Tidak disunnah-kan adzan ketika jenazah dikuburkan. Namun, ada pendapat ketika jenazah dikuburkan itu bersamaan dengan adzan yang dikumandangkan, maka jenazah diringankan dari pertanyaan di alam kubur.
Sebagaimana dalam Kitab Ianatut Thalibin 1/230.
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ يُسَنُّ الأَذَان عِنْدَ دُخُولِ القَبْرِ، خِلاَفًا لِمَنْ قَالَ بِنِسْبَتِهِ قِيَاسًا لِخُرُوجِهِ مِنَ الدُنْيَا عَلَى دُخُولِهِ فِيْهَا. قَالَ إبنُ حَجَرٍ: وَرَدَدْتُهُ فِى شَرْحِ العُبَابِ، لَكِنْ إِذَا وَافَقَ إِنْزَالُهُ القَبْرَ أَذَانٌ خَفَّفَ عَنْهُ فِى السُّؤَالِ. إِعَانَةُ الطَّالِبِيْن جُزْ 1ص 230
“Ketahuilah bahwasanya adzan untuk mayit tidak disunnahkan ketika masuk ke liang kubur, berbeda dengan orang yang menishbatkan adzan karena mengqiyaskan meninggal dunia dengan lahir ke dunia. Ibn Hajar berpendapat: “Saya menolak pendapat ini dalam kitab Syarah al‘ Ubab. Tetapi ketika jenazah diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan dikumandangkannya adzan maka jenazah tersebut diringankan dari pertanyaan kubur”.
Terdengar Suara Adzan Bersamaan Dengan Waktunya Jenazah Diturunkan Ke Liang Lahat.
عَنْ أَنَسِ بن مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا أُذِّنَ فِي قَرْيَةٍ أَمَّنَهَا اللَّهُ مِنْ عَذَابِهِ ذَلِكَ الْيَوْمَ.
Dari Anas bin Malik رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ berkata, bahwa Rasulullah bersabda: “Jika adzan dikumandangkan di sebuah kampung/desa/tempat, maka Allah maka akan membebaskan warga desa itu dari adzabNya pada hari itu.” (Mujam Al kabir At Thabrani).
Dari kedua keterangan dalil di atas, maka tidak ada hubungannya dengan mengazdankan khusus ketika mayit di masukkan ke liang lahat, bahkan bukan perbuatan sunnah [baca : bid'ah].
Yang dimaksud keterangan adzan diatas adalah apabila suara adzan yang dikumandangkan di masjid- masjid atau musholla-musholla sekitar suaranya terdengar sampai ke kuburan, maka mungkin maksudnya diringankanlah si mayit dari pertanyaan kubur. Sedangkan saat ini sangat jarang sekali orang menguburkan mayit hampir bersamaan dengan masuknya waktu sholat.
Ibnu Hajar al Haitsami pernah ditanya tentang hukum adzan dan iqomat tatkala membuka liang lahad lalu Ibnu Hajar menjawab bahwa hal itu adalah bid’ah. Siapa saja yang menganggap bahwa adzan dan iqomat tatkala turun ke kuburan adalah sunnah dengan mengqiyaskannya dengan disunnahkannya adzan dan iqomat terhadap bayi yang baru dilahirkan serta dengan alasan bahwa akhir suatu perkara mengikuti awalnya maka ini adalah pernyataan yang salah. Betapa banyak sesuatu yang menyatukan antara dua perkara dan sebatas bahwa begini diawalnya dan begitu di akhirnya sesungguhnya tidak mengharuskan yang akhir mengikuti yang awal. (Fatawa al Fiqhiyah al Kubro juz III hal 166).
وَلاَ يُسَنُّ عِنْدَ اِدْخَالِ الْميِّتِ الْقَبْرَ عَلَى الْمُعْتَمَدِ [الشرقاوي 1/227]
“Tidaklah disunatkan adzan ketika memasukkan jenazah ke liang kubur, menurut qaul mu’tamad” (Al-Syarqawi 1/227).
____________
Note : Mengazdankan dan mengiqomatkan di telingan bayi yang baru lahir Haditsnya dha’if.
Silahkan dilihat juga buku Tradisi Orang-orang NU penulis H. Munawir Abdul Fattah, Penerbit Pustaka Pesantren, Hal. 173-174, http://www.facebook.com/note.php?note_id=164017956974721.
0 komentar:
Posting Komentar