Tanya:
Assalamu ‘alaikum,
Istri ana ingin jual barang melalui internet, tetapi di internet hanya menunjukkan gambarnya saja, kalau ada yang pesan barang tersebut baru dibeli sesuai dengan yang dipesan orang tersebut. Bagaimanakah hukumnya dalam Islam tersebut?
Dan juga bagaimana hukumnya beli dengan cara ini juga tersebut kepada orang lain? (Abu Farhan).
Jawab:
Wa’alaikumsalam.
Jumhur ulama membolehkan jual beli barang dengan sifat (menyebutkan sifat-sifatnya atau menampilkan gambarnya), dengan syarat sifat-sifat barang yang mempengaruhi nilai barang harus jelas (ukuran,jenis, kapan penyerahan barang dll) dan juga terbebas dari unsur penipuan.
Mereka mengatakan bahwa penyebutan sifat-sifat barang yang akan dijual sama kedudukannya dengan melihat.
Diantara dalil mereka:
“Barangsiapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, dan berat tertentu, sampai waktu tertentu.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim). Sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Ukuran tertentu, berat tertentu, sampai waktu tertentu”.
Menunjukkan bolehnya menjual barang dengan sifat.
Hendaknya antum membeli barang pesanan setelah uang dikirim kepada antum, supaya tidak terjatuh dalam pembelian hutang dangan hutang. Dengan demikian diperbolehkan juga antum membeli dengan cara seperti itu.
Apabila ketika waktu penerimaan barangnya berbeda dari yang sudah disepakati maka pembeli berhak untuk membatalkan akad.
Ustadz Abdullah Roy, Lc.
Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com.
Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-jual-beli-online-dengan-katalog-gambar/#ixzz2ITLPbom3
Assalamu ‘alaikum,
Istri ana ingin jual barang melalui internet, tetapi di internet hanya menunjukkan gambarnya saja, kalau ada yang pesan barang tersebut baru dibeli sesuai dengan yang dipesan orang tersebut. Bagaimanakah hukumnya dalam Islam tersebut?
Dan juga bagaimana hukumnya beli dengan cara ini juga tersebut kepada orang lain? (Abu Farhan).
Jawab:
Wa’alaikumsalam.
Jumhur ulama membolehkan jual beli barang dengan sifat (menyebutkan sifat-sifatnya atau menampilkan gambarnya), dengan syarat sifat-sifat barang yang mempengaruhi nilai barang harus jelas (ukuran,jenis, kapan penyerahan barang dll) dan juga terbebas dari unsur penipuan.
Mereka mengatakan bahwa penyebutan sifat-sifat barang yang akan dijual sama kedudukannya dengan melihat.
Diantara dalil mereka:
من أسلف في شيء فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم
“Barangsiapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, dan berat tertentu, sampai waktu tertentu.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim). Sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم
“Ukuran tertentu, berat tertentu, sampai waktu tertentu”.
Menunjukkan bolehnya menjual barang dengan sifat.
Hendaknya antum membeli barang pesanan setelah uang dikirim kepada antum, supaya tidak terjatuh dalam pembelian hutang dangan hutang. Dengan demikian diperbolehkan juga antum membeli dengan cara seperti itu.
Apabila ketika waktu penerimaan barangnya berbeda dari yang sudah disepakati maka pembeli berhak untuk membatalkan akad.
Disana ada 2 solusi yang bisa dijadikan alternatif :
- Pertama: Barang dikirim dahulu baru dikirim uang, dan ini jarang dilakukan.
- Kedua: Uang dan Barang dikirim bersamaan, dan tidak masalah mana saja yang datang terlebih dahulu.
Ustadz Abdullah Roy, Lc.
Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com.
Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-jual-beli-online-dengan-katalog-gambar/#ixzz2ITLPbom3
0 komentar:
Posting Komentar