Bolehkah Adzan dan Iqomah di Kuburan ?

Pertanyaan:
Apa hukum mengumandangkan azan dan iqamah di kuburan?.

Jawaban:

Tidak disangsikan lagi bahwa perbuatan seperti itu adalah bid’ah, yang Allah tidak menurunkan hujjah atasnya, sebab perbuatan seperti itu belum pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

Padahal, semua kebaikan itu terkandung dalam sikap ittiba` (mengikuti) mereka dan meniti jalan yang pernah mereka tempuh, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَالسَّابِقُوْنَ اْلأَوَّلُوْنَ مِنَ الْمُهَاجِرِيْنَ وَاْلأَنْصَارِ وَالَّذِيْنَ اتَّبَعُوْهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوْا عَنْهُ

“Orang-orang yang terdahulu dan yang pertama (masuk Islam) di antara kaum Muhajirin dan Anshar, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, adalah orang-orang yang diridhai oleh Allah dan mereka juga ridha kepada Allah.” (Qs. at-Taubah: 100).

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami ini, yang urusan tersebut tidak termasuk bagian darinya (agama ini), maka ia tertolak.”. Sedangkan dalam lafal lain, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan, padahal amalan itu tidak penah kami perintahkan, maka amalan itu tertolak.”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

وَشَرُّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Dan sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan (bid’ah), dan setiap bid’ah itu sesat.” (Hr. Muslim, dalam Shahih-nya, dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu).

Semoga Allah melimpahkah salawat dan salam kepada Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, beserta segenap keluarga dan para sahabat beliau.

Sumber: Fatwa-Fatwa Seputar Kubur, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Al-Qowam. (Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com).

sumber : http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-azan-dan-iqamah-di-kuburan/#axzz2NGtpE8zH



0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger