Pertanyaan:
Apa hukum seorang muslim yang bekerja di pabrik khamr dan berbagai hal yang memabukkan?
Jawaban Lajnah Daimah:
Khamr dan berbagai hal yang memabukkan adalah benda yang haram dikomsumsi. Membangun pabrik dan bekerja di pabrik tersebut hukumnya haram.
Dari Ibnu Abbas, aku mendengar Rasulullah bercerita bahwa Jibril berkata kepadanya, "Ya Muhammad, sesungguhnya Allah itu melaknat khamr, pemeras khamr (baca: pegawai pabrik khamr), peminumnya, pembawanya, pemesan minuman khamr, penjual, pembeli, dan orang yang menuangkannya." (Hadis ini dibawakan oleh Al Haitsami dalam Majmauz Zawaid dan beliau mengatakan "Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani. Para perawinya adalah para perawi yang tsiqoh. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan al Hakim dengan tambahan 'orang yang memerintahkan untuk memproduksi khamr').
Orang yang bekerja di pabrik khamr tidaklah diperbolehkan untuk bertahan di sana mengingat hadis di atas yang menunjukkan bahwa orang yang bekerja di pabrik khamr adalah orang yang terlaknat. Alasan lainnya adalah karena hal tersebut tergolong tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.
"kalian tolong-menolonglah dalam kebaikan dan takwa dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran." (QS. Al Maidah: 2).
Sedangkan apa yang terjadi di masa lalu berupa kerja di pabrik khamr karena tidak mengetahui hukumnya, maka dia tidak akan mendapatkan hukuman berdasarkan firman Allah,
"Kami tidak akan menghukum hingga kami kirimkan rasul." (QS. Al Isra: 15).
Rasul itu mendapatkan wahyu dari Allah, lalu dia pun menyampaikannya kepada umat. Sehingga seorang hamba itu tidaklah dibebani syariah kecuali setelah sampai kepadanya perintah atau larangan yang dibebankan kepadanya.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Abdullah bin Abdurrahman bin Ghadayan, dan Abdullah bin Sulaiman bin Mani' (Fatawa Lajnah Daimah, juz: 14. Hal. 409-410).
Artikel www.pengusahaMuslim.com.
sumber : http://pengusahamuslim.com/hukum-kerja-di-1538
Apa hukum seorang muslim yang bekerja di pabrik khamr dan berbagai hal yang memabukkan?
Jawaban Lajnah Daimah:
Khamr dan berbagai hal yang memabukkan adalah benda yang haram dikomsumsi. Membangun pabrik dan bekerja di pabrik tersebut hukumnya haram.
فقال: يا محمد إن الله عز وجل لعن الخمر وعاصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وبائعها ومبتاعها
وساقيها أخرجه الهيثمي في (مجمع الزوائد)، وقال: رواه أحمد والطبراني ورجاله ثقات، ورواه أبو داود والحاكم وفيه زيادة: " ومعتصرها.
Orang yang bekerja di pabrik khamr tidaklah diperbolehkan untuk bertahan di sana mengingat hadis di atas yang menunjukkan bahwa orang yang bekerja di pabrik khamr adalah orang yang terlaknat. Alasan lainnya adalah karena hal tersebut tergolong tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.
وقد قال تعالى: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"kalian tolong-menolonglah dalam kebaikan dan takwa dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran." (QS. Al Maidah: 2).
Sedangkan apa yang terjadi di masa lalu berupa kerja di pabrik khamr karena tidak mengetahui hukumnya, maka dia tidak akan mendapatkan hukuman berdasarkan firman Allah,
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا
"Kami tidak akan menghukum hingga kami kirimkan rasul." (QS. Al Isra: 15).
Rasul itu mendapatkan wahyu dari Allah, lalu dia pun menyampaikannya kepada umat. Sehingga seorang hamba itu tidaklah dibebani syariah kecuali setelah sampai kepadanya perintah atau larangan yang dibebankan kepadanya.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Abdullah bin Abdurrahman bin Ghadayan, dan Abdullah bin Sulaiman bin Mani' (Fatawa Lajnah Daimah, juz: 14. Hal. 409-410).
Artikel www.pengusahaMuslim.com.
sumber : http://pengusahamuslim.com/hukum-kerja-di-1538
0 komentar:
Posting Komentar