Jika Mengetahui Arah Kiblat Salah Setelah Selesai Shalat

Oleh: Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz.

Tanya:

Apa hukum shalat yang telah selesai dikerjakan, kemudian nampak baginya bahwa shalat tersebut dikerjakan tadi tidak menghadap kiblat setelah berupaya mengetahuinya? Dan apakah ada perbedaan jika hal itu dilakukan di negeri-negeri Muslim dan Kafir atau di padang sahara?
  • Jawab:
Jika seorang muslim dalam safar atau di suatu negeri yang sulit mencari orang yang bisa menunjukkan arah kiblat, maka shalatnya sah apabila didahului dengan upaya mencari arah kiblat namun ternyata dia shalat ke arah lain.

Adapun jika seseorang berada di negeri muslimin, maka shalatnya tidak sah, karena memungkinkan baginya untuk bertanya kepada orang yang bisa menunjukkan arah kiblat, sebagaimana memungkinkan baginya mengetahui arah kiblat dari masjid-masjid yang ada.

Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 5, hal. 358.

Dipublikasi pada oleh Fadhl Ihsan
sumber : http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/08/21/jika-mengetahui-arah-kiblat-salah-setelah-selesai-shalat/


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger