Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, (kini) berziarahlah, agar ziarah kubur itu mengingatkanmu berbuat kebajikan.” (HR. Ahmad, hadits sahih).
Di antara yang perlu diperhatikan dalam ziarah kubur adalah:
1. Ketika masuk, disunahkan menyampaikan salam kepada mereka yang telah meninggal dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada para sahabat agar mengucapkan,
“Semoga keselamatan tercurah untuk kalian wahai para penghuni kubur, dari orang-orang beriman. Dan kami insya Allah akan menyusul kalian. Aku memohon kepada Allah, untuk kami dan untuk kalian keselamatan (dari azab).” (HR. Muslim dan lainnya).
2. Tidak duduk di atas kuburan, serta tidak menginjaknya, Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Janganlah kalian shalat menghadap kuburan dan jangan pula duduk di atasnya.” (HR. Muslim).
3. Tidak melakukan tawaf sekeliling kuburan dengan niat untuk ber-taqarrub (mendekatkan diri kepada orang yang dikubur –pent.). Karena Allah berfirman,
“Dan hendaklah mereka melakukan tha’waf di sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah, Ka’bah).” (AI-Hajj: 29).
4. Tidak membaca Al-Quran di kuburan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah.” (HR. Muslim). Ini merupakan isyarat bahwa kuburan bukanlah tempat membaca Al-Quran, berbeda halnya dengan rumah. Adapun hadits-hadits tentang membaca Al-Quran di kuburan adalah tidak sahih.
5. Adapun meminta pertolongan dan bantuan kepada mayit, meskipun mayit itu seorang nabi atau wali, ini merupakan syirik besar karena Allah berfirman,
“Dan janganlah kamu menyembah apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah, sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim.” (Yunus: l06). (Orang-orang yang zhalim adalah musyrikin).
6. Tidak meletakkan karangan bunga atau menaburkannya di atas kuburan mayit karena hal ini menyerupai orang-orang Nasrani, serta membuang-buang harta dalam perkara yang tidak bermanfaat. Apabila harta itu disedekahkan kepada orang-orang fakir dengan niat untuk si mayit, niscaya akan bermanfaat untuk si mayit dan bagi orang-orang fakir tersebut.
7. Dilarang membangun di atas kuburan atau menulis sesuatu dari Al-Quran atau syair di atasnya. Sebab hal itu dilarang, “Beliau melarang mengapur kuburan dan membangun di atasnya”. Cukup meletakkan sebuah batu setinggi satu jengkal, untuk menandai kuburan. Dan itu sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika meletakkan sebuah batu di atas kubur Utsman bin Mazh’un, lantas beliau bersabda,
أَتَعَلـَّمُ عَلَى قَبْرِ أَخِيْ
“Aku memberikan tanda di atas kubur saudaraku.” (HR. Abu Daud, dengan sanad hasan).
Sumber: Manhaj Al-Firqah An-Najiyah, Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
Silakan dicopy dengan mencantumkan url: http://ulamasunnah.wordpress.com.
http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/17/bagaimana-cara-kita-menziarahi-kuburan/
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ ، فَزُوْرُوْهَا لِتَذْكِرِكُمْ زِيَارَتُهَا خَيْراً
“Dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, (kini) berziarahlah, agar ziarah kubur itu mengingatkanmu berbuat kebajikan.” (HR. Ahmad, hadits sahih).
Di antara yang perlu diperhatikan dalam ziarah kubur adalah:
1. Ketika masuk, disunahkan menyampaikan salam kepada mereka yang telah meninggal dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada para sahabat agar mengucapkan,
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَ إِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ ، أَسْأَلُ اللهَ لَناَ وَ لَكُمْ الْعَافِيَةَ (مِنَ الْعَذَابَ
“Semoga keselamatan tercurah untuk kalian wahai para penghuni kubur, dari orang-orang beriman. Dan kami insya Allah akan menyusul kalian. Aku memohon kepada Allah, untuk kami dan untuk kalian keselamatan (dari azab).” (HR. Muslim dan lainnya).
2. Tidak duduk di atas kuburan, serta tidak menginjaknya, Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
لاَ تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ وَ لاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا
“Janganlah kalian shalat menghadap kuburan dan jangan pula duduk di atasnya.” (HR. Muslim).
3. Tidak melakukan tawaf sekeliling kuburan dengan niat untuk ber-taqarrub (mendekatkan diri kepada orang yang dikubur –pent.). Karena Allah berfirman,
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Dan hendaklah mereka melakukan tha’waf di sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah, Ka’bah).” (AI-Hajj: 29).
4. Tidak membaca Al-Quran di kuburan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تـُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ
“Jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah.” (HR. Muslim). Ini merupakan isyarat bahwa kuburan bukanlah tempat membaca Al-Quran, berbeda halnya dengan rumah. Adapun hadits-hadits tentang membaca Al-Quran di kuburan adalah tidak sahih.
5. Adapun meminta pertolongan dan bantuan kepada mayit, meskipun mayit itu seorang nabi atau wali, ini merupakan syirik besar karena Allah berfirman,
وَلا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لا يَنْفَعُكَ وَلا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ (١٠٦)
“Dan janganlah kamu menyembah apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah, sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim.” (Yunus: l06). (Orang-orang yang zhalim adalah musyrikin).
6. Tidak meletakkan karangan bunga atau menaburkannya di atas kuburan mayit karena hal ini menyerupai orang-orang Nasrani, serta membuang-buang harta dalam perkara yang tidak bermanfaat. Apabila harta itu disedekahkan kepada orang-orang fakir dengan niat untuk si mayit, niscaya akan bermanfaat untuk si mayit dan bagi orang-orang fakir tersebut.
7. Dilarang membangun di atas kuburan atau menulis sesuatu dari Al-Quran atau syair di atasnya. Sebab hal itu dilarang, “Beliau melarang mengapur kuburan dan membangun di atasnya”. Cukup meletakkan sebuah batu setinggi satu jengkal, untuk menandai kuburan. Dan itu sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika meletakkan sebuah batu di atas kubur Utsman bin Mazh’un, lantas beliau bersabda,
أَتَعَلـَّمُ عَلَى قَبْرِ أَخِيْ
Sumber: Manhaj Al-Firqah An-Najiyah, Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
Silakan dicopy dengan mencantumkan url: http://ulamasunnah.wordpress.com.
http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/17/bagaimana-cara-kita-menziarahi-kuburan/
0 komentar:
Posting Komentar