Tanda Tanda Kecil Kiamat (53) : Munculnya Al Qahthani

Oleh Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil.

53. MUNCULNYA AL-QATHANI.

Di akhir zaman akan muncul seorang laki-laki dari Qahthan, orang-orang taat kepadanya, dan berkumpul padanya. Hal itu terjadi ketika zaman telah berubah, karena itulah Imam al-Bukhari menyebutkannya dalam bab taghayyuriz zamaan (perubahan zaman).

Imam Ahmad dan asy-Syaikhani (al-Bukhari dan Muslim) meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَخْرُجَ رَجُلٌ مِنْ قَحْطَانَ يَسُوقُ النَّاسَ بِعَصَاهُ.

“Tidak akan tiba hari Kiamat hingga keluar seorang laki-laki dari Qahthan yang menggiring manusia dengan tongkatnya. [1].

Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Sabda beliau: ‘… menggiring manusia dengan tongkatnya,’ adalah kinayah (kiasan) dari ketaatan manusia kepadanya dan kesepakatan mereka untuk mentaatinya, bukanlah yang dimaksud (di dalam hadits) adalah tongkat secara hakiki, itu hanya sebagai perumpamaan dari ketaatan mereka kepadanya dan kekuasaannya kepada mereka. Hanya saja, penyebutan kata tersebut terdapat dalil bahwa ia orang yang keras kepada mereka.” [2].

Kami katakan : Benar, penggiringan yang dilakukannya terhadap manusia merupakan kiasan ketaatan dan kepatuhan mereka kepadanya. Hanya saja, yang diisyaratkan oleh al-Qurthubi berupa sikapnya yang keras kepada mereka bukanlah sikap yang ditujukan kepada semuanya, sebagaimana nam-pak dari perkataannya. Ia hanyalah keras kepada orang-orang yang melakukan kemaksiatan. Dia adalah orang shalih yang menghukumi dengan adil. Pendapat ini diperkuat dengan riwayat yang dinukil oleh Ibnu Hajar dari Nu’aim bin Hammad [3], beliau meriwayatkan dari jalan yang kuat dari ‘Abdullah bin ‘Amr, bahwa beliau menyebutkan para khalifah, kemudian dia berkata, “Dan seorang laki-laki dari Qahthan”.

Demikian pula yang diriwayatkan dengan sanad yang jayyid dari Ibnu ‘Abbas, sesungguhnya beliau berkata tentangnya:

وَرَجُلٌ مِنْ قَحْطَانَ كُلُّهُمْ صَالِحٌ.

“Dan seseorang dari Qahthan, semuanya (orang Qahthan) adalah orang shalih.” [4].

Ketika ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa akan ada seorang raja (penguasa) dari Qahthan, marahlah Mu’awiyah Radhiyallahu anhu, lalu dia berdiri dan memuji Allah dengan sesuatu yang sesuai dengan-Nya, kemudian beliau berkata, “Amma ba’du, telah sampai kepadaku bahwa beberapa orang dari kalian membawakan beberapa riwayat yang tidak ada di dalam Kitabullah, tidak pula diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka adalah orang-orang bodoh di antara kalian, maka hati-hatilah kalian dari angan-angan yang dapat menyesatkan pelakunya, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ هَذَا اْلأَمْرَ فِي قُرَيْشٍ، لاَ يُعَادِيْهِمْ أَحَدٌ، إِلاَّ كَبَّهُ اللهُ عَلَى وَجْهِهِ، مَا أَقَامُوا الدِّيْنَ.

“Sesungguhnya urusan (kekhilafahan) ini akan tetap ada pada keturunan Quraisy, tidak ada seorang pun yang mencabutnya kecuali Allah akan menelungkupkan mukanya; selama mereka (keturunan Quraisy) menegakkan agama.” [HR. Al-Bukhari] [5].

Mu’awiyah hanya mengingkarinya karena takut bila seseorang menyangka bahwa kekhalifahan bisa dipegang oleh selain Quraisy, sementara Mu’awiyah sendiri tidak mengingkari akan adanya seorang tokoh dari Qahthan. Karena di dalam hadits Mu’awiyah terdapat ungkapan “Selama mereka menegakkan agama”, artinya jika mereka (Quraisy) tidak menegakkan agama, maka urusan (kekhilafahan) tersebut keluar dari tangan mereka, dan ini pernah terjadi. Manusia akan tetap mentaati seorang Quraisy hingga mereka lemah dalam memegang teguh agama, sehingga mereka pun lemah, dan pada akhirnya kepemimpinan berpindah kepada yang lainnya. [6].

Al-Qahthani ini bukanlah Jahjah [7] , karena al-Qahtani di sini adalah keturunan dari orang merdeka, karena penisbatannya kepada Qahthan yang merupakan puncak nasab penduduk Yaman dari kalangan Himyar, Kindah, Hamadan dan yang lainnya [8]. Adapun Jahjah termasuk dari keturunan budak belian.

Pendapat ini diperkuat riwayat yang disebutkan oleh Imam Ahmad dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَذْهَبُ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ حَتَّـى يَمْلِكَ رَجُلٌ مِنْ الْمَوَالِـي يُقَالُ لَهُ جَهْجَاهُ.

‘Tidak akan lenyap siang dan malam sehingga seseorang dari (kalangan) hamba sahaya yang bernama Jahjah menjadi raja.’” [9].

[Disalin dari kitab Asyraathus Saa'ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
_______
Footnote
[1]. Musnad Ahmad (XVIII/103) (no. 9395), Syarh Ahmad Syakir, disempurnakan oleh Dr. Al-Husaini ‘Abdul Majid Hasyim, Shahiih al-Bukhari, kitab al-Fitan bab Taghayyuriz Zamaan hatta Tu’badul Autsaan (XIII/76, al-Fat-h), Shahiih Muslim, kitab al-Fitan wa Asyraathus Saa’ah (XVIII/36, Syarh an-Nawawi).
[2]. At-Tadzkirah (hal. 635).
[3]. Nu’aim bin Hammad al-Khuza’i. Termasuk tokoh pembesar para Hafizh (ahlul hadits), al-Bukhari meriwayatkan darinya sebagai penyerta, Muslim meriwayatkan darinya dalam Muqaddimah, demikian pula Ash-habus Sunan kecuali an-Nasa-i. Imam Ahmad mentsiqahkannya, begitu juga Yahya bin Ma’in, dan al-‘Ajali. Abu Hatim berkata, “Dia perawi shaduq.” An-Nasa-i melemahkannya, adz-Dzahabi berkata, “Salah seorang Imam akan tetapi layyin di dalam hadits,” Ibnu Hajar berkata, “Shaduq dan sering salah,” adz-Dzahabi menukil dari Nu’aim bahwa beliau berkata, “Se-belumnya aku adalah seorang Jahmiyyah, karena itulah aku mengenal perkataan mereka, ketika aku meminta hadits, aku tahu sesungguhnya akhir dari pendapat mereka adalah Ta’thil (meniadakan seluruh sifat Allah).” Wafat pada tahun 228 H rahimahullah.
Lihat Tadzkiratul Huffaazh (II/418-420), Miizaanul I’tidaal (IV/267-270), Tahdziibut Tahdziib (X/458-463), Taqriibut Tahdziib (II/305), Hadyus Saari Muqaddimah Fat-hul Baari (hal. 447), dan Khulashah Tadzhiibut Tahdziibil Kamaal (hal. 403).
[4]. Fat-hul Baari (VI/535).
[5]. Shahiih al-Bukhari, kitab al-Manaaqib bab Manaaqibu Quraisy (VI/532-533).
[6]. Lihat Fat-hul Baari (XIII/115)
[7]. Berbeda dengan pendapat al-Qurthubi, beliau berkata di dalam kitab at-Tadz-kirah (hal. 636), “Barangkali seorang laki-laki dari Qahthan itu adalah seorang laki-laki yang bernama Jahjaah.”
[8]. Lihat Fat-hul Baari (VI/545, XIII/78).
[9]. Musnad Ahmad (XVI/156) (no. 8346), syarah dan ta’liq Ahmad Syakir, beliau berkata, “Sanadnya shahih, hadits ini terdapat dalam Shahiih Muslim (XVIII/ 36) tanpa lafazh (مِنَ الْمَوَالِي).

http://almanhaj.or.id/content/709/slash/0/52-53-penaklukan-konstantinopel-munculnya-al-qahthani/


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger