Oleh: Al-Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain.
Apakah nama cairan yang keluar dari alat kelamin (laki-laki) bila melihat sesuatu yang merangsang syahwat? Apakah wajib mandi atau tidak, bila itu keluar? Kalau dipandang dari segi medis normal atau tidak?.
Andri Askandar
Yogyakarta, Andra…@…com.
Jawab:
1. Nama cairan yang dimaksud adalah cairan yang dikenal dengan air madzi. Ciri air madzi itu adalah bening, lembut dan agak lengket, keluar tatkala mengingat hal-hal yang menjurus ke lawan jenis (hub.intim) atau sedang melakukan pendahuluan-pendahuluan dalam berhubungan intim, kadang terasa tatkala keluar dan kadang tidak terasa dan setelah keluar tidak diikuti dengan rasa letih. Lihat: Al-Mughny 1/413 karya Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdasy dan Al-Majmu‘ 2/161 karya Imam An-Nawawy.
Dan perlu diketahui air ini tidak hanya keluar dari laki-laki tetapi wanita pun kadang mengalami hal yang sama.
2. Air madzi apabila keluar tidaklah wajib mandi tapi hanya wajib untuk berwudhu dan membersihkan pakaian atau bagian tubuh yang terkena madzi tersebut. Sebab madzi itu adalah merupakan najis dan salah satu pembatal wudhu menurut kesepakatan para ulama. Dalil akan hal ini adalah hadits ‘Ali bin Abi Tholib riwayat Bukhary Muslim, beliau berkata:
كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ فَقَالَ فِيْهِ الْوُضُوْءُ
“Saya adalah seorang lelaki yang banyak keluar madzi maka saya perintahkan Al-Miqdad untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam (tentang hal tersebut) maka ia pun bertanya padanya maka beliau menjawab: “wajib untuk berwudhu”.
Lihat: Al-Ausath 1/134 karya Ibnul Mundzir, Syarah Muslim 3/213, Al-Majmu‘ 2/142 karya Imam Nawawi dan Al-I’lam 1/650 karya Ibnul Mulaqqin.
Dalam keadaan yang diterangkan di atas tentang sebab keluarnya madzi itu adalah hal yang normal tetapi setiap orang memiliki tingkat kepekaannya yang berbeda dalam hal ini. Dan menjadi tidak normal apabila ia air madzi tersebut keluar lebih dari biasanya dan tingkat kepekaannyapun bertambah. Wallahu A’lam.
Sumber: http://www.an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=Fiqh&article=21) diambil dari http://almuslimah.wordpress.com/2008/06/07/hukum-air-madzi/
Apakah nama cairan yang keluar dari alat kelamin (laki-laki) bila melihat sesuatu yang merangsang syahwat? Apakah wajib mandi atau tidak, bila itu keluar? Kalau dipandang dari segi medis normal atau tidak?.
Andri Askandar
Yogyakarta, Andra…@…com.
Jawab:
1. Nama cairan yang dimaksud adalah cairan yang dikenal dengan air madzi. Ciri air madzi itu adalah bening, lembut dan agak lengket, keluar tatkala mengingat hal-hal yang menjurus ke lawan jenis (hub.intim) atau sedang melakukan pendahuluan-pendahuluan dalam berhubungan intim, kadang terasa tatkala keluar dan kadang tidak terasa dan setelah keluar tidak diikuti dengan rasa letih. Lihat: Al-Mughny 1/413 karya Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdasy dan Al-Majmu‘ 2/161 karya Imam An-Nawawy.
Dan perlu diketahui air ini tidak hanya keluar dari laki-laki tetapi wanita pun kadang mengalami hal yang sama.
2. Air madzi apabila keluar tidaklah wajib mandi tapi hanya wajib untuk berwudhu dan membersihkan pakaian atau bagian tubuh yang terkena madzi tersebut. Sebab madzi itu adalah merupakan najis dan salah satu pembatal wudhu menurut kesepakatan para ulama. Dalil akan hal ini adalah hadits ‘Ali bin Abi Tholib riwayat Bukhary Muslim, beliau berkata:
كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ فَقَالَ فِيْهِ الْوُضُوْءُ
“Saya adalah seorang lelaki yang banyak keluar madzi maka saya perintahkan Al-Miqdad untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam (tentang hal tersebut) maka ia pun bertanya padanya maka beliau menjawab: “wajib untuk berwudhu”.
Lihat: Al-Ausath 1/134 karya Ibnul Mundzir, Syarah Muslim 3/213, Al-Majmu‘ 2/142 karya Imam Nawawi dan Al-I’lam 1/650 karya Ibnul Mulaqqin.
Dalam keadaan yang diterangkan di atas tentang sebab keluarnya madzi itu adalah hal yang normal tetapi setiap orang memiliki tingkat kepekaannya yang berbeda dalam hal ini. Dan menjadi tidak normal apabila ia air madzi tersebut keluar lebih dari biasanya dan tingkat kepekaannyapun bertambah. Wallahu A’lam.
Sumber: http://www.an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=Fiqh&article=21) diambil dari http://almuslimah.wordpress.com/2008/06/07/hukum-air-madzi/
0 komentar:
Posting Komentar