al-Bukhari rahimahullah mengatakan di dalam Shahihnya -yang merupakan kitab paling sahih setelah al-Qur’an- di dalam Kitab al-’Ilm; Bab keutamaan ilmu :
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah akan mengangkat kedudukan berderajat-derajat bagi orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberikan ilmu.” (QS. al-Mujadilah : 11). Allah ‘azza wa jalla juga berfirman (yang artinya), “[Katakanlah] Wahai Rabbku, tambahkanlah ilmu kepadaku.” (QS. Thaha : 114). (Shahih al-Bukhari cet Maktabah al-Iman, hal. 27).
- al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Salah satu penafsiran tentang ayat tersebut [QS. al-Mujadilah : 11] mengatakan bahwa Allah akan mengangkat derajat mukmin yang berilmu di atas mukmin yang bukan alim, sedangkan pengangkatan derajat itu menunjukkan adanya keutamaan…” (Fath al-Bari, 1/172).
- Beliau juga menjelaskan, “[ayat yang artinya] ‘Wahai Rabbku tambahkanlah ilmu kepadaku’ mengandung penunjukan yang sangat jelas mengenai keutamaan ilmu. Hal itu dikarenakan Allah ta’ala tidak memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta tambahan sesuatu melainkan tambahan ilmu, sedangkan yang dimaksud [dengan ilmu] di sini adalah ilmu syar’i…” (Fath al-Bari, 1/172).
Keutamaan bertafaqquh fid-dien
Suatu saat Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu’anhu berceramah, beliau menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang dikehendaki baik oleh Allah maka akan dipahamkan dalam hal agamanya.” (HR. Bukhari dalam Kitab al-’Ilm [71] dan Muslim dalam Kitab az-Zakah [1038]).
- an-Nawawi rahimahullah berkata mengomentari hadits di atas, “Di dalamnya terkandung keutamaan ilmu dan bertafaqquh fid-dien (mendalami ajaran agama) serta motivasi atasnya, sebabnya ialah karena ilmu merupakan pemandu menuju ketakwaan kepada Allah ta’ala.” (Syarh Muslim, 4/362).
- al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan tentang kandungan hadits ini, “Di dalam hadits tersebut terdapat penjelasan yang begitu gamblang mengenai keutamaan para ulama dibandingkan semua golongan manusia dan menunjukkan pula tentang keutamaan mendalami ilmu agama dibandingkan semua bidang ilmu lainnya.” (Fath al-Bari, 1/200).
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang dimaksud fiqh fid-dien (kepahaman dalam hal agama) bukanlah terbatas pada pemahaman tentang hukum-hukum praktis tertentu yang dikenal di kalangan ulama sebagai ilmu fikih saja. Akan tetapi yang dimaksudkan adalah mencakup ilmu tauhid, pokok-pokok agama, serta segala perkara yang terkait dengan syari’at Allah ‘azza wa jalla. Kalau seandainya tidak ada dalil lain di dalam al-Kitab maupun as-Sunnah mengenai keutamaan ilmu selain hadits ini saja niscaya ini sudah cukup untuk memacu agar menuntut ilmu syari’ah dan berusaha untuk memahaminya.” (Kitab al-’Ilm, hal. 19).
0 komentar:
Posting Komentar