Oleh: Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz.
Tanya:
Seorang laki-laki mengimami kami hanya mengucapkan salam sekali ke kanan saja, apakah boleh hanya mencukupkan dengan satu salam saja? Adakah di dalam As-Sunnah yang menerangkan hal itu?
Jawab:
Jumhur ahlul ilmi berpendapat bahwa salam sekali saja cukup. Sebab telah warid beberapa hadits yang menunjukkan disyariatkannya hal tersebut.
Sedangkan sebagian besar ahlul ilmi berpendapat bahwasanya harus dengan dua salam dikarenakan tsabitnya hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hal itu. Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat!”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dan pendapat inilah yang benar.
Pendapat yang menyatakan bolehnya mencukupkan salam dengan sekali saja adalah pendapat yang lemah, disebabkan lemahnya hadits-hadits yang warid dalam masalah ini, di samping tidak adanya kejelasan yang gamblang dalam hal yang diinginkan. Kalau seandainya hadits-hadits itu shahih niscaya hadits-hadits tersebut syadz (menyelisihi yang lebih kuat), sebab telah menyelisihi hadits-hadits yang lebih shahih, lebih tsabit dan lebih jelas.
Akan tetapi, barangsiapa yang melakukannya dikarenakan jahil atau meyakini shahihnya hadits-hadits yang berkaitan dengan hal tersebut, maka shalatnya tetap sah.
Wallahu waliyyut taufik.
Tanya:
Seorang laki-laki mengimami kami hanya mengucapkan salam sekali ke kanan saja, apakah boleh hanya mencukupkan dengan satu salam saja? Adakah di dalam As-Sunnah yang menerangkan hal itu?
Jawab:
Jumhur ahlul ilmi berpendapat bahwa salam sekali saja cukup. Sebab telah warid beberapa hadits yang menunjukkan disyariatkannya hal tersebut.
Sedangkan sebagian besar ahlul ilmi berpendapat bahwasanya harus dengan dua salam dikarenakan tsabitnya hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hal itu. Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat!”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dan pendapat inilah yang benar.
Pendapat yang menyatakan bolehnya mencukupkan salam dengan sekali saja adalah pendapat yang lemah, disebabkan lemahnya hadits-hadits yang warid dalam masalah ini, di samping tidak adanya kejelasan yang gamblang dalam hal yang diinginkan. Kalau seandainya hadits-hadits itu shahih niscaya hadits-hadits tersebut syadz (menyelisihi yang lebih kuat), sebab telah menyelisihi hadits-hadits yang lebih shahih, lebih tsabit dan lebih jelas.
Akan tetapi, barangsiapa yang melakukannya dikarenakan jahil atau meyakini shahihnya hadits-hadits yang berkaitan dengan hal tersebut, maka shalatnya tetap sah.
Wallahu waliyyut taufik.
Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 53, hal. 423-424.
22/08/2010
http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/08/22/bolehkah-mengakhiri-shalat-dengan-sekali-salam-saja/
22/08/2010
http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/08/22/bolehkah-mengakhiri-shalat-dengan-sekali-salam-saja/
0 komentar:
Posting Komentar