Inilah Hak Hak Suami Istri

Ustadz Abu Zahroh al-Anwar.

Segala puji Alloh ‘Azza Wa jalla, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rosulullah shallallahu alaihi wasallam, amma ba’du:

Ketahuilah, wahai saudara-saudariku, suami istri yang berbarokah, yang baru saja memasuki taman kehidupan pasutri.

Keluarga adalah batu loncatan awal di dalam pembentukan masyarakat. Apabila keluarga baik maka masyarakatnya akan baik, dan apabila rusak maka masyarakatnya pun akan rusak. Karenanyalah islam memberikan perhatian yang besar dan serius dalam membentuk keluarga muslimah nan sakinah, penuh dengan mawaddah dan rohmah. Islam mewajibkan kepada pemeluknya segala hal yang membawa kepada keselamatan dan kebahagian keluarga.

Keluarga adalah ibarat suatu yayasan yang didirikan oleh dua orang yang berserikat. Orang yang pertama bertanggung jawab atas kelanggengan yayasan tersebut adalah kaum laki-laki.

Alloh Ta’ala berfirman : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Alloh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang sholih ialah yang taat kepada Alloh Ta’ala lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Alloh telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasihatilah mereka dan pisahkan mereka ditempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Alloh Mahatinggi lagi Mahabesar” (QS.an-nisa :34).

Islam menjadikan bagi kedua orang yang berserikat tersebut mempunyai hak-hak yang wajib ditunaikan,yang pada titik akhirnya, apabila keduanya menjaga dan memenuhi hak masing-masing, akan tegaklah yayasan tersebut dan berjalan dengan langgeng serta lancar. Dan islam sangat menganjurkan agar kedua orang yang berserikat tersebut benar-benar berusaha menjaga hak-haknya dan hendaklah masing-masing dari keduanya dapat memahami dan memberikan toleransi apabila terjadi kekurangan dalam penunaian dan penjagaannya.

Hak-hak dan kewajiban ini sebenarnya termasuk di antara penjabaran dari sarana pertama yaitu beriman dan beramal sholih. Inilah hak-hak suami-istri simaklah…………………!

HAK-HAK ISTRI
Hak-hak dari istri yang wajib dijaga dan ditunaikan oleh suami di antaranya adalah :

1. Menggauli istri dengan cara yang baik
Alloh Ta’ala berfirman : dan pergauilah mereka(kaum wanita) dengan cara yang baik (QS. An-nisa 19).

Hal ini terlaksana dengan cara member makanan, pakaian, mendidik, dan juga menasihati wanita (yang ditakutkan penentangannya terhadap suami) dengan baik tanpa mencela, mencaci maki, dan menjelek-jelekkan. Tidak meniggalkan kecuali tempat tidurnya (tidak meninggalkan rumah), dan tidak memukul wajahnya atau pun pukulan yang melukai.

Ketika ditanya tentang hak wanita yang wajib ditunaikan suami, Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda : “agar engkau memberi makan ketika ia makan, dan agar engkau memberi pakaian ketika ia berpakaian, dan janganlah engkau memukul wajahnya, dan jangan menjelek-jelekkan dan jangan memisahinya kecuali dirumah.”( HR. Abu dawud: 1830).

Sesungguhnya termasuk dari kesempurnaan akhlak dan bertambahnya keimanan adalah kelembutan seseorang terhadap keluarganya, sebagaimana sabda Rosulullah Shallallahu alaihi wasallam: ”seorang mu’min yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik akhlaknya dan yang paling baik diantara kalian adalah yang paling baik terhadap keluarga mereka.” (HR.Tirmidzi: 1082).

2. Sabar terhadap gangguan istri
Rosulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “janganlah seorang mu’min membenci terhadap seorang mu’minah. Jika ia membenci suatu akhlak, maka ia akan ridho dengan yang selainnya.” (HR. Muslim: 2672).

Berkata sebagian ulama salaf, “ketahuilah, bahwasanya bukanlah yang dinamakan sabar adalah menahan gangguan dari seorang wanita, tetapi yang dinamakan sabar adalah menanggung gangguan yang dimunculkan kaum wanita, lemah lembut menghadapi kekasaran dan kemarahannya.”.

3. Menjaga istri dari segala hal yang merenggut kehormatannya
Suami wajib menjadi pelindung bagi istri dari segala hal yang merenggut kemuliaannya sehingga menghinakan kehormatannya. Hendaklah ia mencegah istrinya dari bertabarruj (berdandan dan menampakkan aurotnya) di hadapan laki-laki yang bukan mahromnya. Hendaklah ia menjaga dan memelihara diri serta kehormatannya dengan sempurna. Janganlah ia meridhoi kerusakan agama dan akhlaknya.

Janganlah ia membiarkan adanya ruang baginya untuk berbuat kefasikan dan kekejian, sebab suami adalah pemimpin dan kelak akan ditanya tentang kepemimpinannya. Rosululalloh Shallallahu alaihi wasallam:kaum laki-laki adalah penanggung jawab keluarganya dan (kelak) ia akan ditanya tentang tanggung jawabnya.” (HR. Bukhori).

4. Mengajarkan ilmu-ilmu yang wajib kepada istri
Ternasuk diantara hak-hak istri yang wajib ditunaikan oleh para suami adalah mengajarkan ilmu-ilmu yang dhoruri kepadanya. Memberikan izin kepadanya untuk hadir di dalam majelis-majelis ilmu, sebab kebutuhannya terhadap pembenahan agama dan [pembersihan ruh serta jiwa tidak lebih sedikit dibandingkan kebutuhannya terhadap makanan dan minuman.

Alloh Ta’ala: Hai orang-orang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar,keras,dan tidak mendurhakai Alloh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At-Tahrim: 6).

5. Memerintahkan agar istri senantiasa menjaga agama Alloh dan melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari
Alloh Ta’ala berfirman : dan perintahkanlah kepada keluargamu mendiriksn sholat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa. (QS. Thoha: 132).

6. Mengizinkan apabila istri minta izin keluar rumah demi memenuhi kebutuhannya
Hendaklah seorang suami member izin istrinya untuk keluar rumah dalam rangka memenuhi kebutuhannya seperti hadir dalam sholat jama’ah, berziarah kepada keluarga dan kerabat dekat atau tetangga, dengan syarat ia memerintahkan istrinya untuk tetap berjilbab, melarangnya untuk berhias ala jahiliyah, atau pun membuka aurotnya. Sebagaimana pula ia hendaklah melarang istrinya dari memakai wangi-wangian, bercampu baur dengan laki-laki asing, berjabat tangan dengan mereka, dan juga memperingatkannya agar jangan sampai melihat televise atau mendengarkan lagu-lagu yang diiringi musik atau pun lagu-lagu yang membangkitkan nafsu syahwat dan maksiat walaupun tidak diiringi music.

7. Tidak menyebarkan rahasia pribadi istri
Tidaklah diperkenankan seorang suami menyebarkan rahasia pribadi istrinya ataupun menyebarkan aibnya. Dan termasuk rahasia yang paling berbahaya adalah hubungan badan antara keduanya. Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam memperingatkan dengan keras agar seseorang tidak menyebarkan hubungan badan dengan istrinya, Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam bersabda : “permisalan hal itu (menyebarkan rahasia hubungan badan) semisal setan laki-laki bertemu dengan setan perempuan diperjalanan kemudian menyetubuhinya, sedangkan manusia memandangnya. (HR. Ibnu Majah Abi Syaibah).

8. Mengajaknya musyawarah dalam beberapa perkara
Hal ini mencontoh kepada apa yang dilakukan oleh Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam. Sesungguhnya beliau telah bermusyawarah dengan istri-istrinya serta mengambil pendapat mereka. Lihat dan telitilah kejadian pada masa perjanjian hudaibiyah! Ketika Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam selesai mengadakan perjanjian, beliau bersabda, “berdirilah kalian dan menyebelihlah dan kemudian cukurlah rambut-rambut kalian. Maka demi Alloh tidak ada seorang pun yang mau melaksanakan seruan beliau. Melihat hal itu, beliau pun lantas masuk ke kemah Ummu salamah dan menceritakan peristiwa yang beliau alami.

Mendengar penuturan Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam, Ummu Salamah berkata, “Ya Nabiyulloh, apakah engkau suka hal itu (dilaksanakan perintah anda)? Keluarlah dan jangan bicara satu kalimat pun dengan salah seorang di antara mereka, sehingga anda menyembelih unta-unta dan memanggil seorang pencukur untuk mencukur rambut anda. “maka Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam pun mengerjakan apa yangh di sarankan Ummu Salamah. Dan ketika mereka melihat Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam menyembelih unta dan mencukur rambutnya, maka semua sahabat berbuat semisal perbuatan beliau.( HR. Bukhori).

Demikianlah, Alloh Ta’ala menjadikan kebajikan yang banyak bagi Rosul-Nya didalam pendapat istrinya, Ummu Salamah.

9. Segera kembali ke rumah sesudah isya’
Seorang suami tidaklah seyogyanya begadang di luar rumah hingga tengah malam, membiarkan istri menunggu dan kesepian di rumahnya. Jika hal ini tidak diperhatikan oleh suami dan selalu terulang, maka dapat menimbulkan dampak negative, diantara adalah timbulnya was-was dan keraguan dari istri atas kesetian suaminya. Maka hendaklah suami bertakwa kepada Alloh dan memperhatikan sabda Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam: ”sesungguhnya istrimu mempunyai hak atas kalian.”(HR.Bukhori).

10. Berbuat adil kepada semua istri apabila istrinya lebih dari satu
Alloh Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Alloh, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil, itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Alloh, sesungguhnya Alloh maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-maidah: 8 ).

Ayat diatas menerangkan bahwa Alloh Robbul alamin memerintahkan kepada orang-orang yang beriman agar berpegang erat dan melaksanakan keadilan yang merupakan konsekuensi keimanan. Keadilan lahir batin, baik dalam ucapan dan perbuatan, dengan semata-mata mengharap ridho Alloh. Keadilan dengan makna yang sebenarnya, tidak ada di dalamnya ifroth(berlebih-lebihan) dan tidak pula tafrith(meremehkan).

Keadilan hendaknya direalisasikan secara hakiki dalam I’tiqod, ibadah, dan mu’amalah. Atau dengan pengertian lain : keadilan dalam menunaikan hak-hak Alloh dan hak-hak sesama mahkluk, sehingga pelakunya benar-benar menjadi orang yang bertakwa kepada Alloh Ta’ala.

Dan termasuk dalam kerangka perintah untuk berbuat adil adalah berbuat adil apabila seseorang memiliki lebih dari seorang istri. Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam bersabda: ”Barang siapa memiliki dua orang istri, kemudian ia cenderung kepada salah satu diantara keduanya dengan meninggalkan yang lain(tidak adil) maka ia akan datang pada hari kiamat, sedang salah satu lambungnya miring” (HR. Abu Dawud).

Wahai saudaraku, para suami yang berbarokah.
Inilah di antaranya hak-hak istri yang wajib kalian tunaikan. Bersunggu-sungguhlah dalan menunaikan hak-haknya, semoga Alloh memberikan ketentaraman, pengayoman, dan menjadikan keluarga anda penuh dengan sakinah, mawaddah, wa rohmah.

HAK-HAK SUAMI
Hak-hak suami atas istrinya sangatlah agung. Nabi menjelaskan keagungan hak tersebut didalam sabdanya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad rahimahullah dalam musnadnya : “ Hak suami atas istrinya, kalau seandainya terdapat luka pada tubuh suaminya lantas istri menjilatnya maka tidaklah ia (sudah) menunaikan haknya.” (HR. Ahmad).

Seorang wanita yang cerdik dan pandai akan senantiasa mengagungkan apa yang diagungkan oleh Alloh dan Rosul-Nya. Ia akan memuliakan suaminya dengan sebenar-benarnya kemuliaan. Ia akan bersungguh-sungguh taat kepada suaminya, karena ketaatan kepadanya menyebabkan seorang istri akan masuk surga.

Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam: “Apabila seorang wanita melaksanakan sholat lima waktu dan puasa Rhomadhon serta menjaga farjinya dan taat kepada suaminya, dikatakan kepadanya, “ masuklah ke surga melalui pintu yang engkau sukai.( HR. Ahmad).

Perhatikanlah, wahai saudariku kaum mu’minah..
Bagaimana Alloh ‘azza Wa jalla menjadikan ketaatan kepada suami sebagai salah satu hal yang mewajibkan masuknya seorang wanita ke dalam surga, sebagaimana sholat dan puasa. Maka, terus-meneruslah taat kepadanya, dan jauhilah menentang dan menyakitinya karena hal itu dapat menyebabkan kemurkaan Alloh ‘azza Wa jalla.

Namun, perlu dimaklumi bahwasanya kewajiban taat kepada suami disini selama suami memerintahkan kepada yamh ma’ruf. Apabila ia memerintahkan perkara yang mungkar, maka tidaklah ada ketaatan dalam perkara yang mungkar. Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam bersabda : ” Ketaatan hanyalah dalam hal yang ma’ruf(baik secara syar’i).” (HR. Bukhori).

Diantara hak-hak suami tersebut :

1. Hendaklah istri menjaga kehormatan dan kemuliaan suami, menjaga harta, anak-anak dan mengurus semua urusan rumah tangga
Alloh ‘azza Wa jalla berfirman : “Hai orang-orang beriman janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masaki(makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kumu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu, akan menggangu Nabi, lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar) dan Alloh tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kumu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi) maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikain itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rosululloh dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Alloh” (QS. Al-ahzab: 53).

Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam bersabda : ” Dan kamu wanita adalah penanggung jawab dirumah suaminya dan ia di mintai pertanggung jawaban dari tanggung jawabnya” (HR. Bukhori).

2. Istri berhias untuk suami, tersenyum, berwajah ceria, serta tidak menampakkan sesuatu yang suami memebencinya.
Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam besabda: “ Ketahuilah, aku akan mengabarkan kepada kalian tentang sebaik-baik simpanan sesorang, yaitu wanita sholihah, yang apabila suaminya memandang ia menyenangkan. Jika diperintah ia menaatinya, dan apabila suaminya tidak ada disisinya ia menjaga diri.” (HR. Abu Dawud).

Sungguh, sangat menakjubkan perkara kaum wanita yang senantiasa meremehkan dalam berhias dan berdandan di depan suaminya, nemun ia berlebih-lebihan dalam berdandan dan berhias ketika keluar rumah. Hendaklah bertakwa kepada Alloh saudari-saudariku yang melakukan perbuatan ini. Sesungguhnya suami saudari adalah orang yang paling berhak untuk engkau berhias dan berdandan dengannya. Jauhilah menampakkan tempat-tempat perhiasan anda kepada orang yang tidak boleh melihatnya, sebab semuanya ini termasuk membuka aurot yang di haromkan oleh Alloh ‘azza Wa jalla.
Sesungguhnya, dandanan yang rapi nan indah, disertai wajah ceria dan seuntai senyuman yang merekah dapat membuahkan kebahagiaan dan melanggengkan tali ikatan cinta kasih sepasang insane dalam mengarungi bahtera rumah tangga nan luas. Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam bersabda : ”Janganlah kalian meremehkan perbuatan yang ma’ruf sedikt pun, walaupun engkau menemui saudaramu dengan wajah ceria” (HR. Muslim).

Dan sesungguhnya suami adalah orang yang paling berhak engkau temui dengan wajah ceria.

3. Istri hendaklah senantiasa berada di rumah suaminya
Seorang istri tidaklah diperkenankan untuk keluar rumah suami tanpa izin suami. Dan sesungguhnya, kewajiban dan tugas pokok awal dari istri adalah tinggal dirumah, berdasarkan firman Alloh Ta’ala:” Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu, dan dirikan sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Alloh dan Rosul-Nya. Sesungguhnya Alloh bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya(QS. Al-ahzab: 33).

4. Istri tidak diperbolehkan memasukkan seseorang ke rumah suami tanpa izin suami. Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam bersabda: ”Hak kalian atas mereka(kaum wanita) adalah agar mereka tidak menginjakan kedalam dipan kalian orang yang kalian membencinya.” (HR. Muslim).

5. Istri hendaklah menjaga harta suami dan tidak berinfaq kecuali seizin suami.
Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam : ”Janganlah seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya, kecuali dengan izin suaminya. Dikatakan kepada Beliau, “ dan tidak pula makanan? “ Beliau menjawab, “ itu adalah seutama-utama harta kita.” (HR. at-Tirmidzi).

