Tanya:
Sebagian orang banyak melakukan gerakan sia-sia di dalam shalat, apakah ada batasan tertentu dari gerakan yang membatalkan shalat? Apakah benar gerakan tiga kali berturut-turut membatalkan shalat, dan apa nasehat anda kepada orang yang suka bermain-main dalam shalat?
Yang disyariatkan bagi setiap muslim dan muslimah adalah khusyu’ di dalam shalatnya, konsentrasi dan menghadirkan hati di hadapan Allah, berdasarkan firman Allah, “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (Al-Mukminun: 1-2).
Dan dimakruhkan baginya untuk main-main dengan bajunya, jenggot atau yang lainnya. Jika gerakan itu terlalu sering dan terus-menerus maka diharamkan sepanjang pengetahuan kami dalam syariat yang suci ini dan bisa membatalkan shalat.
Namun tidak ada batasan tertentu dalam hal itu. Adapun ucapan yang membatasi dengan tiga gerakan berturut-turut adalah ucapan lemah dan tidak ada dalilnya. Hanya saja yang menjadi patokan adalah banyaknya gerakan sia-sia menurut keyakinan orang yang shalat tadi. Jika dia ketahui bahwa dia telah melakukan perbuatan sia-sia dan terus-menerus, maka hendaknya dia mengulangi shalatnya apabila shalat yang dia lakukan tersebut shalat wajib, dan wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dari perbuatan tersebut.
Maka nasehatku kepada setiap muslim dan muslimah adalah agar mereka senantiasa memperhatikan shalatnya dan khusyu’ serta meninggalkan gerakan yang sia-sia meskipun hanya sedikit. Hal itu karena agungnya urusan shalat, dan posisinya sebagai tiang agama, serta rukun Islam yang paling besar setelah syahadatain, juga karena shalat merupakan bentuk ibadah yang pertama kali dihisab di hari kiamat. Semoga Allah memberi taufik kepada kaum muslimin untuk menegakkan shalat sesuai dengan cara yang diridhai oleh Allah Azza wa Jalla. [1].
Pertanyaan:
Apakah ada jumlah gerakan yang disepakati membatalkan shalat?
Dan gerakan apa yang diperbolehkan ketika shalat?
Atau, di dalam shalat khauf (shalat ketika takut di medan pertempuran atau karena dikejar binatang buas, red.) boleh untuk maju atau mundur, ini semua tidak mengapa. Adapun perbuatan di luar shalat yang banyak (seperti berjalan banyak langkah, red.) tanpa darurat, hal ini membatalkan shalat apabila dilakukan kontinyu dalam shalat tersebut. (Diambil dari kitab Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan, Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan) [2].
Catatan kaki:
[1] Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 28, hal. 388-389.
[2] Sumber: Majalah Tashfiyah edisi 01 vol. 01 1432 H – 2011 M, hal. 38.
21/08/2010
sumber : http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/08/21/batasan-gerakan-yang-membatalkan-shalat/
Sebagian orang banyak melakukan gerakan sia-sia di dalam shalat, apakah ada batasan tertentu dari gerakan yang membatalkan shalat? Apakah benar gerakan tiga kali berturut-turut membatalkan shalat, dan apa nasehat anda kepada orang yang suka bermain-main dalam shalat?
- Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz menjawab:
Yang disyariatkan bagi setiap muslim dan muslimah adalah khusyu’ di dalam shalatnya, konsentrasi dan menghadirkan hati di hadapan Allah, berdasarkan firman Allah, “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (Al-Mukminun: 1-2).
Dan dimakruhkan baginya untuk main-main dengan bajunya, jenggot atau yang lainnya. Jika gerakan itu terlalu sering dan terus-menerus maka diharamkan sepanjang pengetahuan kami dalam syariat yang suci ini dan bisa membatalkan shalat.
Namun tidak ada batasan tertentu dalam hal itu. Adapun ucapan yang membatasi dengan tiga gerakan berturut-turut adalah ucapan lemah dan tidak ada dalilnya. Hanya saja yang menjadi patokan adalah banyaknya gerakan sia-sia menurut keyakinan orang yang shalat tadi. Jika dia ketahui bahwa dia telah melakukan perbuatan sia-sia dan terus-menerus, maka hendaknya dia mengulangi shalatnya apabila shalat yang dia lakukan tersebut shalat wajib, dan wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dari perbuatan tersebut.
Maka nasehatku kepada setiap muslim dan muslimah adalah agar mereka senantiasa memperhatikan shalatnya dan khusyu’ serta meninggalkan gerakan yang sia-sia meskipun hanya sedikit. Hal itu karena agungnya urusan shalat, dan posisinya sebagai tiang agama, serta rukun Islam yang paling besar setelah syahadatain, juga karena shalat merupakan bentuk ibadah yang pertama kali dihisab di hari kiamat. Semoga Allah memberi taufik kepada kaum muslimin untuk menegakkan shalat sesuai dengan cara yang diridhai oleh Allah Azza wa Jalla. [1].
Pertanyaan:
Apakah ada jumlah gerakan yang disepakati membatalkan shalat?
Dan gerakan apa yang diperbolehkan ketika shalat?
- Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan menjawab:
Atau, di dalam shalat khauf (shalat ketika takut di medan pertempuran atau karena dikejar binatang buas, red.) boleh untuk maju atau mundur, ini semua tidak mengapa. Adapun perbuatan di luar shalat yang banyak (seperti berjalan banyak langkah, red.) tanpa darurat, hal ini membatalkan shalat apabila dilakukan kontinyu dalam shalat tersebut. (Diambil dari kitab Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan, Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan) [2].
Catatan kaki:
[1] Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 28, hal. 388-389.
[2] Sumber: Majalah Tashfiyah edisi 01 vol. 01 1432 H – 2011 M, hal. 38.
21/08/2010
sumber : http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/08/21/batasan-gerakan-yang-membatalkan-shalat/
0 komentar:
Posting Komentar