A. PENGANTAR
Sebelum melangkah maju memaparkan masalah, saya terdesak untuk ancang-ancang dan pasang kuda-kuda terlebih dahulu supaya nanti tidak ada kesan pada pemabaca dua hal:
Pertama:
Tulisan ini berbau politik dan penulisnya sedang melakukan pembunuhan karakter terhadap lawan politiknya.
Tulisan ini berbau pemberontakan, lantaran presiden Indonesia sekarang adalah wanita.
Dahulu, pernah dikatakan kepada Yahya bin Ma’in rahimahullah:
Apakah engkau tidak khawatir bila orang-orang yang engkau kritik tersebut kelak menjadi musuhmu di hari kiamat? Beliau menjawab: Bila mereka yang menjadi musuhku jauh lebih kusenangi daripada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi musuhku, tatkala beliau bertanya padaku: Mengapa kamu tidak membela sunnahku dari kedustaan?!!! [2].
B. TEKS HADITS.
C. TAKHRIJ HADITS
Sepanjang penelitian kami yang serba terbatas ini, ada lima orang yang meriwayatkan dari Abu Bakrah:
1) Hasan Al-Bashri
Orang yang meriwayatkan dari beliau ada tiga:
a. Auf Al-A’rabi
Riwayat Ahmad (5/50) dari jalan Haudzah bin Khalifah dari Hammad bin Salamah dari Ali bin Zaid dengannya. Sanad hadits ini dha’if. Ali bin Zaid bin Jud’an ditegaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam At- Taqrib (2/43) sebagai rawi yang dha’if.[7].
5) Umar bin Al-Hajanna’
Jadi, hadits ini adalah shahih dengan tiada keraguan di dalamnya. Oleh karena itu saya tidak menjumpai seorang pakar ahli hadits-pun yang melemahkannya, bahkan Syaikh Muhammad Al-Ghazzali [9] sendiri dalam kitabnya “As-Sunnah Nabawiyyah Baina Ahli Hadits wa Ahli Fiqh [10]” menyatakan: “Saya-pun telah mengamati hadits yang diriwayatkan itu. Walaupun ia tergolong shahih, sanad maupun matannya, namun apa kira-kira artinya?”!!!.
D. SYUBHAT PARA PENGKRITIK
Pengkritik hadits ini mengemukakan bermacam-macam alasan untuk menggugat hadits Nabi di atas. Demikianlah mereka bersatu menggonggong untuk memadamkan cahaya Allah, tetapi Allah pasti menghancurkan makar dan tipu daya mereka sekalipun mereka geram dan benci.
Kesimpulan argumen para pengkritik hadits di atas dapat disusun sebagai berikut:
Sekarang -dengan memohon pertolongan kepada Allah- kita akan membongkar syubhat-syubhat mereka seputar hadits ini:
Pertama: Haditsnya lemah
Prof. Dr. Nurcholis Majid dalam makalahnya yang dimuat di harian Jawa Pos terbitan Minggu Pahing 8 November 1998 hal. 1 tatkala mengatakan: “Hukum agama (Islam) tidak secara tegas mengatur boleh tidaknya wanita menjadi kepala negara atau kepala pemerintahan…” Lanjutnya lagi: “Memang ada hadits-hadits Rasulullah SAW yang menganjurkan jabatan kepala negara atau kepala pemerintahan semestinya dijabat oleh pria, meski begitu hadits-hadits tersebut lemah”.
Jawaban:
Ingin sekali rasanya kami mengucapkan kepadanya dengan peribahasa Arab:
Katakanlah padaku: “Apakah anda melemahkan hadits ini berdasarkan kaidah-kaidah ilmiyyah yang tertera dalam ilmu hadits ataukah berdasarkan perasaan, hawa nafsu, akal dan kejahilan?!!!”
Sebagian lagi ada yang mementahkannya dengan alasan haditsnya hanyalah ahad seperti pernyataan Wahyuni Widyaningsih, manajer kajian pada ‘Elsad, Surabaya dalam tulisannya yang bertajuk “Presiden Perempuan di mata Islam”, dimuat dalam Jawa Pos Senin Legi 2 November 1998 hal. 4.
Jawaban:
Kita bertanya kepada pelontar landasan ini: Siapakah pendahulu anda dalam alasan ini? Apakah mereka para sahabat Nabi?! Tidak, buktinya sahabat Abu Bakrah tak mempersoalkannya. Apakah mereka para ulama ahli hadits dan atsar?! Ternyata juga tidak, buktinya tak ada seorangpun diantara mereka yang menggugatnya. Apakah ini pemikiran Mu’tazilah, kelompok sesat dan menyesatkan umat? Ya, benar sekali. Maka khabarkanlah padaku -wahai saudara pembaca- apakah para ulama sejak zaman para sahabat hingga sekarang berada dalam kesesatan, sedangkan saudariku ini yang mendapat petunjuk?! Ataukah malah sebaliknya?! Tak ragu lagi bagi orang yang arif tentang agama bahwa sangat mustahil bila para ulama semenjak dahulu hingga sekarang berada dalam kesesatan, maka lebel “sesat” hanyalah pantas disandang oleh para pengusung pemikiran ini.
.
Ketiga: Kisah Ratu Balqis
Syaikh Muhammad Al-Ghazzali dalam bukunya “As-Sunnah Nabawiyyah” (hal. 50-51cet. pertama 1409 H, Dar As-Syuruq) berkomentar tentang hadits ini: “Ratu Balqis, Victoria (Ratu Inggris), Indira Gandhi (Ratu India), Golda Meir (Ratu Yahudi) telah memimpin bangsa mereka tapi toh mereka bahagia”. Sebagian para rasionalisme lainnya menganggap bahwa hadits ini kontradiksi dengan Al-Qur’an yaitu tentang kisah Nabi Sulaiman bersama Ratu Balqis seperti diceritakan oleh Allah dalam firman-Nya:
Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar. (QS. An-Naml: 23).
Jawaban:
Sebagian lagi beralasan dengan latar belakang penuturan hadits seperti dinyatakan oleh Dr. Said Aqil Siradj, katib Am PBNU dalam tulisannya yang bertajuk “Pro dan Kontra Presiden Wanita”, dimuat dalam Jawa Pos terbitan Sabtu 21 November 1998 dan juga Dr. Alwi Shihab, Staf pengajar lulusan Universitas Harvard USA sekaligus ketua PKB dalam tulisannya yang bertajuk “Memperhatikan Prinsip daripada Label”, dimuat dalam Jawa Pos terbitan Selasa 17 November 1998 [14].
Maksudnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan sabdanya tersebut karena memang ketika itu kondisi negeri Persia dalam keadaan bobrok dan menyerahkan kepemimpinan kepada seorang anak perempuan muda yang tidak tahu apa-apa. Seandainya situasi politik waktu itu aman dan pemimpin putri tersebut cerdas, tentu komentar Nabi berbeda dengan yang ada sekarang.
Jawaban:
Alasan inipun tertolak karena hadits ini bersifat umum ditinjau dari beberapa segi:
a. Berdasarkan kaidah:
Rawi hadits ini yaitu sahabat yang mulia, Abu Bakrah memahami secara umum, bahkan menerapkan hadits ini di saat fitnah perang Jamal bahwa pasukan yang dipimpin oleh Sayyidah Aisyah akan mengalami kekalahan. Beliau shallallahu ‘alahi wa sallam berkata:
Maka saya tahu bahwa pasukan Jamal (yang dipimpin Aisyah) tidak akan menang.(Tambahan riwayat Al-Ismaili sebagaimana dalam Fathul Bari 13/56 oleh Ibnu Hajar).
Bila kita cermati, maka kaidah dapat diterapkan pada hadits pembahasan karena lafazh (قَوْمٌ) dan (امْرَأَةً) termasuk isim nakirah yang jatuh setelah la nafiyah (لَنْ يُفْلِحَ), berarti menunjukkan arti umum.
c. Berdasarkan kaidah:
d. . kesepakatan faham para ulama -seperti penjelasan di atas- bahwa makna hadits ini mencakup keumuman wanita.
Kelima: Perubahan zaman seperti ungkapan ibu Juwairiyah Dahlan.
Parahnya lagi, sebagian mereka menghujat dengan alasan perubahan zaman seperti ditulis oleh Dr. Juwairiyah Dahlan, Kepala Jurusan Fak. Adab IAIN Sunan Ampel Surabaya yang dimuat dalam majalah “Al-Amin” 006/Juli-Agustus 2003 M hal. 12 -setelah menyebutkan kesepakatan ulama dan menegaskan bahwa hadits Abu Bakrah adalah shahih dari segi metodologi kritik hadits-: “Singkat kata, wanita waktu itu (pada zaman Rasul -pent) selalu berada dalam tembok-tembok suami atau orang tuanya, mereka dikurung di rumah dengan sangat ketat. Tetapi sekarang situasi banyak berubah. Wanita banyak yang pandai dan terlibat secara intens pelbagai lapangan kehidupan. Jadi mereka sudah tahu seluk-beluk masalah…”.
Jawaban:
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat. (QS. Al-Ahzab: 33).
F. FIQIH HADITS
Minimal ada dua hal penting yang dapat kita petik dari hadits mulia ini:
1. Wanita tidak boleh menjadi pemimpin negara[16].
2. Kecerdasan akal dan ketundukan para sahabat dalam menyikapi hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dalam hadits ini diwakili oleh sahabat Nabi, Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu. Hal itu ditinjau dari beberapa segi:
Maka tatkala Aisyah datang menuju kota Bashrah, saya mengingat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga Allah menyelamatkanku dengan pesan tersebut. [23].
G. PROBLEMATIKA DAN SOLUSINYA
Mungkin timbul tanda tanya di benak kita:“Bila memang pemimpin perempuan tidak boleh dalam Islam, lantas bagaimana dengan kepemimpinan kita sekarang [25]? Apakah boleh bagi kita untuk memberontak dan menggoyang kursinya?”.
Kami katakan:
Sabar dulu, janganlah kita terbawa oleh arus emosi yang kerapkali menjadikan pelakunya kebablasan tak terkendalikan diri sehingga lalai dari bimbingan cahaya ilahi dan menyimpang dari rel syar’i. Ketahuilah wahai saudaraku -semoga Allah merahmatimu- bahwa sekalipun secara kaidah, wanita tidak boleh menjadi pemimpin negara, namun bila memang hal itu telah terjadi seperti kenyataan di negeri kita sekarang ini, maka Islam memerintahkan kita agar tetap mematuhinya dan tidak memberontaknya untuk menghindari timbulnya kerusakan yang lebih besar. Coba kita renungkan bersama pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Aku wasiatkan kalian dengan taqwa kepada Allah dan mendengar serta taat pada pemimpin sekalipun dia adalah budak[26].
[3] Faedah: Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 13/54 mengomentari sanad imam Bukhari: “Sanad hadits ini, seluruh rawinya bashriyyun (dari kota Bashrah)”.
[4] Faedah: Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (13/54): “Al-Bazzar juga meriwayatkan hadits ini seraya berkomentar: “Banyak orang yang meriwayatkan hadits ini dari Hasan (Al-Bashri), tetapi yang paling bagus sanadnya adalah riwayat Humaid (At-Thawiil)”.
[5]. Bandingkan dengan Silsilah Ahadits As-Shahihah 2/248, 353, 419, 647 oleh Syaikh Al-Albani.
[6] Lihat Adh-Dha’ifah 1/626/no. 436)
[7] Bandingkan dengan Al-Anwar Al-Kasyifah hal. 99-100 oleh Syaikh Abdur Rahman Al-Mu’allimi dan Adh-Dha’ifah no. 1715 oleh Al-Albani.
[8]. Lihat Al-Jarh wa At-Ta’dil (6/31) oleh Ibnu Abi Hatim
[9]. Syaikh Al-Muhaddits Al-Albani berkata tentangnya: “Melalui bukunya yang berjudul “As-Sunnah Nabawiyyah” sangat namak bahwa dia berpemikiran Mu’tazilah yang tidak menghargai jerih payah ahli hadits dan fiqih, sehingga mengambil dan melemparkan semaunya tanpa pijakan yang kuat”. (Footnote Shifat Shalat Nabi hal. 37-38)
[10]. Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Ali Syaikh berkata dalam al-Mi’yar fi Ilmi Ghazali hal. 13: “Al-Ghozzali mengangkat dirinya sebagai hakim yang mengadili. Tetapi antara siapa? Antara ahli hadits dan ahli fiqih dalam memahami sunnah. Hal itu menunjukkan kedangkalan ilmu dan kepicikan pandangannya, sebab mayoritas ahli fiqih dahulu adalah ahli hadits. Dan mayoritas ahli hadits dahulu adalah ahli fiqih, seperti Imam Malik, Syafi’I, Ahmad, al-Auza’I, Laits, Tsauri dan lain sebagainya. Bukankah mereka adalah para pakar ilmu hadits? Dan bukankah mereka juga para ahli fiqih umat?!!
[11] Dalam kitabnya Jami’ As-Shaghir 5/368 -Faidhul Qadir, al-Munawi-
[12] Hadits Ahad adalah hadits yang diriwayatkan dari satu jalan, dua atau lebih, namun tidak mencapai derajat mutawatir. Sedangkan hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan dari jalan yang sangat banyak sehingga mustahil kalau mereka bersepakat dalam kedustaan karena mengingat banyak jumlahnya dan keadilan perawinya serta perbedaan tempat tinggalnya.
[13] Dinukil dari Mausu’ah Al-Manahi Syar’iyyah 3/490 oleh Syaikh Salim Al-Hilali, ad-Difa’ an Shahabi Abu Bakrah wa Marwiyyatuhu Abdul Muhsin al-Abbad hal. 48, Huquq Mar’ah hal. 540-541 Dr. Nawwal binti Abdul Aziz.
[14]. Dinukil dari Majalah Salafy Edisi XXX/1420 H/1999 M hal. 24
[15] HR. Bukhari 7068.
[16] Lihat dalil-dalil lainnya yang lebih luas tentang masalah ini dalam dalam risalah “Ad-Difa’ An Abu Bakrah wa Marwiyyatihi” hal. 31-41 oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad, Al-Mar’ah wal Walayat as-Siyadah oleh Abdur Rahman bin Sa’ad asy-Syasyri, Huquq Mar’ah hal. 515- 543 oleh Dr. Nawwal binti Abdul Aziz al-’Ied.
[17] Nail Authar 4/617
[18] Syarh Sunnah (10/77
[19] Al-Fishal fi Al-Milal (3/110-111 cet. Darul Ma’rifah)
[20] Adhwaul Bayan (1/26)
[21] Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an (13/122-123)
[22] Lihat pula Mughni Al-Muhtaj 4/129-130 oleh As-Syirbini, Al-Irsyad ila Qowati’il Adillah fi Ushul I’tiqad hal. 427 oleh imam Al-Juwaini, I’lam Al-Muwaqqi’in (3/352) oleh Ibnu Qayyim, Faidhul Qadir 5/368 oleh Al-Munawi, Tuhfatul Ahwadzi 6/447 oleh Al-Mubarakfuri, Al-Fiqh Al-Islami 6/745 oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mufashshal fi Ahkamil Mar’ah 4/313 oleh Dr. Abdul Karim Zaidan).
[23] Tambahan dalam riwayat Tirmidzi 2262 dan Al-Hakim 3/118.
[24] Syaikh Al-Allamah al-Muhaddist Abdul Muhsin al-Abbad memiliki risalah khusus tentang pembelaan terhadap hadits ini, berjudul “Ad-Difa’ ‘an Shahabi Abu Bakrah wa Marwiyyatuhu wal Istidlal liman’I Wilayah Nisa’ ala Rijal”. Bacalah, niscaya akan semakin menambah keyakinanmu.
[25] Saat menulis makalah ini, presiden Indonesia saat itu dipegang oleh Ibu Megawati Soekarno putri. Sengaja kami tidak membuangnya karena kami menilai tetap banyak manfaatnya.
[26] Shahih. HR. Ahmad 4/126-127, Abu Dawud 4607, Tirmidzi 2676, Ibnu Majah 42, 43, dll. Lihat tulisan penulis tentang hadits ini “Wasiat Berharga” dalam Majalah Al Furqon edisi 7, Th.IV.
[27] Jami’ul Ulum wal Hikam 2/116-117.
[28] Lihat Adhwa’ul Bayan 1/27 oleh As-Syanqithi.
[29] Taisir Karimi Ar-Rahman hal. 239 oleh Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di.
[30] Yaitu Hasan al-Hudhaibi. Ungkapan ini sering didengungkan oleh Syaikh al-Albani dalam banyak kesempatan. Namun bukan berarti kalau beliau mempromosikan pemikiran pelontarnya atau manhaj gerakan dakwahnya. (Lihat Ma’alim Manhaj Salafi fi Taghyir hal. 468 oleh Salim al-Hilali -Jami’u Rasail-).
sumber : http://abiubaidah.com/polemik-presiden-wanita.html/
Sebelum melangkah maju memaparkan masalah, saya terdesak untuk ancang-ancang dan pasang kuda-kuda terlebih dahulu supaya nanti tidak ada kesan pada pemabaca dua hal:
Pertama:
Tulisan ini berbau politik dan penulisnya sedang melakukan pembunuhan karakter terhadap lawan politiknya.
- Tidak, sama sekali tidak, bagaimana mungkin penulis melakukan hal itu, lha whong “dia” bukan seorang aktivis partai, pernah terjun dalam kancah politik juga enggak, dia hanyalah seorang santri yang tak sibuk mengikuti arus perkembangan dan hiruk pikuk politik modern. Alangkah bagusnya ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Saya adalah seorang agamis, bukan seorang politikus”. [1].
Tulisan ini berbau pemberontakan, lantaran presiden Indonesia sekarang adalah wanita.
- Tidak, Demi Allah tidak, bagaimana “dia” bermaksud demikian, padahal “dia” dikenal sangat menganjurkan kepada masyarakatnya untuk taat dan menghormati para pemimpin serta mengecam tajam para provokator pemberontakan.
Dahulu, pernah dikatakan kepada Yahya bin Ma’in rahimahullah:
Apakah engkau tidak khawatir bila orang-orang yang engkau kritik tersebut kelak menjadi musuhmu di hari kiamat? Beliau menjawab: Bila mereka yang menjadi musuhku jauh lebih kusenangi daripada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi musuhku, tatkala beliau bertanya padaku: Mengapa kamu tidak membela sunnahku dari kedustaan?!!! [2].
B. TEKS HADITS.
عَنْ أَبِيْ بَكْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : لَقَدْ نَفَعَنِيَ اللهُ بِكَلِمَةٍ أَيَّامَ الْجَمَلِ, لَمَّا بَلَغَ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم
أَنَّ فَارِسًا مَلَّكُوْا ابْنَةَ كِسْرَى قَالَ: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً.
Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Allah memberikan manfaat kepadaku dengan suatu kalimat pada perang Jamal. Tatkala sampai khabar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisra sebagai pemimpin, beliau bersabda: “Tidak akan berbahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang wanita”.
C. TAKHRIJ HADITS
Sepanjang penelitian kami yang serba terbatas ini, ada lima orang yang meriwayatkan dari Abu Bakrah:
1) Hasan Al-Bashri
Orang yang meriwayatkan dari beliau ada tiga:
a. Auf Al-A’rabi
- Riwayat imam Bukhari dalam Shahihnya (4425, 7099), Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (10/76-77/no.2486), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (4/524), Al-Baihaqi dalam Sunan Kubra (3/90, 10/117) dan Al-Ismaili dalam Al-Mustakhrajnya sebagaimana dalam Fathul Bari (13/56).
- Al-Baghawi berkata: “Hadits ini shahih”.
- Al-Hakim berkata: “Hadits shahih sanadnya dan keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya”!
- Abu Ubaidah -semoga Allah menjaganya- berkata: Imam Al-Hakim benar dalam menshahihkan hadits ini tapi beliau keliru tatkala menyatakan bahwa hadits ini tidak dikeluarkan Bukhari Muslim, karena hadits ini dikeluarkan oleh imam Bukhari dalam Shahihnya sebagaimana anda lihat sendiri. Semoga Allah mengampuni imam Al-Hakim[3].
- Riwayat Tirmidzi (2262), Nasa’I (5385) dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (3/118) dari jalan Muhammad bin Al-Mutsanna dari Khalid bin Harits dengannya.
- Dan Diriwayatkan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (4/290) dari jalan Musaddad dari Khalid bin Harits dengannya.
- Dan diriwayatkan Ahmad (5/43) dari jalan Hammad bin Salamah dengannya.
- Tirmidzi berkata: “Hadits Hasan Shahih”.
- Al-Hakim berkata: Hadits ini shahih menurut syarat dua Syaikh (Bukhari Muslim) dan keduanya tidak mengeluarkannya.
- Saya berkata: Tadi sudah saya sampaikan bahwa ini adalah kesalahan beliau. Perhatikanlah![4]
- Riwayat Ahmad (5/51), Ibnu Hibban dalam Shahihnya (4516) dan Umar bin Syabbah dalam Kitab Akhbar Bashrah sebagaimana dalam Fathul Bari (13/56).
- Sanad hadits ini dha’if, karena sekalipun Mubarak bin Fahdhalah adalah rawi yang shaduq (hasan haditsnya) tetapi dia adalah mudallis sebagaimana dikatakan Al-Hafizh Ibnu Hajar, sedangkan dia meriwayatkan dalam seluruh jalur di atas dengan lafazh an’anah (عَن)[5].
- Riwayat Ahmad (5/38, 5/47), Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 7/538/no. 37776 dan Ath-Thayyalisi dalam Musnadnya (1/118) dari beberapa jalur dari Uyainah dari Abdur Rahman bin Jausyan dengannya.
- Syaikh Al-Albani berkata dalam Irwaul Ghalil (8/106): “Sanadnya jayyid (hasan). Uyainah adalah anaknya Abdur Rahman bin Jausyan, dia dan bapaknya keduanya tsiqoh (terpercaya)”.
- Riwayat Abu Nuaim dalam Akhbar Ashfahan (2/34), Ibnu Maasi dalam Juz’ Al-Anshari (1/11) sebagaimana dalam Ad-Dhaifah no. 436, Ibnu Adi dalam Al-Kamil (2/218), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak(4/291) dan Ahmad (5/45) dengan lafazh:
هَلَكَتِ الرِّجَالُ حِيْنَ أَطَاعَتِ النِّسَاءَ
Hancur kaum lelaki tatkala mereka taat pada kaum wanita.
- Al-Hakim berkata: “Hadits ini shahih dan keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya”. Dan disetujui Adz-Dzahabi. Tetapi Syaikh Al-Albani mengatakan: “Beliau (Dzahabi) lupa dengan apa yang dia sebutkan sendiri dalam Al-Mizan tentang biografi Bakkar ini: “Ibnu Main mengatakan: “Laisa bi Syai’ (tidak ada apa-apanya). Ibnu Adi mengatakan: Dia tergolong rawi lemah yang ditulis haditsnya. Imam Dzahabi juga mengatakan dalam Adh-Dhu’afa: “Dha’if, dibawakan oleh Ibnu Adi”.
- Syaikh Al-Albani menyimpulkan: Hadits dengan lafazh seperti ini adalah lemah, sebab kelemahan rawinya dan kesalahan rawi dalam menyampaikan hadits. [6]
Riwayat Ahmad (5/50) dari jalan Haudzah bin Khalifah dari Hammad bin Salamah dari Ali bin Zaid dengannya. Sanad hadits ini dha’if. Ali bin Zaid bin Jud’an ditegaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam At- Taqrib (2/43) sebagai rawi yang dha’if.[7].
5) Umar bin Al-Hajanna’
- Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (7/538), Al-Baihaqi dalam Dalail Nubuwwah (9/423) dan Al-Uqaili dalam Adh-Dhu’afa (3/196) dari jalan Abdul Jabbar bin Abbas dari Atha’ bin Saib dari Umar bin Al-Hajanna’.
- Al-Uqaili berkata: “Hadits tidak ada mutaba’ahnya dan tidak dikenal kecuali darinya (Umar bin Al-Hajanna’). Dan Abdul Jabbar bin Abbas termasuk Syi’ah”. Ucapan ini dinukil dan disetujui oleh imam Dzahabi dalam Mizanul I’tidal (5/281) dan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Lisanul Mizan (5/258).
- Al-Haitsami berkata dalam Majma’ Zawaid (7/473): “Diriwayatkan Al-Bazzar dan dalam sanadnya terdapat Umar bin Al-Hajanna’. Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa hadits ini temasuk kemungkarannya. Dan juga Abdul Jabbar bin Abbas, dia dikatakan oleh Abu Nuaim: “Tidak ada di Kufah seorang yang lebih pendusta daripadanya dan dianggap tsiqah (terpercaya) oleh Abu Hatim[8]”.
- Imam Ibnu Katsir menyebutkan dalam Al-Bidayah wa Nihayah (6/212) dari jalur Al-Baihaqi lalu berkomentar: “Munkar jiddan. Yang shahih adalah riwayat Bukhari dari Hasan Al-Bashri dari Abu Bakrah…”.
- Adapun syahid hadits ini, saya tidak menjumpainya kecuali satu yaitu dari Jabir bin Samurah a, itupun sandanya tidak shahih. Diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam Al-Ausath (5/123/4855)
- Al-Haitsami berkata dalam Majma’ Zawaid (5/378): “Diriwayatkan ath-Thabrani dalam al-Ausath dari gurunya, Abu Ubaidah Abdul Waris bin Ibrahim. Saya tidak mengenalnya. Adapun perawi lainnya, semuanya terpercaya”.
Jadi, hadits ini adalah shahih dengan tiada keraguan di dalamnya. Oleh karena itu saya tidak menjumpai seorang pakar ahli hadits-pun yang melemahkannya, bahkan Syaikh Muhammad Al-Ghazzali [9] sendiri dalam kitabnya “As-Sunnah Nabawiyyah Baina Ahli Hadits wa Ahli Fiqh [10]” menyatakan: “Saya-pun telah mengamati hadits yang diriwayatkan itu. Walaupun ia tergolong shahih, sanad maupun matannya, namun apa kira-kira artinya?”!!!.
D. SYUBHAT PARA PENGKRITIK
Pengkritik hadits ini mengemukakan bermacam-macam alasan untuk menggugat hadits Nabi di atas. Demikianlah mereka bersatu menggonggong untuk memadamkan cahaya Allah, tetapi Allah pasti menghancurkan makar dan tipu daya mereka sekalipun mereka geram dan benci.
Kesimpulan argumen para pengkritik hadits di atas dapat disusun sebagai berikut:
- Haditsnya lemah.
- Haditsnya hanya Ahad (tidak matawatir).
- Bertentangan dengan Al-Qur’an tentang kisah Ratu Balqis.
- Latar belakang penuturan hadits.
- Perubahan zaman.
Sekarang -dengan memohon pertolongan kepada Allah- kita akan membongkar syubhat-syubhat mereka seputar hadits ini:
Pertama: Haditsnya lemah
Prof. Dr. Nurcholis Majid dalam makalahnya yang dimuat di harian Jawa Pos terbitan Minggu Pahing 8 November 1998 hal. 1 tatkala mengatakan: “Hukum agama (Islam) tidak secara tegas mengatur boleh tidaknya wanita menjadi kepala negara atau kepala pemerintahan…” Lanjutnya lagi: “Memang ada hadits-hadits Rasulullah SAW yang menganjurkan jabatan kepala negara atau kepala pemerintahan semestinya dijabat oleh pria, meski begitu hadits-hadits tersebut lemah”.
Jawaban:
Ingin sekali rasanya kami mengucapkan kepadanya dengan peribahasa Arab:
لَيْسَ هَذَا بِعُشُّكِ فَادْرُجِيْ.
Ini bukanlah bidangmu, maka menyingkirlah.
Katakanlah padaku: “Apakah anda melemahkan hadits ini berdasarkan kaidah-kaidah ilmiyyah yang tertera dalam ilmu hadits ataukah berdasarkan perasaan, hawa nafsu, akal dan kejahilan?!!!”
- Semoga tidak berlebihan kalau kami berani menegaskan: “Bukan haditsnya yang lemah, tapi akal dan argumen pelontarnyalah yang lemah”. Bagaimana tidak? Buktinya dia tidak mampu mengemukakan alasan tentang penyebab kelemahan hadits tersebut, padahal hadits ini telah dicatat oleh para ahli hadits (sebagaimana di atas) dan dishahihkan oleh para pakar di bidangnya seperti Imam Bukhari, Tirmidzi, Al-Hakim, Adz-Dzahabi, As-Suyuthi[11], Al-Albani dan lain-lain. Tidak ada perselisihan diantara mereka, bahkan diakui keshahihannya oleh Syaikh Muhammad Al-Ghozzali yang biasa melemahkan hadits-hadits shahih!!!.
- Lantas, bagaimana pendapat anda -wahai saudaraku pembaca- terhadap seorang yang bukan ahli di bidang ilmu hadits tetapi nekat berani menyelisihi para pakar dan tokoh di bidangnya?!! Mungkinkah mereka yang salah sedang dia yang benar?! Ataukah sebaliknya?! Tidak perlu diperpanjang lagi, kami serahkan jawabannya kepada anda wahai sauadar pembaca!!.
Sebagian lagi ada yang mementahkannya dengan alasan haditsnya hanyalah ahad seperti pernyataan Wahyuni Widyaningsih, manajer kajian pada ‘Elsad, Surabaya dalam tulisannya yang bertajuk “Presiden Perempuan di mata Islam”, dimuat dalam Jawa Pos Senin Legi 2 November 1998 hal. 4.
Jawaban:
Kita bertanya kepada pelontar landasan ini: Siapakah pendahulu anda dalam alasan ini? Apakah mereka para sahabat Nabi?! Tidak, buktinya sahabat Abu Bakrah tak mempersoalkannya. Apakah mereka para ulama ahli hadits dan atsar?! Ternyata juga tidak, buktinya tak ada seorangpun diantara mereka yang menggugatnya. Apakah ini pemikiran Mu’tazilah, kelompok sesat dan menyesatkan umat? Ya, benar sekali. Maka khabarkanlah padaku -wahai saudara pembaca- apakah para ulama sejak zaman para sahabat hingga sekarang berada dalam kesesatan, sedangkan saudariku ini yang mendapat petunjuk?! Ataukah malah sebaliknya?! Tak ragu lagi bagi orang yang arif tentang agama bahwa sangat mustahil bila para ulama semenjak dahulu hingga sekarang berada dalam kesesatan, maka lebel “sesat” hanyalah pantas disandang oleh para pengusung pemikiran ini.
.
Ketiga: Kisah Ratu Balqis
Syaikh Muhammad Al-Ghazzali dalam bukunya “As-Sunnah Nabawiyyah” (hal. 50-51cet. pertama 1409 H, Dar As-Syuruq) berkomentar tentang hadits ini: “Ratu Balqis, Victoria (Ratu Inggris), Indira Gandhi (Ratu India), Golda Meir (Ratu Yahudi) telah memimpin bangsa mereka tapi toh mereka bahagia”. Sebagian para rasionalisme lainnya menganggap bahwa hadits ini kontradiksi dengan Al-Qur’an yaitu tentang kisah Nabi Sulaiman bersama Ratu Balqis seperti diceritakan oleh Allah dalam firman-Nya:
إِنِّي وَجَدتُّ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ مِن كُلِّ شَىْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيمٌ.
Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar. (QS. An-Naml: 23).
Jawaban:
- Pertama: Kisah tentang ratu Saba’ merupakan info tentang suatu kaum yang kafir.
- Kedua: Setelah Ratu Saba’ tersebut masuk Islam, dia tidak seperti semula tetapi di bawah kepemimpinan Nabi Sulaiman.
- Ketiga: Seandainya memang benar hukumnya boleh pada syariat dahulu, tetapi hal itu bukanlah syari’at kita karena agama kita telah sempurna dan membatalkan hal itu.
- Keempat: Kebiasaan mempertentangkan antara Al-Qur’an dengan hadits merupakan metode ahli bid’ah dan pengekor hawa nafsu yang ingin merusak agama.
- Kelima: Sesungguhnya Abu Bakrah, rawi hadits tidaklah memahami bahwa hadits tersebut hanya pada suatu peristiwa tertentu di daulah Persia, bahkan beliau mengisyaratkan tentang kekalahan ahli perang Jamal yang meruapakan sahabat pilihan tatkala mereka menyerahkan kepemimpinan kepada Aisyah, ummul mukiminin. Sedangkan rawi lebih tahu tentang makna hadits daripada selainnya”. [13]
- Pertama: Kemungkinan besar pemerintah wanita tersebut hanyalah sekedar nama yang dipajang saja, namun yang paling banyak berperan adalah kaum lelaki dari kalangan para menteri, penasehat dan sebagainya. Hal ini sangat nyata bagi orang yang mau memperhatikan kenyataan sejarah.
- Kedua: Kalau memang hal itu dikatakan pemerintah yang sukses, maka tetap kita katakana: Seandainya saja pemerintahan dipegang oleh kaum lelaki, niscaya akan lebih sukses. Wallahu A’lam.
Sebagian lagi beralasan dengan latar belakang penuturan hadits seperti dinyatakan oleh Dr. Said Aqil Siradj, katib Am PBNU dalam tulisannya yang bertajuk “Pro dan Kontra Presiden Wanita”, dimuat dalam Jawa Pos terbitan Sabtu 21 November 1998 dan juga Dr. Alwi Shihab, Staf pengajar lulusan Universitas Harvard USA sekaligus ketua PKB dalam tulisannya yang bertajuk “Memperhatikan Prinsip daripada Label”, dimuat dalam Jawa Pos terbitan Selasa 17 November 1998 [14].
Maksudnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan sabdanya tersebut karena memang ketika itu kondisi negeri Persia dalam keadaan bobrok dan menyerahkan kepemimpinan kepada seorang anak perempuan muda yang tidak tahu apa-apa. Seandainya situasi politik waktu itu aman dan pemimpin putri tersebut cerdas, tentu komentar Nabi berbeda dengan yang ada sekarang.
Jawaban:
Alasan inipun tertolak karena hadits ini bersifat umum ditinjau dari beberapa segi:
a. Berdasarkan kaidah:
الرَّاوِيْ أَعْلَمُ بِمَارَوَى.
Rawi hadits lebih tahu tentang makna hadits riwayatnya.
Rawi hadits ini yaitu sahabat yang mulia, Abu Bakrah memahami secara umum, bahkan menerapkan hadits ini di saat fitnah perang Jamal bahwa pasukan yang dipimpin oleh Sayyidah Aisyah akan mengalami kekalahan. Beliau shallallahu ‘alahi wa sallam berkata:
فَعَرَفْتُ أَنَّ أَصْحَابَ الْجَمَلِ لَنْ يُفْلِحُوْا.
Maka saya tahu bahwa pasukan Jamal (yang dipimpin Aisyah) tidak akan menang.(Tambahan riwayat Al-Ismaili sebagaimana dalam Fathul Bari 13/56 oleh Ibnu Hajar).
b.Berdasarkan kaidah:
النَّكِرَةُ فِيْ سِيَاقِ النَّفْيِ تُفِيْدُ الْعُمُوْمَ.
Isim nakirah jatuh setelah naïf, maka menunkukkan arti umum.
c. Berdasarkan kaidah:
الْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ.
Yang menjadi patokan adalah keumuman lafazh, bukan kekhususan sebab.
d. . kesepakatan faham para ulama -seperti penjelasan di atas- bahwa makna hadits ini mencakup keumuman wanita.
Kelima: Perubahan zaman seperti ungkapan ibu Juwairiyah Dahlan.
Parahnya lagi, sebagian mereka menghujat dengan alasan perubahan zaman seperti ditulis oleh Dr. Juwairiyah Dahlan, Kepala Jurusan Fak. Adab IAIN Sunan Ampel Surabaya yang dimuat dalam majalah “Al-Amin” 006/Juli-Agustus 2003 M hal. 12 -setelah menyebutkan kesepakatan ulama dan menegaskan bahwa hadits Abu Bakrah adalah shahih dari segi metodologi kritik hadits-: “Singkat kata, wanita waktu itu (pada zaman Rasul -pent) selalu berada dalam tembok-tembok suami atau orang tuanya, mereka dikurung di rumah dengan sangat ketat. Tetapi sekarang situasi banyak berubah. Wanita banyak yang pandai dan terlibat secara intens pelbagai lapangan kehidupan. Jadi mereka sudah tahu seluk-beluk masalah…”.
Jawaban:
- Sadarkah saudari penulis bahwa tulisannya tersebut berisi celaan terhadap isteri-isteri Nabi, sahabat dan ulama salaf, para wanita yang dipuji oleh Allah dan rasul-Nya?!! Apakah dia tidak membaca firman Allah:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى.
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat. (QS. Al-Ahzab: 33).
- Bagaimana dia bisa menilai secara mutlak bahwa wanita pada zaman sekarang lebih cerdas daripada wanita dahulu, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَأْتِيْ عَلَيْكُمْ زَمَانٌ إِلاَّ وَالَّذِيْ بَعْدَهُ أَشَرُّ مِنْهُ حَتَّى تَلْقَوْا رَبَّكُمْ
Tidak datang suatu zaman pada kalian melainkan setelahnya lebih jelek daripada sebelumnya sehingga kalian berjumpa dengan Rabb kalian. [15].
- Katakanlah padaku -wahai saudara pembaca-: “Adakah wanita di dunia sekarang yang lebih pandai daripada ibunda Aisyah yang diakui sejarah kehebatan dan keluasan ilmunya?! Lebih pandai dalam hal apa?! Namun apakah para sahabat mengangkatnya sebagai pemimpin?! Tidak, sekali-kali tidak, bahkan mereka mengingkari ketika beliau keluar dalam perang!!.
F. FIQIH HADITS
Minimal ada dua hal penting yang dapat kita petik dari hadits mulia ini:
1. Wanita tidak boleh menjadi pemimpin negara[16].
- Imam Syaukani berkata menjelaskan hadits ini: “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa wanita bukanlah bidangnya mengurusi negara, dan tidak halal bagi suatu kaum untuk menyerahkan urusan negara kepada kaum wanita, karena menghindari perkara yang dapat menyebabkan kesengsaraan adalah wajib”.[17]
- Imam Al-Baghawi berkata): “Para ulama bersepakat bahwa seorang wanita tidak boleh menjadi pemimpin, karena seorang pemimpin dia perlu keluar menegakkan perintah jihad serta urusan kaum muslimin dan menyelesaikan pertikaian manusia, sedangkan wanita adalah aurat, tidak boleh menampakkan diri, dia juga lemah untuk mengurus segala kepentingan. Dengan demikian, maka tidak layak memangku jabatan kepemimpinan kecuali kaum laki-laki. Demikian pula seorang pemimpin tidak boleh buta matanya, sebab dia tidak dapat membedakan orang yang sedang sengketa. Adapun riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat Ibnu Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu di Madinah dua kali, itu hanyalah kepemimpinan shalat, bukan masalah memutuskan dan menghakimi”.[18]
- Imam Ibnu Hazm berkata: “Seluruh golongan ahli kiblat (kaum muslimin) bersepakat, tak ada seorangpun diantara mereka yang membolehkan kepemimpinan wanita dan anak kecil melainkan kelompok Rafidhah, dimana mereka membolehkan kepemimpinan anak kecil yang belum baligh dan bayi di kandungan seorang ibu. Pendapat ini jelas keliru, sebab anak yang belum baligh belum dibebani, padahal seorang pemimpin dia dibebani untuk menegakkan agama. Wabillahi Taufiq”. Lanjutnya: “Dan seorang imam diwajibkan harus dari Quraisy, baligh, laki-laki, tidak suka maksiat dan berhukum dengan Al-Qur’an dan sunnah saja”.[19]
- Imam As-Syanqithi berkata tatkala menyebutkan sepuluh syarat pemimpin dalam Islam: “Syarat kedua: Hendaknya pemimpin tersebut dari kaum laki-laki dan tidak ada perselisihan tentang masalah tersebut di kalangan ulama (lalu beliau menyebutkan hadits di atas)”.[20]
- Imam Al-Qurthubi: “Berkata Al-Qodhi Abu Bakar bin Al-Arabi: “Hadits ini merupakan nash bahwa seorang wanita tidak boleh menjadi menjadi khalifah dengan tiada perselisihan pendapat tentangnya. Dan dinukil dari Ibnu Jarir Ath-Thobari beliau membolehkan seorang wanita menjadi hakim tetapi ini tidak shahih darinya…dan diriwayatkan dari Umar bahwa beliau mendahulukan seorang wanita… pasar dan inipun tidak shahih darinya. Maka janganlah engkau menoleh dan meliriknya karena semua itu adalah desas-desus ahli bid’ah terhadap hadits!!!”.[21]
2. Kecerdasan akal dan ketundukan para sahabat dalam menyikapi hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dalam hadits ini diwakili oleh sahabat Nabi, Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu. Hal itu ditinjau dari beberapa segi:
- Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu berpegang teguh dengan nasehat dan bimbingan Nabi tatkala terjadi fitnah, beliau berkata:
فَلَمَّا قَدِمَتْ عَائِشَةُ تَعْنِي الْبَصْرَةَ ذَكَرْتُ قَوْلَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم فَعَصَمَنِيَ اللهُ بِهِ.
Maka tatkala Aisyah datang menuju kota Bashrah, saya mengingat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga Allah menyelamatkanku dengan pesan tersebut. [23].
- Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu menerima pasrah hadits tersebut tanpa meragukannya dengan alasan karena hanya dia sendiri yang mendengarnya dari Nabi (Ahad, bukan mutawatir).
- Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu memahami bahwa makna hadits tersebut bukan khusus pada negeri Persia saja, namun mencakup umumnya para wanita, bahkan Aisyah, ummul mukninin sekalipun. Apakah anda tahu siapa Aisyah? Wanita yang paling pandai sedunia.
- Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu tidak mempertentangkan hadits tersebut dengan kisah ratu Balqis, padahal dia termasuk sahabat yang mengerti tafsir Al-Qur’an, karena memang baginya tidak ada pertentangan antara hadits dengan Al-Qur’an.
G. PROBLEMATIKA DAN SOLUSINYA
Mungkin timbul tanda tanya di benak kita:“Bila memang pemimpin perempuan tidak boleh dalam Islam, lantas bagaimana dengan kepemimpinan kita sekarang [25]? Apakah boleh bagi kita untuk memberontak dan menggoyang kursinya?”.
Kami katakan:
Sabar dulu, janganlah kita terbawa oleh arus emosi yang kerapkali menjadikan pelakunya kebablasan tak terkendalikan diri sehingga lalai dari bimbingan cahaya ilahi dan menyimpang dari rel syar’i. Ketahuilah wahai saudaraku -semoga Allah merahmatimu- bahwa sekalipun secara kaidah, wanita tidak boleh menjadi pemimpin negara, namun bila memang hal itu telah terjadi seperti kenyataan di negeri kita sekarang ini, maka Islam memerintahkan kita agar tetap mematuhinya dan tidak memberontaknya untuk menghindari timbulnya kerusakan yang lebih besar. Coba kita renungkan bersama pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّر عَلَيْكُمْ عَبْدٌ.
Aku wasiatkan kalian dengan taqwa kepada Allah dan mendengar serta taat pada pemimpin sekalipun dia adalah budak[26].
- Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbali menjelaskan: “Dua kalimat ini menghimpun kebahagiaan dunia dan akherat. Wasiat taqwa merupakan kunci kebahagiaan akherat, sedangkan taat kepada pemimpin merupakan kunci kebahagiaan dunia”. [27]
- Cermatilah hadits ini baik-baik! Para ulama bersepakat bahwa budak tidak boleh menjadi pemimpin. Walaupun demikian, seandainya memang dia terangkat menjadi pemimipin, maka tetap bagi bagi rakyatnya untuk mendengar dan taat padanya demi memadamkan api fitnah dan menjaga terpeliharanya nyawa selagi tidak memerintahkan ma’siat. [28]
- Bagaimanapun juga, siapa sih orangnya yang tak mendambakan sosok seorang pemimpin ideal yang mampu mengayomi rakyat, menegakkan hukum Islam yang membawa kepada kebahagiaan. Semua kita pasti mendambakannya. Tapi bagaimanakah langkah untuk menggapainya?! Kapankah kita akan meraih dan mendapatkannya?! Jawabannya dapat kita temukan dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Dan demikianlah Kami jadikan sebahagian orang-orang yang zalim itu menjadi teman bagi sebahagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan. (QS. Al-An’am: 129).
- Dalam ayat yang mulia ini terdapat faedah bahwa “apabila hamba banyak melakukan kedzaliman dan dosa-dosa, Allah akan menjadikan bagi mereka para pemimpin dzalim yang mengajak kepada kejelekan. Sebaliknya, apabila mereka baik, shalih dan istiqomah dalam ketaatan, niscaya Allah akan mengangkat bagi mereka para pemimpin yang adil dan baik”. [29]
- Tegasnya, metode mendapatkan pemimpin ideal kembali pada diri kita, bukan dengan sibuk mencaci pemerintah, kudeta dan sebagainya, melainkan dengan bertaubat kepada Allah, memperbaiki aqidah, mendidik dan menanamkan Islam yang shahih pada diri kita serta keluarga masing-masing sebagai realisasi dari firman Allah:
إِنَّ اللهَ لاَيُغَيِّرُ مَابِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَابِأَنفُسِهِمْ
Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (QS. Ar-Ra’ad: 11).
- Hal ini seperti yang disinyalir oleh seorang tokoh aktivis dakwah modern dalam ucapannya:
أَقِيْمُوْا دَوْلَةَ الإِسْلاَمِ فِيْ قُلُوْبِكُمْ تَقُمْ لَكُمْ عَلَى أَرْضِكُمْ
Tegakkanlah daulah Islam di hati kalian, niscaya akan terwujud daulah Islam di atas bumi kalian[30].
__________________
[1] Al-Uqud Ad-Durriyyah hal. 177 oleh Ibnu Abdil Hadi.
[2] Al-Kifayah fi Ilmi Riwayah, al-Khathib al-Baghdadi hal. 61[3] Faedah: Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 13/54 mengomentari sanad imam Bukhari: “Sanad hadits ini, seluruh rawinya bashriyyun (dari kota Bashrah)”.
[4] Faedah: Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (13/54): “Al-Bazzar juga meriwayatkan hadits ini seraya berkomentar: “Banyak orang yang meriwayatkan hadits ini dari Hasan (Al-Bashri), tetapi yang paling bagus sanadnya adalah riwayat Humaid (At-Thawiil)”.
[5]. Bandingkan dengan Silsilah Ahadits As-Shahihah 2/248, 353, 419, 647 oleh Syaikh Al-Albani.
[6] Lihat Adh-Dha’ifah 1/626/no. 436)
[7] Bandingkan dengan Al-Anwar Al-Kasyifah hal. 99-100 oleh Syaikh Abdur Rahman Al-Mu’allimi dan Adh-Dha’ifah no. 1715 oleh Al-Albani.
[8]. Lihat Al-Jarh wa At-Ta’dil (6/31) oleh Ibnu Abi Hatim
[9]. Syaikh Al-Muhaddits Al-Albani berkata tentangnya: “Melalui bukunya yang berjudul “As-Sunnah Nabawiyyah” sangat namak bahwa dia berpemikiran Mu’tazilah yang tidak menghargai jerih payah ahli hadits dan fiqih, sehingga mengambil dan melemparkan semaunya tanpa pijakan yang kuat”. (Footnote Shifat Shalat Nabi hal. 37-38)
[10]. Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Ali Syaikh berkata dalam al-Mi’yar fi Ilmi Ghazali hal. 13: “Al-Ghozzali mengangkat dirinya sebagai hakim yang mengadili. Tetapi antara siapa? Antara ahli hadits dan ahli fiqih dalam memahami sunnah. Hal itu menunjukkan kedangkalan ilmu dan kepicikan pandangannya, sebab mayoritas ahli fiqih dahulu adalah ahli hadits. Dan mayoritas ahli hadits dahulu adalah ahli fiqih, seperti Imam Malik, Syafi’I, Ahmad, al-Auza’I, Laits, Tsauri dan lain sebagainya. Bukankah mereka adalah para pakar ilmu hadits? Dan bukankah mereka juga para ahli fiqih umat?!!
[11] Dalam kitabnya Jami’ As-Shaghir 5/368 -Faidhul Qadir, al-Munawi-
[12] Hadits Ahad adalah hadits yang diriwayatkan dari satu jalan, dua atau lebih, namun tidak mencapai derajat mutawatir. Sedangkan hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan dari jalan yang sangat banyak sehingga mustahil kalau mereka bersepakat dalam kedustaan karena mengingat banyak jumlahnya dan keadilan perawinya serta perbedaan tempat tinggalnya.
[13] Dinukil dari Mausu’ah Al-Manahi Syar’iyyah 3/490 oleh Syaikh Salim Al-Hilali, ad-Difa’ an Shahabi Abu Bakrah wa Marwiyyatuhu Abdul Muhsin al-Abbad hal. 48, Huquq Mar’ah hal. 540-541 Dr. Nawwal binti Abdul Aziz.
[14]. Dinukil dari Majalah Salafy Edisi XXX/1420 H/1999 M hal. 24
[15] HR. Bukhari 7068.
[16] Lihat dalil-dalil lainnya yang lebih luas tentang masalah ini dalam dalam risalah “Ad-Difa’ An Abu Bakrah wa Marwiyyatihi” hal. 31-41 oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad, Al-Mar’ah wal Walayat as-Siyadah oleh Abdur Rahman bin Sa’ad asy-Syasyri, Huquq Mar’ah hal. 515- 543 oleh Dr. Nawwal binti Abdul Aziz al-’Ied.
[17] Nail Authar 4/617
[18] Syarh Sunnah (10/77
[19] Al-Fishal fi Al-Milal (3/110-111 cet. Darul Ma’rifah)
[20] Adhwaul Bayan (1/26)
[21] Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an (13/122-123)
[22] Lihat pula Mughni Al-Muhtaj 4/129-130 oleh As-Syirbini, Al-Irsyad ila Qowati’il Adillah fi Ushul I’tiqad hal. 427 oleh imam Al-Juwaini, I’lam Al-Muwaqqi’in (3/352) oleh Ibnu Qayyim, Faidhul Qadir 5/368 oleh Al-Munawi, Tuhfatul Ahwadzi 6/447 oleh Al-Mubarakfuri, Al-Fiqh Al-Islami 6/745 oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mufashshal fi Ahkamil Mar’ah 4/313 oleh Dr. Abdul Karim Zaidan).
[23] Tambahan dalam riwayat Tirmidzi 2262 dan Al-Hakim 3/118.
[24] Syaikh Al-Allamah al-Muhaddist Abdul Muhsin al-Abbad memiliki risalah khusus tentang pembelaan terhadap hadits ini, berjudul “Ad-Difa’ ‘an Shahabi Abu Bakrah wa Marwiyyatuhu wal Istidlal liman’I Wilayah Nisa’ ala Rijal”. Bacalah, niscaya akan semakin menambah keyakinanmu.
[25] Saat menulis makalah ini, presiden Indonesia saat itu dipegang oleh Ibu Megawati Soekarno putri. Sengaja kami tidak membuangnya karena kami menilai tetap banyak manfaatnya.
[26] Shahih. HR. Ahmad 4/126-127, Abu Dawud 4607, Tirmidzi 2676, Ibnu Majah 42, 43, dll. Lihat tulisan penulis tentang hadits ini “Wasiat Berharga” dalam Majalah Al Furqon edisi 7, Th.IV.
[27] Jami’ul Ulum wal Hikam 2/116-117.
[28] Lihat Adhwa’ul Bayan 1/27 oleh As-Syanqithi.
[29] Taisir Karimi Ar-Rahman hal. 239 oleh Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di.
[30] Yaitu Hasan al-Hudhaibi. Ungkapan ini sering didengungkan oleh Syaikh al-Albani dalam banyak kesempatan. Namun bukan berarti kalau beliau mempromosikan pemikiran pelontarnya atau manhaj gerakan dakwahnya. (Lihat Ma’alim Manhaj Salafi fi Taghyir hal. 468 oleh Salim al-Hilali -Jami’u Rasail-).
sumber : http://abiubaidah.com/polemik-presiden-wanita.html/
0 komentar:
Posting Komentar