Jual beli kredit dengan pengertian menjual barang secara tidak tunai dengan harga yang lebih tinggi dibanding dengan harga tunai.
Jual beli semacam ini pada dasarnya boleh asalkan memenuhi lima persyaratan.
Pertama, penjual memiliki barang yang hendak dia jual dengan sistem kredit. Penjual tidak boleh menjual barang manakala dia sendiri belum memiliki barang yang hendak dia jual.
Kedua, disamping memilik barang, calon penjual juga harus menjadikan barang yang akan dijual sudah masuk dibawah pertanggungjawabannya. Artinya jika terjadi sesuatu atas barang tersebut maka penjual-lah yang bertanggung jawab mengganti atau memperbaikinya. Dengan demikian termasuk jual beli yang terlarang adalah manakala kita mengadakan transaksi menjual barang, barang yang bersangkutan memang sudah kita beli alias kita miliki namun barang tersebut belum masuk dalam tanggung jawab kita, namun berada dalam tanggung jawab tempat kulakan kita karena barang tersebut memang masih ada di tempat kulakan kita.
Dengan adanya transaksi jual beli atau ijab kabul antara kita dengan pedagang kulakan, maka kita telah memiliki barang tersebut namun kita tidak boleh mengambil untung dari barang tersebut dengan menjual kembali barang tersebut sampai barang tersebut berada dalam tanggung jawab kita. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita mendapatkan keuntungan dari suatu barang padahal kita tidak bertanggung jawab atas barang tersebut.
Ketiga, ketika kita menjual suatu barang dengan sistem kredit kita tidak boleh membeli kembali barang tersebut secara tunai dengan harga yang lebih murah dari pembeli yang bersangkutan. Jika hal ini dilanggar, maka terjadilah jual beli yang disebut dengan jual beli 'inah padahal jual beli 'inah adalah jual beli yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam larang.
Keempat, barang yang dijual dengan sistem kredit tersebut bukanlah barang yang terlarang diperjualbelikan dengan sistem kredit. Misalnya membeli emas secara kredit. Ini terlarang karena manakala emas dibeli dengan uang, maka hal ini diperbolehkan dengan satu syarat yaitu uang dan emas diserahkan di tempat terjadinya transaksi.
Kelima, tidak ada denda finansial manakala pembeli terlambat membayarkan cicilan bulanan, karena denda finansial yang disebabkan keterlambatan pembayaran adalah riba jahiliah.
Oleh Al Ustadz Aris Munandar Ss.M.Pi.
Referensi: Safeshare.
sumber : http://pengusahamuslim.com/syarat-halalnya-jual-1454
Jual beli semacam ini pada dasarnya boleh asalkan memenuhi lima persyaratan.
Pertama, penjual memiliki barang yang hendak dia jual dengan sistem kredit. Penjual tidak boleh menjual barang manakala dia sendiri belum memiliki barang yang hendak dia jual.
Kedua, disamping memilik barang, calon penjual juga harus menjadikan barang yang akan dijual sudah masuk dibawah pertanggungjawabannya. Artinya jika terjadi sesuatu atas barang tersebut maka penjual-lah yang bertanggung jawab mengganti atau memperbaikinya. Dengan demikian termasuk jual beli yang terlarang adalah manakala kita mengadakan transaksi menjual barang, barang yang bersangkutan memang sudah kita beli alias kita miliki namun barang tersebut belum masuk dalam tanggung jawab kita, namun berada dalam tanggung jawab tempat kulakan kita karena barang tersebut memang masih ada di tempat kulakan kita.
Dengan adanya transaksi jual beli atau ijab kabul antara kita dengan pedagang kulakan, maka kita telah memiliki barang tersebut namun kita tidak boleh mengambil untung dari barang tersebut dengan menjual kembali barang tersebut sampai barang tersebut berada dalam tanggung jawab kita. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita mendapatkan keuntungan dari suatu barang padahal kita tidak bertanggung jawab atas barang tersebut.
Ketiga, ketika kita menjual suatu barang dengan sistem kredit kita tidak boleh membeli kembali barang tersebut secara tunai dengan harga yang lebih murah dari pembeli yang bersangkutan. Jika hal ini dilanggar, maka terjadilah jual beli yang disebut dengan jual beli 'inah padahal jual beli 'inah adalah jual beli yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam larang.
Keempat, barang yang dijual dengan sistem kredit tersebut bukanlah barang yang terlarang diperjualbelikan dengan sistem kredit. Misalnya membeli emas secara kredit. Ini terlarang karena manakala emas dibeli dengan uang, maka hal ini diperbolehkan dengan satu syarat yaitu uang dan emas diserahkan di tempat terjadinya transaksi.
Kelima, tidak ada denda finansial manakala pembeli terlambat membayarkan cicilan bulanan, karena denda finansial yang disebabkan keterlambatan pembayaran adalah riba jahiliah.
Oleh Al Ustadz Aris Munandar Ss.M.Pi.
Referensi: Safeshare.
sumber : http://pengusahamuslim.com/syarat-halalnya-jual-1454
0 komentar:
Posting Komentar