Oleh: Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz.
Tanya:
Apa hukum shalat yang telah selesai dikerjakan, kemudian nampak baginya bahwa shalat tersebut dikerjakan tadi tidak menghadap kiblat setelah berupaya mengetahuinya? Dan apakah ada perbedaan jika hal itu dilakukan di negeri-negeri Muslim dan Kafir atau di padang sahara?
Adapun jika seseorang berada di negeri muslimin, maka shalatnya tidak sah, karena memungkinkan baginya untuk bertanya kepada orang yang bisa menunjukkan arah kiblat, sebagaimana memungkinkan baginya mengetahui arah kiblat dari masjid-masjid yang ada.
Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 5, hal. 358.
21/08/2010
Apa hukum shalat yang telah selesai dikerjakan, kemudian nampak baginya bahwa shalat tersebut dikerjakan tadi tidak menghadap kiblat setelah berupaya mengetahuinya? Dan apakah ada perbedaan jika hal itu dilakukan di negeri-negeri Muslim dan Kafir atau di padang sahara?
- Jawab:
Adapun jika seseorang berada di negeri muslimin, maka shalatnya tidak sah, karena memungkinkan baginya untuk bertanya kepada orang yang bisa menunjukkan arah kiblat, sebagaimana memungkinkan baginya mengetahui arah kiblat dari masjid-masjid yang ada.
Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 5, hal. 358.
21/08/2010
0 komentar:
Posting Komentar