Oleh: Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz.
Tanya:
Orang yang mendapati adanya najis pada pakaiannya setelah salam dari shalatnya, apakah dia harus mengulangi shalatnya?
Demikian pula, jika dia tahu adanya najis sebelumnya namun ketika memasuki shalat dia lupa dan tidak ingat kecuali setelah shalat, maka shalatnya sah, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (Al-Baqarah: 286).
Allah menjawab: “Telah Aku lakukan.”
Sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Juga dikarenakan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu hari pernah melaksanakan shalat dengan mengenakan sandal yang ada kotorannya, kemudian Jibril memberitahukannya kepada beliau, sehingga melepaskan sandalnya dan tetap melanjutkan shalat serta tidak mengulanginya.
Ini merupakan bentuk kemudahan dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya.
Adapun orang yang shalat dalam keadaan berhadats namun lupa maka dia mengulangi shalatnya, dengan kesepakatan para ulama berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan tidak diterima pula sedekah dari harta ghulul.” (Hadits riwayat Muslim dalam Shahih-nya).
Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tidak diterima shalat salah seorang dari kalian apabila berhadats sampai dia berwudhu.” (Muttafaqun ‘alaih).
Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 14, hal. 367-368.
21/08/2010
sumber : http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/08/21/jika-mendapati-najis-di-pakaian-setelah-selesai-shalat/
Orang yang mendapati adanya najis pada pakaiannya setelah salam dari shalatnya, apakah dia harus mengulangi shalatnya?
- Jawab:
Demikian pula, jika dia tahu adanya najis sebelumnya namun ketika memasuki shalat dia lupa dan tidak ingat kecuali setelah shalat, maka shalatnya sah, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (Al-Baqarah: 286).
Allah menjawab: “Telah Aku lakukan.”
Sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Juga dikarenakan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu hari pernah melaksanakan shalat dengan mengenakan sandal yang ada kotorannya, kemudian Jibril memberitahukannya kepada beliau, sehingga melepaskan sandalnya dan tetap melanjutkan shalat serta tidak mengulanginya.
Ini merupakan bentuk kemudahan dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya.
Adapun orang yang shalat dalam keadaan berhadats namun lupa maka dia mengulangi shalatnya, dengan kesepakatan para ulama berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan tidak diterima pula sedekah dari harta ghulul.” (Hadits riwayat Muslim dalam Shahih-nya).
Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tidak diterima shalat salah seorang dari kalian apabila berhadats sampai dia berwudhu.” (Muttafaqun ‘alaih).
Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 14, hal. 367-368.
21/08/2010
sumber : http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/08/21/jika-mendapati-najis-di-pakaian-setelah-selesai-shalat/
0 komentar:
Posting Komentar