Oleh: Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz.
Tanya:
Apabila batal wudhu imam di tengah-tengah shalat, apakah digantikan oleh orang lain yang akan menyempurnakan shalat, ataukah batal shalatnya jama’ah yang hadir dan menyuruh orang lain mengulangi shalat bersama mereka dari awal?
Apabila imam mundur ke belakang maka salah satu makmum yang berada di belakangnya maju menggantikannya untuk kemudian menyempurnakan shalat. Apabila mereka mengulangi shalat dari awal, maka tidak mengapa, sebab dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahlul ilmi.
Akan tetapi yang rajih (mendekati kebenaran) adalah perdapat yang menyatakan imam mengangkat pengganti untuk menyempurnakan shalat berdasarkan penjelasan yang telah kami sebutkan, yaitu perbuatan Umar radhiyallahu ‘anhu. Namun apabila mereka mengulangi dari awal maka tidaklah mengapa.
Wallahu waliyyut taufik.
Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 50, hal. 419-420.
22/08/2010
Tanya:
Apabila batal wudhu imam di tengah-tengah shalat, apakah digantikan oleh orang lain yang akan menyempurnakan shalat, ataukah batal shalatnya jama’ah yang hadir dan menyuruh orang lain mengulangi shalat bersama mereka dari awal?
- Jawab:
Apabila imam mundur ke belakang maka salah satu makmum yang berada di belakangnya maju menggantikannya untuk kemudian menyempurnakan shalat. Apabila mereka mengulangi shalat dari awal, maka tidak mengapa, sebab dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahlul ilmi.
Akan tetapi yang rajih (mendekati kebenaran) adalah perdapat yang menyatakan imam mengangkat pengganti untuk menyempurnakan shalat berdasarkan penjelasan yang telah kami sebutkan, yaitu perbuatan Umar radhiyallahu ‘anhu. Namun apabila mereka mengulangi dari awal maka tidaklah mengapa.
Wallahu waliyyut taufik.
Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 50, hal. 419-420.
22/08/2010
0 komentar:
Posting Komentar