual beli kucing yang memiliki manfaat—misalnya: bisa menangkap tikus--adalah hal yang diperbolehkan. Sebaliknya, kucing yang, secara realita, tidak memiliki manfaat yang diakui oleh syariat adalah kucing yang terlarang untuk diperjualbelikan. Kucing persia lebih tepat jika dimasukkan ke dalam kategori kedua, daripada yang pertama.

Syekh Abdullah Al-Fauzan mengatakan, “Hadis tersebut adalah dalil atas haramnya uang yang didapatkan dari jual beli kucing. Jika demikian, tentu saja transaksi jual beli kucing adalah haram. Kucing adalah hewan yang tidak bisa diambil manfaatnya kecuali ada kebutuhan tertentu--alias 'tidaklah bisa diambil manfaatnya setiap saat'-- misalnya: untuk memburu tikus atau hewan lain yang semisal dengannya.

Pendapat yang mengatakan bahwa jual beli kucing itu terlarang adalah pendapat yang difatwakan oleh Jabir bin Abdillah dan Abu Hurairah--dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam , Thawus dan Mujahid--dari kalangan tabiin--,dan merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad. Inilah pendapat yang dipilih oleh Abu Bakar Abdul Aziz dan Ibnul Qayyim, serta dinilai sebagai pendapat yang benar oleh Ibnu Rajab.

Sedangkan, mayoritas ulama memperbolehkan jual beli kucing, dan pendapat inilah yang dijadikan sebagai pendapat Mazhab Hambali oleh para ulama Mazhab Hambali. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Al-Kharqi, dalam bukunya Mukhtashar Al-Kharqi. Mereka beralasan bahwa kucing itu memiliki manfaat. Mereka menafsirkan hadis yang berisi larangan jual beli kucing dengan larangan menjual kucing milik orang lain, atau kucing yang tidak memiliki manfaat. Ada juga yang menjelaskan bahwa larangan yang dimaksudkan adalah larangan makruh, bukan haram. Masih ada penafsiran lain yang diberikan oleh mayoritas ulama untuk hadis ini.

Yang benar, adalah pendapat yang mengharamkan jual beli kucing, karena dasar pendapat ini adalah sebuah hadis yang sahih, dan tidak dijumpai hadis lain yang menyelisihinya, sehingga kita semua wajib berpendapat sejalan dengan isi hadis tersebut.

Al-Baihaqi mengatakan, 'Mengikuti kandungan hadis adalah (sikap) yang lebih baik. Seandainya Imam Syafi'i mendengar hadis yang ada dalam masalah ini, tentu beliau akan berpendapat sejalan dengan isi kandungannya, insya Allah.'.

Sedangkan, pendapat yang kedua itu telah memalingkan makna hadis dari makna gamblang yang (dapat) ditangkap. Berpendapat sejalan dengan makna hadis yang umum, itulah yang lebih kuat.” (Minhah Al-‘Allam, jilid 6, hlm. 41).

Simpulannya adalah: hukum jual beli kucing adalah haram dan tidak sah, sehingga uang yang didapatkan dari jual beli tersebut adalah uang yang haram.

Artikel www.PengusahaMuslim.com.

sumber : http://pengusahamuslim.com/hukum-membeli-kucing-persia


15 komentar:

Unknown mengatakan...

klo dibarter boleh g y kucingnya?

Unknown mengatakan...

Min, kalau tdk dimaksud utk di perniagakan tapi dgn di tukar (barter) sama makanan/pasir (kebutuhan) kucing itu gimana hukumnya ya min? Jazakumullohu khoiron..

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum, apakah hukum nya sama dengan jual beli ikan hias?

Unknown mengatakan...

bagai teman2 yang ingin adop kucing ras seperti persia dan kitteng murah silahkan kunjungi web kami http://jual-kucingpersiapeaknose.blogspot.co.id/

Unknown mengatakan...

Kalau yg membeli apa juga haraam

Unknown mengatakan...

assalamualaikum
kalau hasil (uang) dr penjualan kucing itu untuk dibelikan makanan/segala macam kebutuhan kucing, bagaimana hukumnya? apa yg dimakan kucing itu tetap haram?
jazakumullah khairan katsiran

Unknown mengatakan...

Pendapat ku gak haram, yg haram itu kalau gak salah seperti binatang yg najis,dan binatang yg bisa penyakiti pemiliknya, seperti, kucing hutan,ular,singa,anjing,babi yg di pelihara gak ada manfa,atnya, selama yg di di beli itu berman,fa,at gak haram. Menurut islam, asal di kasih makan dan tidak di sakiti, sah sah aja pelihara kucing dan jual belikan.

Unknown mengatakan...

Anak Kucing ku untuk terapi penderita jantung khususnya ibu saya, alhamdulilah .. jarang sakit lagi itu jantung ibu saya nya semenjak melihara kucing

Unknown mengatakan...

Wong dah jelas ada yg brpendapat haram dan tidak kok. Dan menurut jumhur ndak haram. Ee...kok bisa2nya hanya mnyimpulkan 1 pendapat saja...Ya terserah kita lah mau pakai pendapat yang mana.

Psikotes untuk perusahaan mengatakan...

Sinnaur itu artinya kucing liar, buas, dan jelas tidak ada manfaatnya. sedangkan kucing yang beredar di sekitar kita disebut Hir. walau liar tetap jinak. arti liar dalam kucing Hir itu tidak dipelihara. sedangkan Liar dari kucing Sinnaur itu seperti kucing hutan yang makan daging dan menyerang manusia.

Psikotes untuk perusahaan mengatakan...

sepertinya zumhur ulama (mazhab) sepakat tentang jual beli kucing itu mubah.

Unknown mengatakan...

Kalau menurut saya si nggak haram buat miara kucing persia atau kucing ras lainnya karna manfaatnya banyak sekali bisa ngilangin stres bisa bikin bahagia karna liat tingkah nya yang menggemaskan semakin bahagia semakin sehat hidup kita so miara kucing sangat besar manfaatnya

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .

Unknown mengatakan...

Saya lucu melihat anda, anda menuturkan syariat islam dengan menurut anda sendiri, bukan mengikuti apa perkataan Rasulullah, padahal ulama sudah sepakat bahwa setiap hadist atau perkataan yang keluar dari nabi adalah wahyu dari-Nya, dan anda katakan menurut anda, situ sehat?

Unknown mengatakan...

Iya saya juga ingin menanyakan hal yg sama, jika kucing di barter dg kebutuhan kucing itu sendiri (bukan dengan uang), bagaimana hukumnya?? Mohon jika ada yg lebih paham bisa dibantu menjawab .. terimakasih

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger