Hukum Bekerja di Bank Ribawi

Pertanyaan:
Sepupu saya bekerja sebagai pegawai bank, apakah boleh hukumnya dia bekerja di sana ataukah tidak? Tolong berikan kami fatwa tentang hal itu -semoga Allah membalas kebaikan Anda- mengingat, kami telah mendengar dari sebagian saudara-saudara kami bahwa bekerja di bank tidak boleh.

Jawaban:
 
Tidak boleh hukumnya bekerja di bank ribawi, sebab bekerja di dalamnya masuk ke dalam kategori bertolong-menolong di dalam berbuat dosa dan melakukan pelanggaran. Sementara Allah ta’ala telah berfirman (yang artinya): “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Sesungguhnya Allah amat pedih siksaanNya.” (QS. Al Maidah: 2).
 
Sebagaimana dimaklumi, bahwa riba termasuk dosa besar, sehingga karenanya tidak boleh bertolong-menolong dengan pelakunya.
 
Sebab, terdapat hadits yang shahih bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya, dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja”.
 
Sumber:
Kitabud Da’wah, Jilid 1, Hal.142-143, dari fatwa Syaikh Ibn Baz. Dinukil dari: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Pustaka Darul Haq.
 


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger