Apabila Wudhu Imam Batal di Tengah-tengah Shalat

Oleh: Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz.

Tanya:
Apabila batal wudhu imam di tengah-tengah shalat, apakah digantikan oleh orang lain yang akan menyempurnakan shalat, ataukah batal shalatnya jama’ah yang hadir dan menyuruh orang lain mengulangi shalat bersama mereka dari awal?
  • Jawab:
Yang benar bahwa yang disyariatkan bagi imam adalah digantikan oleh orang lain untuk menyempurnakan shalat tersebut sebagaimana dilakukan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu ketika beliau ditikam dalam keadaan shalat, beliau menyuruh ‘Abdurrahman bin ‘Auf menggantikannya untuk menyempurnakan shalat fajar bersama kaum muslimin.

Apabila imam mundur ke belakang maka salah satu makmum yang berada di belakangnya maju menggantikannya untuk kemudian menyempurnakan shalat. Apabila mereka mengulangi shalat dari awal, maka tidak mengapa, sebab dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahlul ilmi.

Akan tetapi yang rajih (mendekati kebenaran) adalah perdapat yang menyatakan imam mengangkat pengganti untuk menyempurnakan shalat berdasarkan penjelasan yang telah kami sebutkan, yaitu perbuatan Umar radhiyallahu ‘anhu. Namun apabila mereka mengulangi dari awal maka tidaklah mengapa.

Wallahu waliyyut taufik.

Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 50, hal. 419-420.

Dipublikasi pada oleh Fadhl Ihsan
sumber : http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/08/22/apabila-wudhu-imam-batal-di-tengah-tengah-shalat/


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger