Hukum Meminum Obat yang Bahan Pencampurnya dari Alkohol
Syaikh Utsaimin menukil perkataan Syaikh Muhammad Rasyid Ridho dari fatawa beliau hal 1631 di mana ia berkata, “Kesimpulannya bahwasanya alkohol adalah zat yang suci dan mensucikan dan merupakan zat yang sangat urgen dalam farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik, dan alkohol masuk dalam obat-obat yang sangat banyak sekali. Pengharaman penggunaan alkohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk bisa menjadi pakar dalam banyak bidang ilmu dan proyek, dan hal ini merupakan sebab terbesar keunggulan orang-orang kafir atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteran pengobatan, dan industri. Pengharaman penggunaan alkohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuhnya penyakit mereka atau semakin parah sakit mereka".
Syaikh Utsaimin mengomentari fatwa ini, “Ini adalah perkataan yang sangat kokoh, semoga Allah merahmati beliau, adapun mencampurkan sebagian obat dengan sedikit alkohol maka hal ini tidaklah menjadikan haramnya obat-obat tersebut jika campurannya sedikit di mana tidak nampak bekasnya setelah tercampur yang hal ini merupakan pendapat para ulama. Ibnu Qudamah berkata di Al-Mugni, 8/306, “Jika ia mencampur adonan tepung dengan khomr untuk dijadikan roti (dengan meletakkan adonan tersebut di atas pembakaran -pen) lalu ia memakannya, maka ia tidak diberi hukum had karena api telah membakar seluruh bagian khomr tersebut sehingga tidak tersisa bekasnya.” (Ibnu Qudamah) juga berkata di Al-Iqna’ dan syarahnya (4/71 penerbit Muqbil), “Jika ia mencampurkan khomr dengan air sehingga hilang bekas khomr tersebut dalam air kemudian ia meminumnya maka ia tidaklah diberi hukuman had karena dengan lebur dan hilangnya bekas khomr tersebut dalam air tidaklah merubah nama air tersebut (masih dinamakan air -pen), atau ia mengobati lukanya dengan khomr maka ia pun tidak diberi hukuman had karena ia tidak menggunakannya dengan meminumnya atau yang semisalnya.”.
Dan ini adalah sesuai dengan dalil dan logika. Adapun dalil maka telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda:
“Air itu suci dan mensucikan dan tidak bisa dinajisi oleh sesuatu pun kecuali jika berubah baunya atau rasanya atau warnanya dengan najis yang mengenainya”.
Walaupun pengecualian dalam hadits ini (yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “kecuali jika berubah baunya…” -pen) lemah (sanadnya) hanya saja para ulama bersepakat untuk mengamalkannya. Sisi pendalilan dari hadits ini yaitu jika jatuh dalam air sesuatu yang najis yang tidak merubah kondisi air tersebut maka air tersebut tetap pada kesuciannya. Maka demikianlah pula dengan khomr jika dicampur dengan cairan yang lain yang halal kemudian tidak mempengaruhi kondisi cairan tersebut maka cairan tersebut tetap pada keadaan asalnya.
Dalam shahih Al-Bukhari, Abu Darda’ berkata,
“Al-Mury adalah penyembelihan ikan paus dengan khomr dan matahari”. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya secara ta’liqon, 5/2092).
Al-Mury adalah makanan yang terbuat dari ikan yang diolesi dengan garam kemudian diberi khomr lalu dijemur di bawah terik matahari, maka berubahlah rasa khomrnya. Maksud dari atsar Abu Darda’ di atas adalah ikan paus yang ada garamnya dan di letakan di bawah terik matahari sehingga menghilangkan bekas khomr maka hukumnya adalah halal (untuk dimakan) (Lihat Umdatul Qori, 21/107).
Adapun jika ditinjau dari logika, maka khomr itu hanyalah diharamkan karena sifat yang dikandungnya yaitu memabukkan, maka jika telah hilang sifat tersebut maka hilanglah pengharamannya karena hukum itu berputar bersama ‘illahnya (sebabnya), jika sebabnya ada maka hukumnya ada dan jika hilang sebabnya maka hilanglah hukumnya jika ‘illahnya (sebabnya) diketahui dengan pasti berdasarkan nash atau ijma’ sebagaimana dalam permasalahan kita ini (yaitu sebab pengharaman khomr diketahui dengan nash karena sifatnya yang memabukan -pen).
Sebagian orang menyangka bahwa sesuatu yang tercampur dengan khomr hukumnya haram secara mutlak meskipun presentasi khomr tersebut kecil dan tidak nampak lagi bekas-bekasnya, dan mereka menyangka bahwa inilah makna dari sabda Nabi:
“Apa yang jika banyaknya memabukkan maka sedikitnya haram”.
Lalu mereka berkata, “Dalam obat ini ada sedikit khomr yang jika banyak akan memabukkan maka hukumnya adalah haram”.
Maka dijawab bahwasanya khomr yang sedikit ini telah lebur dan hilang bekasnya dalam cairan lain, baik sifatnya maupun hukumnya, maka hukumnya dikembalikan kepada yang mendominasinya (yaitu cairan lain yang dicampuri khomr tersebut -pen). Adapun makna hadits tersebut adalah jika suatu minuman diminum banyak oleh seseorang mengakibatkan ia mabuk dan jika ia meminum sedikit saja tidak mabuk, maka walaupun meminum sedikit hukumnya adalah haram, karena meminum sedikit merupakan sarana untuk meminum yang banyak. Hal ini dijelaskan oleh hadits ‘Aisyah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Seluruh yang memabukkan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran farq memabukkan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram”.
Dan farq adalah suatu volume yang cukup untuk 16 ritl, artinya jika ada sebuah minuman yang tidak bisa memabukkan kecuali jika diminum seukuran farq maka meminum seukuran telapak tangan juga haram dan inilah makna dari hadits:
“Apa yang jika banyak memabukkan maka sedikitnya haram…”.
Aku ingin mengingatkan suatu permasalahan yang rancu pada sebagian para penuntut ilmu yaitu mereka menyangka bahwa makna hadits di atas adalah jika dicampurkan sesuatu yang sedikit dari khomr dengan sesuatu cairan lain yang banyak maka hukumnya otomatis adalah haram, hal ini bukanlah makna hadits ini. Namun makna dari hadits ini adalah jika suatu minuman hanya memabukkan jika diminum dalam jumlah yang banyak maka meminum sedikitpun dari minuman tersebut juga haram hukumnya (meskipun tidak memabukkan). Contohnya jika ada suatu minuman jika seseorang meminumnya sepuluh botol ia akan mabuk dan jika hanya meminum sebotol tidak mabuk, maka sebotol minuman ini meskipun tidak memabukkan namun hukumnya haram inilah makna hadits, “Apa yang jika banyaknya memabukkan maka sedikitnya juga haram.” (Fatawa Syaikh Utsaimin, pertanyaan no. 211).
Hukum Menggunakan Parfum yang Mengandung Alkohol
Syaikh Utsaimin ditanya tentang hukum penggunaan parfum yang mengandung kolonia (yang mengandung alkohol) dan bagaimana hukum shalat dengan menggunakan baju yang tersentuh parfum tersebut??
Beliau menjawab, “Jika persentase alkoholnya besar maka yang lebih utama adalah meninggalkan pemakaian parfum tersebut, dan jika persentasenya kecil maka tidaklah mengapa. Adapun hukum shalat dengan pakaian yang tersentuh parfum tersebut maka adalah sah”.
Syaikh Albani berkata, ((Parfum-parfum yang mengandung alkohol yang bukan minyak tidaklah najis, namun bisa jadi hukumnya adalah haram. Hukumnya haram jika persentase alkohol pada parfum-parfum tersebut besar hingga menjadikan parfum-parfum tersebut suatu cairan yang memabukkan, maka jika demikian jadilah parfum tersebut memabukkan (khomr) dan masuklah ia dalam keumuman hadits-hadits yang melarang dari jual beli dan pembuatan khomr. Maka tidaklah boleh bagi kaum muslimin jika demikian untuk menggunakan parfum tersebut karena jenis penggunaan apapun terhadap parfum ini telah masuk dalam keumuman firman Allah,
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.“ (QS. al-Maidah [5]: 2). Dan sabda Nabi: “Allah melaknat khomr pada sepuluh perkara, peminumnya, penuangnya, yang meminta untuk dituangkan, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menjualnya, yang membelinya”.
Oleh karenanya, kami menasihati untuk menjauhi perdagangan parfum-parfum yang mengandung alkohol, terlebih lagi jika tertulis dalam labelnya bahwa kandungan alkoholnya 60 persen atau 70 persen, maknanya yaitu memungkinkan untuk mengubah parfum tersebut menjadi minuman yang memabukkan. Dan di antara kaidah-kaidah dalam syariat adalah bab saddud dzariah (menutup sarana-sarana yang mengantarkan kepada keharaman). Pengharaman syariat terhadap sesuatu yang sedikit dari minuman yang memabukkan termasuk dalam bab ini, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang jika banyaknya memabukkan maka sedikitnya haram.”. Kesimpulannya adalah tidaklah boleh jual beli parfum beralkohol jika persentasenya tinggi. (Fatawa Al-Madinah Al-Munawwaraoh, hal 60, soal no. 23).
Cara penyembuhan yang benar dengan taat kepada Allah… dan hal ini tertancap di hati para sahabat radhiyallahu ‘anhu. Dalam riwayat yang lain dari hadits Abi Burdah, ia berkata:
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberikan (oleh Allah) “Jawami’ul kalim bi khowatimihi (Jawami’ul kalim adalah perkataan yang ringkas namun luas maknanya)” lalu ia bersabda,“Aku melarang dari setiap yang memabukkan dari shalat.” (HR Muslim, 3/1586 no. 1733).
Ketahuilah wahai saudaraku sesungguhnya Allah adalah Dzat yang maha mengetahui segala sesuatu, sesungguhnya Allah mengetahui akan ada hamba-hambaNya yang memiliki kecenderungan kepada hal-hal yang bersifat kesetanan, akan ada dari hamba-hambanya yang mempermainkan dalil-dalil yang berkaitan dengan pengharaman khomr. Akan ada hambanya yang mengikuti hawa nafsunya (bukan karena hasil ijtihad sebagaimana ijtihadnya para imam kaum muslimin) yang mengatakan bahwa khomr yang diharamkan hanyalah yang berasal dari anggur.
Oleh karena itu Allah mewahyukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jawami’ul kalim dengan sabdanya, “Setiap yang memabukkan adalah khomr dan semua khomr haram”.
Allah mengetahui bahwasanya akan ada dari kaum muslimin yang mempermainkan dalil-dalil pengharaman khomr yang mereka berkata “Khomr hanya diharamkan kalau diminum hingga mabuk, adapun jika diminum sedikit namun tidak sampai mabuk maka tidak diharamkan”, maka Allah pun mewahyukan kepada Rasul-Nya untuk bersabda,
“Seluruh yang memabukkan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran farq memabukkan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram).
Allah juga mengetahui bahwasanya akan ada dari kaum muslimin yang mempermainkan dalil, mereka meminum khomr namun mereka menggantikan nama khomr dengan nama yang lain, kemudian mereka berkata, “Yang diharamkan hanyalah khomr adapun yang saya minum ini namanya bukan khomr tapi minuman jiwa, atau jamu kesehatan, atau minuman kesehatan”, maka Allah mewahyukan kepada Rasul-Nya untuk bersabda,
“Sungguh akan ada golongan dari umatku yang meminum khomr lalu mereka menamakan khomr dengan nama yang lain.” (HR. Abu Dawud, 3/329 no. 3688, Ibnu Majah, 2/1123 no. 3384, Ibnu Hibban, Al-Ihsan, 15/160 no. 6758).
***
Penulis: Ust. Abu Abdil Muhsin Firanda, Lc.
Artikel www.muslim.or.id
http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/bahaya-minuman-memabukkan-khomr-4.html
Syaikh Utsaimin menukil perkataan Syaikh Muhammad Rasyid Ridho dari fatawa beliau hal 1631 di mana ia berkata, “Kesimpulannya bahwasanya alkohol adalah zat yang suci dan mensucikan dan merupakan zat yang sangat urgen dalam farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik, dan alkohol masuk dalam obat-obat yang sangat banyak sekali. Pengharaman penggunaan alkohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk bisa menjadi pakar dalam banyak bidang ilmu dan proyek, dan hal ini merupakan sebab terbesar keunggulan orang-orang kafir atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteran pengobatan, dan industri. Pengharaman penggunaan alkohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuhnya penyakit mereka atau semakin parah sakit mereka".
Syaikh Utsaimin mengomentari fatwa ini, “Ini adalah perkataan yang sangat kokoh, semoga Allah merahmati beliau, adapun mencampurkan sebagian obat dengan sedikit alkohol maka hal ini tidaklah menjadikan haramnya obat-obat tersebut jika campurannya sedikit di mana tidak nampak bekasnya setelah tercampur yang hal ini merupakan pendapat para ulama. Ibnu Qudamah berkata di Al-Mugni, 8/306, “Jika ia mencampur adonan tepung dengan khomr untuk dijadikan roti (dengan meletakkan adonan tersebut di atas pembakaran -pen) lalu ia memakannya, maka ia tidak diberi hukum had karena api telah membakar seluruh bagian khomr tersebut sehingga tidak tersisa bekasnya.” (Ibnu Qudamah) juga berkata di Al-Iqna’ dan syarahnya (4/71 penerbit Muqbil), “Jika ia mencampurkan khomr dengan air sehingga hilang bekas khomr tersebut dalam air kemudian ia meminumnya maka ia tidaklah diberi hukuman had karena dengan lebur dan hilangnya bekas khomr tersebut dalam air tidaklah merubah nama air tersebut (masih dinamakan air -pen), atau ia mengobati lukanya dengan khomr maka ia pun tidak diberi hukuman had karena ia tidak menggunakannya dengan meminumnya atau yang semisalnya.”.
Dan ini adalah sesuai dengan dalil dan logika. Adapun dalil maka telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda:
الماء طهور لا ينجسه شيء إلا إن تغير ريحه أو طعمه أو لونه بناجسة تحدث فيه
“Air itu suci dan mensucikan dan tidak bisa dinajisi oleh sesuatu pun kecuali jika berubah baunya atau rasanya atau warnanya dengan najis yang mengenainya”.
Walaupun pengecualian dalam hadits ini (yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “kecuali jika berubah baunya…” -pen) lemah (sanadnya) hanya saja para ulama bersepakat untuk mengamalkannya. Sisi pendalilan dari hadits ini yaitu jika jatuh dalam air sesuatu yang najis yang tidak merubah kondisi air tersebut maka air tersebut tetap pada kesuciannya. Maka demikianlah pula dengan khomr jika dicampur dengan cairan yang lain yang halal kemudian tidak mempengaruhi kondisi cairan tersebut maka cairan tersebut tetap pada keadaan asalnya.
Dalam shahih Al-Bukhari, Abu Darda’ berkata,
وقال أبو الدرداء في المري ذبح الخمر النينان والشمس
“Al-Mury adalah penyembelihan ikan paus dengan khomr dan matahari”. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya secara ta’liqon, 5/2092).
Al-Mury adalah makanan yang terbuat dari ikan yang diolesi dengan garam kemudian diberi khomr lalu dijemur di bawah terik matahari, maka berubahlah rasa khomrnya. Maksud dari atsar Abu Darda’ di atas adalah ikan paus yang ada garamnya dan di letakan di bawah terik matahari sehingga menghilangkan bekas khomr maka hukumnya adalah halal (untuk dimakan) (Lihat Umdatul Qori, 21/107).
Adapun jika ditinjau dari logika, maka khomr itu hanyalah diharamkan karena sifat yang dikandungnya yaitu memabukkan, maka jika telah hilang sifat tersebut maka hilanglah pengharamannya karena hukum itu berputar bersama ‘illahnya (sebabnya), jika sebabnya ada maka hukumnya ada dan jika hilang sebabnya maka hilanglah hukumnya jika ‘illahnya (sebabnya) diketahui dengan pasti berdasarkan nash atau ijma’ sebagaimana dalam permasalahan kita ini (yaitu sebab pengharaman khomr diketahui dengan nash karena sifatnya yang memabukan -pen).
Sebagian orang menyangka bahwa sesuatu yang tercampur dengan khomr hukumnya haram secara mutlak meskipun presentasi khomr tersebut kecil dan tidak nampak lagi bekas-bekasnya, dan mereka menyangka bahwa inilah makna dari sabda Nabi:
ما أسكر كثيره فقليله حرام
“Apa yang jika banyaknya memabukkan maka sedikitnya haram”.
Lalu mereka berkata, “Dalam obat ini ada sedikit khomr yang jika banyak akan memabukkan maka hukumnya adalah haram”.
Maka dijawab bahwasanya khomr yang sedikit ini telah lebur dan hilang bekasnya dalam cairan lain, baik sifatnya maupun hukumnya, maka hukumnya dikembalikan kepada yang mendominasinya (yaitu cairan lain yang dicampuri khomr tersebut -pen). Adapun makna hadits tersebut adalah jika suatu minuman diminum banyak oleh seseorang mengakibatkan ia mabuk dan jika ia meminum sedikit saja tidak mabuk, maka walaupun meminum sedikit hukumnya adalah haram, karena meminum sedikit merupakan sarana untuk meminum yang banyak. Hal ini dijelaskan oleh hadits ‘Aisyah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كل مسكر حرام وما أسكر الفرق منه فملء الكف منه حرام
“Seluruh yang memabukkan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran farq memabukkan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram”.
Dan farq adalah suatu volume yang cukup untuk 16 ritl, artinya jika ada sebuah minuman yang tidak bisa memabukkan kecuali jika diminum seukuran farq maka meminum seukuran telapak tangan juga haram dan inilah makna dari hadits:
ما أسكر كثيره فقليله حرام
“Apa yang jika banyak memabukkan maka sedikitnya haram…”.
Aku ingin mengingatkan suatu permasalahan yang rancu pada sebagian para penuntut ilmu yaitu mereka menyangka bahwa makna hadits di atas adalah jika dicampurkan sesuatu yang sedikit dari khomr dengan sesuatu cairan lain yang banyak maka hukumnya otomatis adalah haram, hal ini bukanlah makna hadits ini. Namun makna dari hadits ini adalah jika suatu minuman hanya memabukkan jika diminum dalam jumlah yang banyak maka meminum sedikitpun dari minuman tersebut juga haram hukumnya (meskipun tidak memabukkan). Contohnya jika ada suatu minuman jika seseorang meminumnya sepuluh botol ia akan mabuk dan jika hanya meminum sebotol tidak mabuk, maka sebotol minuman ini meskipun tidak memabukkan namun hukumnya haram inilah makna hadits, “Apa yang jika banyaknya memabukkan maka sedikitnya juga haram.” (Fatawa Syaikh Utsaimin, pertanyaan no. 211).
Hukum Menggunakan Parfum yang Mengandung Alkohol
Syaikh Utsaimin ditanya tentang hukum penggunaan parfum yang mengandung kolonia (yang mengandung alkohol) dan bagaimana hukum shalat dengan menggunakan baju yang tersentuh parfum tersebut??
Beliau menjawab, “Jika persentase alkoholnya besar maka yang lebih utama adalah meninggalkan pemakaian parfum tersebut, dan jika persentasenya kecil maka tidaklah mengapa. Adapun hukum shalat dengan pakaian yang tersentuh parfum tersebut maka adalah sah”.
Syaikh Albani berkata, ((Parfum-parfum yang mengandung alkohol yang bukan minyak tidaklah najis, namun bisa jadi hukumnya adalah haram. Hukumnya haram jika persentase alkohol pada parfum-parfum tersebut besar hingga menjadikan parfum-parfum tersebut suatu cairan yang memabukkan, maka jika demikian jadilah parfum tersebut memabukkan (khomr) dan masuklah ia dalam keumuman hadits-hadits yang melarang dari jual beli dan pembuatan khomr. Maka tidaklah boleh bagi kaum muslimin jika demikian untuk menggunakan parfum tersebut karena jenis penggunaan apapun terhadap parfum ini telah masuk dalam keumuman firman Allah,
وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.“ (QS. al-Maidah [5]: 2). Dan sabda Nabi: “Allah melaknat khomr pada sepuluh perkara, peminumnya, penuangnya, yang meminta untuk dituangkan, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menjualnya, yang membelinya”.
Oleh karenanya, kami menasihati untuk menjauhi perdagangan parfum-parfum yang mengandung alkohol, terlebih lagi jika tertulis dalam labelnya bahwa kandungan alkoholnya 60 persen atau 70 persen, maknanya yaitu memungkinkan untuk mengubah parfum tersebut menjadi minuman yang memabukkan. Dan di antara kaidah-kaidah dalam syariat adalah bab saddud dzariah (menutup sarana-sarana yang mengantarkan kepada keharaman). Pengharaman syariat terhadap sesuatu yang sedikit dari minuman yang memabukkan termasuk dalam bab ini, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang jika banyaknya memabukkan maka sedikitnya haram.”. Kesimpulannya adalah tidaklah boleh jual beli parfum beralkohol jika persentasenya tinggi. (Fatawa Al-Madinah Al-Munawwaraoh, hal 60, soal no. 23).
Cara penyembuhan yang benar dengan taat kepada Allah… dan hal ini tertancap di hati para sahabat radhiyallahu ‘anhu. Dalam riwayat yang lain dari hadits Abi Burdah, ia berkata:
قال وكان رسول الله صلى الله عليه وسلم قد أعطى جوامع الكلم بخواتمه فقال أنهى عن كل مسكر أسكر عن الصلاة
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberikan (oleh Allah) “Jawami’ul kalim bi khowatimihi (Jawami’ul kalim adalah perkataan yang ringkas namun luas maknanya)” lalu ia bersabda,“Aku melarang dari setiap yang memabukkan dari shalat.” (HR Muslim, 3/1586 no. 1733).
Ketahuilah wahai saudaraku sesungguhnya Allah adalah Dzat yang maha mengetahui segala sesuatu, sesungguhnya Allah mengetahui akan ada hamba-hambaNya yang memiliki kecenderungan kepada hal-hal yang bersifat kesetanan, akan ada dari hamba-hambanya yang mempermainkan dalil-dalil yang berkaitan dengan pengharaman khomr. Akan ada hambanya yang mengikuti hawa nafsunya (bukan karena hasil ijtihad sebagaimana ijtihadnya para imam kaum muslimin) yang mengatakan bahwa khomr yang diharamkan hanyalah yang berasal dari anggur.
Oleh karena itu Allah mewahyukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jawami’ul kalim dengan sabdanya, “Setiap yang memabukkan adalah khomr dan semua khomr haram”.
Allah mengetahui bahwasanya akan ada dari kaum muslimin yang mempermainkan dalil-dalil pengharaman khomr yang mereka berkata “Khomr hanya diharamkan kalau diminum hingga mabuk, adapun jika diminum sedikit namun tidak sampai mabuk maka tidak diharamkan”, maka Allah pun mewahyukan kepada Rasul-Nya untuk bersabda,
كل مسكر حرام وما أسكر الفرق منه فملء الكف منه حرام
“Seluruh yang memabukkan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran farq memabukkan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram).
Allah juga mengetahui bahwasanya akan ada dari kaum muslimin yang mempermainkan dalil, mereka meminum khomr namun mereka menggantikan nama khomr dengan nama yang lain, kemudian mereka berkata, “Yang diharamkan hanyalah khomr adapun yang saya minum ini namanya bukan khomr tapi minuman jiwa, atau jamu kesehatan, atau minuman kesehatan”, maka Allah mewahyukan kepada Rasul-Nya untuk bersabda,
ليشربن ناس من أمتي الخمر يسمونها بغير اسمها
“Sungguh akan ada golongan dari umatku yang meminum khomr lalu mereka menamakan khomr dengan nama yang lain.” (HR. Abu Dawud, 3/329 no. 3688, Ibnu Majah, 2/1123 no. 3384, Ibnu Hibban, Al-Ihsan, 15/160 no. 6758).
***
Penulis: Ust. Abu Abdil Muhsin Firanda, Lc.
Artikel www.muslim.or.id
http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/bahaya-minuman-memabukkan-khomr-4.html
0 komentar:
Posting Komentar