Bolehkah Shalat Sunnah setelah Iqamat Ditegakkan?

Oleh: Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz.

Tanya:
Kami memperhatikan sebagian orang apabila masuk masjid untuk shalat Fajr (Shubuh) dalam keadaan shalat sudah ditegakkan, mereka shalat dua rakaat sebelum subuh, kemudian baru memyusul imam, bagaimana hukumnya hal itu?

Mana yang lebih afdhal, melakukan dua rakaat shalat sunnah Fajr tersebut secara langsung (seusai shalat Shubuh) ataukah menunggu hingga terbit
matahari?

  • Jawab:
Tidak boleh bagi orang yang masuk ke masjid dalam keadaan shalat (wajib) telah ditegakkan untuk melakukan shalat rawatib dan tahiyatul masjid. Bahkan wajib baginya untuk ikut shalat bersama imam pada shalat yang hadir waktu itu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apabila telah ditegakkan shalat maka tidak ada shalat kecuali shalat maktubah (wajib).”.

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Hadits ini umum, mencakup shalat Fajr dan yang lainnya, kemudian ia memiliki pilihan: apabila dia mau melakukan shalat rawatib tersebut seusai shalat Subuh tersebut secara langsung dan apabila dia mau dia boleh mengakhirkannya hingga matahari naik, yang ini lebih afdhal, sebab telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam riwayat yang menunjukkan hal ini dan itu.

Wallahu waliyyut taufik.

Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 52, hal. 422-423.

Dipublikasi pada oleh Fadhl Ihsan
sumber : http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/08/22/bolehkah-shalat-sunnah-setelah-iqamat-ditegakkan/


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger