PendahuluanAlhamdulillah, shalawat dan salam
semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan
sahabatnya.
Perkembangan teknologi informatika banyak mendatangkan perubahan pada gaya dan pola hidup manusia. Bila pada beberapa tahun silam, Anda harus merogoh kocek dalam-dalam untuk menghubungi saudara Anda yang berdomisili di kota lain, dengan pesawat telepon. Kala itu, tidak terbayang di benak Anda untuk bersenda gurau dengan saudara Anda itu. Apalagi, cuma sekadar iseng atau ngrumpi. Kini, semuanya bisa Anda lakukan, tanpa harus merogoh kocek dalam-dalam. Bahkan semuanya bisa Anda lakukan lengkap dengan gambar dan suara.
Bisnis Online
Kemajuan teknologi informatika ini bukan hanya mendatangkan berkah bagi dunia telekomunikasi saja. Keberkahannya kini dapat dirasakan oleh umat manusia dalam berbagai aspek kehidupan mereka. Dan di antara aspek yang banyak diuntungkan oleh kamajuan tekhnologi ini ialah dunia bisnis.
Pada zaman ini, Anda dapat membeli barang dari suatu toko di benua Eropa, Amerika, dan benua lain tanpa harus bersusah payah pergi ke sana. Semua proses penjualan, pembeliaan, hingga pembayaran dapat Anda lakukan secara langsung (online).
Lebih mudah, efisien, dan pada saat yang sama Anda bisa mendapatkan penawaran termurah, tanpa harus capek-capek ke luar-masuk toko. Enak bukan?
Bila Anda seorang pedagang, tentu kemajuan ini sangat menguntungkan. Anda bisa bayangkan berapa besar dana yang dapat Anda tekan. Jangkauan pemasaran Anda luas terbentang, biaya pemasaran Anda kecil dan otomatis keuntungan Anda melimpah. Tidak diragukan, bila Anda berhasil memanfaatkan kemajuan ini, tentu Anda bisa segera menjadi orang kaya. Anda tertarik?.
Hukum Bisnis Online
Secara prinsip, tidak ada hal yang perlu dirisaukan dalam bisnis media internet. Yang demikian itu dikarenakan internet tak lebih dari sekadar sarana bagi terjalinnya interaksi antara penjual dan pembeli. Hanya saja, metode pembayaran dan penyerahan barang yang sedikit berbeda.
Dalam bisnis online, pembayaran dan penyerahan barang tidak mungkin dilakukan secara bersamaan. Pembayaran dan penyerahan barang dalam bisnis online, ada tiga kemungkinan.
1. Pembeli melakukan pembayaran tunai dan lunas
Biasanya yang terjadi dalam bisnis on line ialah pembeli terlebih melakukan pembayaran tunai alias lunas. Bisnis semacam ini dalam Islam dibenarkan dan ini dapat diklasifikasikan ke dalam akad salam. Tentunya dengan tetap memperhatikan berbagai ketentuan yang berlaku dalam akad salam.
2. Penjual mengirimkan barang terlebih dahulu
Bila penjual barang, rela untuk mengirimkan barang dagangannya terlebih dahulu, sebelum pembeli mentransfer sedikitpun dari harga barang, maka ini adalah bisnis dengan pembayaran terhutang. Dan tidak diragukan bahwa bisnis semacam ini dibolehkan.
Dahulu, Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli gandum dari seorang pedagang Yahudi dengan pembayaran terhutang. Dan sebagai jaminannya, beliau menggadaikan perisai besinya, “Aisyah radhiallahu ‘anha mengisahkan bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli dari pedagang yahudi sejumlah bahan makanan dengan pembayaran terhutang. Dan sebagai jaminannya beliau menggadaikan perisainya. Riwayat Al Bukhari.
3. Pembeli membayar uang muka dan barang dikirim kemudian
Acapkali pembeli tidak rela melakukan pembayaran tunai dan lunas. Ia hanya membayar uang muka, dan sebaliknya, penjualpun tidak rela mengirimkan barang kecuali setelah menerima uang muka. Bila kemungkinan ini yang terjadi, maka ini termasuk jual-beli hutang dengan hutang. Dan para ulama’ telah bersepakat bahwa transaksi semacam ini terlarang alias haram.
Berbisnis melalui media internet telah terbukti sangat efektif. Walau demikian, bukan berarti tanpa masalah dan kendala. Masalah dan kendala terbesar ialah jarak yang memisahkan antara kedua pihak pelaksana transaksi. Kenyataan ini memaksa kedua belah pihak untuk mengandalkan kepercayaan atau amanah patner bisnisnya. Yang demikian itu dikarenakan media internet tidak memungkinkan keduanya menjalankan bisnis langsung, ada uang ada barang.
Satu-satunya cara yang dapat ditempuh, salah satu pihak terlebih dahulu memenuhi kewajibannya. Biasanya pembeli melakukan pembayaran terlebih dahulu,untuk selanjutnya penjual mengirimkan barang yang diinginkan. Dan dalam keadaan tertentu, penjual rela terlebih dahulu mengirimkan barang dagangannya, sedangkan pembayaran baru dilakukan setelah barang diterima oleh pembeli.
Kondisi semacam ini, tentu cukup membuat Anda kawatir. Betapa tidak, anda rentan menjadi korban penipuan orang yang kurang takut kepada siksa Allah. Anda telah mentransfer uang pembayaran, akan tetapi barang yang Anda pesan tidak sesuai dengan yang anda inginkan, atau bahkan tak kunjung datang. Sebaliknya, bila Anda sebagai pedagang, dan terlebih dahulu mengirimkan barang sebelum menerima pembayaran sedikitpun, Anda pasti kawatir, jangan-jangan pembeli setelah menerima barang, tidak mengirimkan uangnya. Bukankah demikian Aaudaraku?
Solusi
Ada dua hal yang terbukti sangat efektif menjaga hak-hak dan mengembalikan hak yang dirampas. Dan kedua hal ini bila terealisasi pada suatu masyarakat atau komunitas, niscaya masyarakat itu menjadi masyarakat teladan. Kedua hal itu ialah:
1. Takut kepada Allah .
Keimanan Anda kepada Allah Ta’ala pastilah menjadikan Anda senantiasa bersikap hati-hati. Mengapa tidak, bukankah Allah Maha Melihat, Maha Mendengar dan Maha Mengetahui, serta Maha Pedih siksa-Nya.
Mungkinkah Anda dapat melakukan perbuatan curang tanpa diketahui oleh Allah? Tentu tidak. Bila demikian, mungkinkah Anda dapat terlepas dari pengadilan Allah, baik di dunia atau di akhirat?
“Barang siapa yang melakukan kelaliman atas saudaranya, baik pada harga dirinya atau suatu lainnya, hendaknya ia segera menyelesaikannya sekarang, sebelum dating suatu hari yang tiada lagi berguna uang dinar dan dirham. Yang ada bila ia memiliki pahala amal kebaikan, niscaya akan dipungut dari pahalanya sebesar tindak kelalimannya. Dan bila ia tidak memiliki pahala kebaikan,maka akan dipungutkan dari dosa-dosa saudaranya, lalu dibebankan kepadanya.” Riwayat Al Bukhari.
Ketahuilah Saudaraku! Sejatinya iman Anda berbanding lurus dengan penunaian amanah Anda. “Tidak dinyatakan beriman orang yang tidak dapat menunaikan amanah.” Riwayat Ahmad dan lainnya.
Bila demikian:
Relakah Anda menjadikan iman Anda sebagai tumbal dalam mencari secuil keuntungan dunia? Sebegitu murahkah iman Anda, sehingga Anda mengorbankannya demi mendapatkan kenikmatan sesaat?
"Semoga sengsara para pemuja dinar, dirham, dan baju sutra (pemuja harta kekayaan-pen). Bila diberi ia merasa senang, dan bila tidak diberi, ia menjadi benci. Semoga ia menjadi sengsara dan semakin sengsara (bak jatuh tertimpa tangga). Bila ia tertusuk duri semoga tiada yang sudi mencabut duri itu darinya." Riwayat Bukhari.
Karenanya, ketika Anda menjalankan bisnis, hendaknya Anda tidak menyia-nyiakan kesempatan ini untuk membangun keimanan patner bisnis Anda. Dengan demikian ia benar-benar patner usaha yang beriman dan layak mendapatkan kepercayaan.
2. Pelaksanaan transaksi dengan cara-cara yang benar dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di masyarakat dan memiliki ketetapan hukum.
Di antara metode berbisnis melallui internet yang aman, dengan mengenali situs-situs yang aman dan dapat dipercaya. Sebagaimana hal yang tidak sepatutnya Anda lalaikan ialah barang-barang bukti transaksi. Dengan berbekal bukti-bukti yang diakui oleh undang-undang yang berlaku menjadikan Anda merasa aman dan tidak mengkawatirkan nasib hak-hak Anda.
Tidak heran bila jauh-jauh hari Allah Ta’ala menekankan akan pentingnya penulisan dan persaksian atas setiap akad dan transaksi yang kita jalin. Bahkan begitu pentingnya hal ini sampai-sampai Allah Ta’ala sebutkan pada ayat terpanjang dalam Al Qur’an, yaitu ayat 282 surat Al Baqarah.
Bila metode ini Anda penuhi, dengan izin Allah Ta’ala, Anda tidak perlu kawatir dan risau tentang hak Anda. Karena bila patner bisnis Anda ingkar janji, maka dengan berbekal surat-surat yang sah dan resmi itu, Anda dapat menuntut hak Anda melalui pihak yang berwenang. Dahulu sahabat Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu menegaskan: “Sesungguhnya Allah dengan perantaraan paa penguasa menghentikan ulah sebagian orang yang tidak dapat dihentikan hanya melalui peringatan dengan Al Qur’an”.
Pesan
Saudaraku! Sejatinya berbisnis melalui media internet tak ada bedanya dengan bisnis langsung. Hanya jarak pemisah antara penjual dan pembelilah yang membedakannya. Sehingga keduanya sangat dimungkinkan untuk tidak saling berjumpa sama sekali dan bahkan tidak saling kenal. Sebagai pesan saya, bersikaplah transaparan dalam setiap hal yang terkait dengan bisnis anda, baik Anda sebagai penjual atau pembeli.
Bila stok barang yang ada pada anda tidak sesuai dengan kriteria yang dipinta oleh calon pembeli, maka katakanlah bahwa Anda tidak memiliki barang dengan spesifik yang ia inginkan. Cantumkanlah segala hal yang berkenaan dengan barang dagangan Anda. Dengan demikian, patner bisnis Anda mendapatkan data tentang barang-barang Anda dengan lengkap.
Saudaraku!
Semoga kisah berikut cukup menjadi pelajaran bagi Anda:"Dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu saat melewati seonggok bahan makanan. Selanjutnya beliau memasukkan tangannya ke dalam bahan makanan tersebut, lalu jari-jemari beliau merasakan sesuatu yang basah. Spontan beliau bertanya: "Apakah ini wahai pemilik bahan makanan?" Ia menjawab: Terkena hujan, ya Rasulullah! Beliau bersabda: Mengapa engkau tidak meletakkannya dibagian atas, agar dapat diketahui oleh orang (pembeli). Barang siapa yang mengelabuhi maka ia bukan dari golonganku." Riwayat Muslim.
Penutup
Apa yang saya uraikan di sini hanyalah sekelumit tentang beberapa hal penting dalam bisnis online. Sejatinya, berbagai perincian hukumnya sama dengan hukum yang berlaku pada jual beli dengan akad salam atau pembayaran terhutang. Hanya saja, jarak yang memisahkan antara kedua orang yang menjalankan transaksilah yang mengesankannya sedikit unik.
Semoga paparan singkat ini bermanfat bagi Anda, wallahu Ta’ala a’alam.
[Majalah Pengusaha Muslim, Oktober 2010].
www.PengusahaMuslim.com.
http://pengusahamuslim.com/transparan-dalam-bisnis-1368
Perkembangan teknologi informatika banyak mendatangkan perubahan pada gaya dan pola hidup manusia. Bila pada beberapa tahun silam, Anda harus merogoh kocek dalam-dalam untuk menghubungi saudara Anda yang berdomisili di kota lain, dengan pesawat telepon. Kala itu, tidak terbayang di benak Anda untuk bersenda gurau dengan saudara Anda itu. Apalagi, cuma sekadar iseng atau ngrumpi. Kini, semuanya bisa Anda lakukan, tanpa harus merogoh kocek dalam-dalam. Bahkan semuanya bisa Anda lakukan lengkap dengan gambar dan suara.
Bisnis Online
Kemajuan teknologi informatika ini bukan hanya mendatangkan berkah bagi dunia telekomunikasi saja. Keberkahannya kini dapat dirasakan oleh umat manusia dalam berbagai aspek kehidupan mereka. Dan di antara aspek yang banyak diuntungkan oleh kamajuan tekhnologi ini ialah dunia bisnis.
Pada zaman ini, Anda dapat membeli barang dari suatu toko di benua Eropa, Amerika, dan benua lain tanpa harus bersusah payah pergi ke sana. Semua proses penjualan, pembeliaan, hingga pembayaran dapat Anda lakukan secara langsung (online).
Lebih mudah, efisien, dan pada saat yang sama Anda bisa mendapatkan penawaran termurah, tanpa harus capek-capek ke luar-masuk toko. Enak bukan?
Bila Anda seorang pedagang, tentu kemajuan ini sangat menguntungkan. Anda bisa bayangkan berapa besar dana yang dapat Anda tekan. Jangkauan pemasaran Anda luas terbentang, biaya pemasaran Anda kecil dan otomatis keuntungan Anda melimpah. Tidak diragukan, bila Anda berhasil memanfaatkan kemajuan ini, tentu Anda bisa segera menjadi orang kaya. Anda tertarik?.
Hukum Bisnis Online
Secara prinsip, tidak ada hal yang perlu dirisaukan dalam bisnis media internet. Yang demikian itu dikarenakan internet tak lebih dari sekadar sarana bagi terjalinnya interaksi antara penjual dan pembeli. Hanya saja, metode pembayaran dan penyerahan barang yang sedikit berbeda.
Dalam bisnis online, pembayaran dan penyerahan barang tidak mungkin dilakukan secara bersamaan. Pembayaran dan penyerahan barang dalam bisnis online, ada tiga kemungkinan.
1. Pembeli melakukan pembayaran tunai dan lunas
Biasanya yang terjadi dalam bisnis on line ialah pembeli terlebih melakukan pembayaran tunai alias lunas. Bisnis semacam ini dalam Islam dibenarkan dan ini dapat diklasifikasikan ke dalam akad salam. Tentunya dengan tetap memperhatikan berbagai ketentuan yang berlaku dalam akad salam.
2. Penjual mengirimkan barang terlebih dahulu
Bila penjual barang, rela untuk mengirimkan barang dagangannya terlebih dahulu, sebelum pembeli mentransfer sedikitpun dari harga barang, maka ini adalah bisnis dengan pembayaran terhutang. Dan tidak diragukan bahwa bisnis semacam ini dibolehkan.
Dahulu, Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli gandum dari seorang pedagang Yahudi dengan pembayaran terhutang. Dan sebagai jaminannya, beliau menggadaikan perisai besinya, “Aisyah radhiallahu ‘anha mengisahkan bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli dari pedagang yahudi sejumlah bahan makanan dengan pembayaran terhutang. Dan sebagai jaminannya beliau menggadaikan perisainya. Riwayat Al Bukhari.
3. Pembeli membayar uang muka dan barang dikirim kemudian
Acapkali pembeli tidak rela melakukan pembayaran tunai dan lunas. Ia hanya membayar uang muka, dan sebaliknya, penjualpun tidak rela mengirimkan barang kecuali setelah menerima uang muka. Bila kemungkinan ini yang terjadi, maka ini termasuk jual-beli hutang dengan hutang. Dan para ulama’ telah bersepakat bahwa transaksi semacam ini terlarang alias haram.
- Imam Ibnul Munzir menegaskan: Para ulama telah bersepakat bahwa jual-beli hutang dengan hutang adalah terlarang.” (Baca Al Mughni Oleh Ibnu Qudamah 8/74).
- Imam Ibnul Qayyim berkata: Jual beli al kali’ bil kali’ yang artinya sesuatu yang ditunda, yaitu sesuatu yang belum diserahterimakan. Sebagaimana bila Anda memesan sesuatu dengan pembayaran tertunda, sehingga barang dan pembayarannya sama-sama terhutang. Para ulama’ telah bersepakat untuk melarang jual beli semacam ini . (I’ilamul Muwaqi’in 2/8).
Berbisnis melalui media internet telah terbukti sangat efektif. Walau demikian, bukan berarti tanpa masalah dan kendala. Masalah dan kendala terbesar ialah jarak yang memisahkan antara kedua pihak pelaksana transaksi. Kenyataan ini memaksa kedua belah pihak untuk mengandalkan kepercayaan atau amanah patner bisnisnya. Yang demikian itu dikarenakan media internet tidak memungkinkan keduanya menjalankan bisnis langsung, ada uang ada barang.
Satu-satunya cara yang dapat ditempuh, salah satu pihak terlebih dahulu memenuhi kewajibannya. Biasanya pembeli melakukan pembayaran terlebih dahulu,untuk selanjutnya penjual mengirimkan barang yang diinginkan. Dan dalam keadaan tertentu, penjual rela terlebih dahulu mengirimkan barang dagangannya, sedangkan pembayaran baru dilakukan setelah barang diterima oleh pembeli.
Kondisi semacam ini, tentu cukup membuat Anda kawatir. Betapa tidak, anda rentan menjadi korban penipuan orang yang kurang takut kepada siksa Allah. Anda telah mentransfer uang pembayaran, akan tetapi barang yang Anda pesan tidak sesuai dengan yang anda inginkan, atau bahkan tak kunjung datang. Sebaliknya, bila Anda sebagai pedagang, dan terlebih dahulu mengirimkan barang sebelum menerima pembayaran sedikitpun, Anda pasti kawatir, jangan-jangan pembeli setelah menerima barang, tidak mengirimkan uangnya. Bukankah demikian Aaudaraku?
Solusi
Ada dua hal yang terbukti sangat efektif menjaga hak-hak dan mengembalikan hak yang dirampas. Dan kedua hal ini bila terealisasi pada suatu masyarakat atau komunitas, niscaya masyarakat itu menjadi masyarakat teladan. Kedua hal itu ialah:
1. Takut kepada Allah .
Keimanan Anda kepada Allah Ta’ala pastilah menjadikan Anda senantiasa bersikap hati-hati. Mengapa tidak, bukankah Allah Maha Melihat, Maha Mendengar dan Maha Mengetahui, serta Maha Pedih siksa-Nya.
Mungkinkah Anda dapat melakukan perbuatan curang tanpa diketahui oleh Allah? Tentu tidak. Bila demikian, mungkinkah Anda dapat terlepas dari pengadilan Allah, baik di dunia atau di akhirat?
“Barang siapa yang melakukan kelaliman atas saudaranya, baik pada harga dirinya atau suatu lainnya, hendaknya ia segera menyelesaikannya sekarang, sebelum dating suatu hari yang tiada lagi berguna uang dinar dan dirham. Yang ada bila ia memiliki pahala amal kebaikan, niscaya akan dipungut dari pahalanya sebesar tindak kelalimannya. Dan bila ia tidak memiliki pahala kebaikan,maka akan dipungutkan dari dosa-dosa saudaranya, lalu dibebankan kepadanya.” Riwayat Al Bukhari.
Ketahuilah Saudaraku! Sejatinya iman Anda berbanding lurus dengan penunaian amanah Anda. “Tidak dinyatakan beriman orang yang tidak dapat menunaikan amanah.” Riwayat Ahmad dan lainnya.
Bila demikian:
Relakah Anda menjadikan iman Anda sebagai tumbal dalam mencari secuil keuntungan dunia? Sebegitu murahkah iman Anda, sehingga Anda mengorbankannya demi mendapatkan kenikmatan sesaat?
"Semoga sengsara para pemuja dinar, dirham, dan baju sutra (pemuja harta kekayaan-pen). Bila diberi ia merasa senang, dan bila tidak diberi, ia menjadi benci. Semoga ia menjadi sengsara dan semakin sengsara (bak jatuh tertimpa tangga). Bila ia tertusuk duri semoga tiada yang sudi mencabut duri itu darinya." Riwayat Bukhari.
Karenanya, ketika Anda menjalankan bisnis, hendaknya Anda tidak menyia-nyiakan kesempatan ini untuk membangun keimanan patner bisnis Anda. Dengan demikian ia benar-benar patner usaha yang beriman dan layak mendapatkan kepercayaan.
2. Pelaksanaan transaksi dengan cara-cara yang benar dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di masyarakat dan memiliki ketetapan hukum.
Di antara metode berbisnis melallui internet yang aman, dengan mengenali situs-situs yang aman dan dapat dipercaya. Sebagaimana hal yang tidak sepatutnya Anda lalaikan ialah barang-barang bukti transaksi. Dengan berbekal bukti-bukti yang diakui oleh undang-undang yang berlaku menjadikan Anda merasa aman dan tidak mengkawatirkan nasib hak-hak Anda.
Tidak heran bila jauh-jauh hari Allah Ta’ala menekankan akan pentingnya penulisan dan persaksian atas setiap akad dan transaksi yang kita jalin. Bahkan begitu pentingnya hal ini sampai-sampai Allah Ta’ala sebutkan pada ayat terpanjang dalam Al Qur’an, yaitu ayat 282 surat Al Baqarah.
Bila metode ini Anda penuhi, dengan izin Allah Ta’ala, Anda tidak perlu kawatir dan risau tentang hak Anda. Karena bila patner bisnis Anda ingkar janji, maka dengan berbekal surat-surat yang sah dan resmi itu, Anda dapat menuntut hak Anda melalui pihak yang berwenang. Dahulu sahabat Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu menegaskan: “Sesungguhnya Allah dengan perantaraan paa penguasa menghentikan ulah sebagian orang yang tidak dapat dihentikan hanya melalui peringatan dengan Al Qur’an”.
- Ibnu Katsir menjelaskan maksud ucapan sahabat Utsman ini dengan berkata: “Sesungguhnya dengan para perantara para penguasa, Allah menghalangi umat manusia dari perbuatan keji dan dosa. Padahal kebanyakan mereka tidak merasa jera bila hanya membaca Al Qur’an dan berbagai kandungannya yang berupa ancaman dan peringatan keras. Demikianlah fakta yang terjadi di masyarakat.” (Tafsir Ibnu Katsir 5/111).
Pesan
Saudaraku! Sejatinya berbisnis melalui media internet tak ada bedanya dengan bisnis langsung. Hanya jarak pemisah antara penjual dan pembelilah yang membedakannya. Sehingga keduanya sangat dimungkinkan untuk tidak saling berjumpa sama sekali dan bahkan tidak saling kenal. Sebagai pesan saya, bersikaplah transaparan dalam setiap hal yang terkait dengan bisnis anda, baik Anda sebagai penjual atau pembeli.
Bila stok barang yang ada pada anda tidak sesuai dengan kriteria yang dipinta oleh calon pembeli, maka katakanlah bahwa Anda tidak memiliki barang dengan spesifik yang ia inginkan. Cantumkanlah segala hal yang berkenaan dengan barang dagangan Anda. Dengan demikian, patner bisnis Anda mendapatkan data tentang barang-barang Anda dengan lengkap.
Saudaraku!
Semoga kisah berikut cukup menjadi pelajaran bagi Anda:"Dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu saat melewati seonggok bahan makanan. Selanjutnya beliau memasukkan tangannya ke dalam bahan makanan tersebut, lalu jari-jemari beliau merasakan sesuatu yang basah. Spontan beliau bertanya: "Apakah ini wahai pemilik bahan makanan?" Ia menjawab: Terkena hujan, ya Rasulullah! Beliau bersabda: Mengapa engkau tidak meletakkannya dibagian atas, agar dapat diketahui oleh orang (pembeli). Barang siapa yang mengelabuhi maka ia bukan dari golonganku." Riwayat Muslim.
Penutup
Apa yang saya uraikan di sini hanyalah sekelumit tentang beberapa hal penting dalam bisnis online. Sejatinya, berbagai perincian hukumnya sama dengan hukum yang berlaku pada jual beli dengan akad salam atau pembayaran terhutang. Hanya saja, jarak yang memisahkan antara kedua orang yang menjalankan transaksilah yang mengesankannya sedikit unik.
Semoga paparan singkat ini bermanfat bagi Anda, wallahu Ta’ala a’alam.
[Majalah Pengusaha Muslim, Oktober 2010].
www.PengusahaMuslim.com.
http://pengusahamuslim.com/transparan-dalam-bisnis-1368
0 komentar:
Posting Komentar