6. Istri tidak boleh puasa sunnah jika tanpa izin dari suami.
Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam bersabda : ”Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya hadir dihadapannya, kecuali dengan izinnya.” (HR. Bukhori).

7. Istri tidak dibolehkan menyebut-nyebut pemberiannya kepada suami
Roda kehidupan senantiasa berputar sesuai dengan qodo’ dan qodar Alloh ‘azza Wa jalla, sehingga kadang kala seorang suami butuh kepada bantuan nafkah dari istrinya. Dalam kondisi seperti ini, ataupun dalam kondisi selainnya, seorang istri tidaklah boleh menyebut-nyebut pemberiannya kepada suaminya. Alloh ‘azza Wa jalla berfirman :”Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebut dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya’ kepada manuasia, dan dia tidak beriman kepada Alloh ‘azza Wa jalla dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang diatasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan, dan Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir” (QS. Al-baqoroh: 264).

8. Istri hendaknya ridho dengan pemberian suami walaupun sedikit.
Seorang istri hendaknya menyadari keadaan suaminya, menerima pemberian suaminya dengan senang hati dan lapang dada. Janganlah ia meminta sesuatu yang suami yang tidak mampu untuk memenuhinya dan janganlah ia membebankan Sesutu yang ia tidak mampu untuk memikul dan menanggungnya.

Alloh ‘azza Wa jalla berfirman: ”Hendaklah menginfakkan seseorang yang memiliki keluasan rezeki dari keluasannya dan barang siapa yang disempitkan rezekinya, hendaklah ia menginfakkan dari apa-apa yang Alloh memberikan kepadanya dan tidaklah Alloh membebani suatu jiwa kecuali apa yang Alloh telah memberikannya. Alloh akan menjadikan kemudahan setelah kesulitan” (QS. Ath-tholaq: 7).

9. Istri hendaknya mendidik anak-anak suami dengan sabar.
Seorang istri diperintahkan untuk mendidik anak-anak suami dengan sabar, ulet, dan telaten. Jamganlah ia memarahi anaknya dihadapannya, dan janganlah mendo’akan jelek atas mereka, janganlah mencaci maki mereka, sebab semua itu akan menyakitkan hatinya(suami). Sedangkan Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam bersabda: Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya didunia, kecuali berkata istrinya dari kalangan bidadari, janganlah engkau menyakitinya, semoga Alloh memerangimu, hanya saja ia seorang yang singgah di sisimu lalu akan memisahimu untuk kembali kapada kami.” (HR. Tirmidzi).

10. Dipenuhi kebutuhan biologis suami oleh istri ketika menginginkannya.
Janganlah seorang istri enggan memenuhi kebutuhan biologis suaminya ketika ia berhajat kepadanya. Barang siapa yang melakukan hal itu, maka sesungguhnya malaikat melaknatnya dari malam harinya hingga pagi hari. Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda: Jika seorang laki-laki(suami) mengajak istrinya ke ranjang tapi ia tidak mau memenuhi, kemudian suami bermalam dalam keadaan marah kepadanya, malaikat melaknat wanita tersebut hingga pagi hari.” (HR. Bukhori).

Beliau Shallallahu alaihi wasallam juga bersabda : ”Maka sesungguhnya jika seandainya saya memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Alloh sungguh saya akan memerintahkan seorang wanita untuk bersujud kepad suaminya. Demi jiwa Muhammmad yang ada ditangan-Nya, tidaklah seorang wanita akan menunaikan hak Robbnya hingga ia menunaikan hak suami. Kalau seandainya suami mengajak istri (ke ranjang) tidaklah ia menolak ajakannya walaupun ia berada di atas punggung unta. (HR. Tirmidzi).

11. Menjaga rahasia suami dan rumahnya
Janganlah seorang wanita menyebarkan aib dan rahasia suaminya, ataupun rahasia-rahasia rumah tangganya secara umum. Suatu hal yang sangat riskan bagi istri untuk terjerumus kedalam hal penyebaran rahasia rumah tangga yaitu rahasia hubungan badan antara dirinya denga suaminya. Banyak diantara kaum wanita yang memperbincangkan kepada sesamanya tentang hal ini. Baik secara sindiran atau pun terang-terangan sperti ucapan, suamiku bagaikan singa atau harimau memangsa buruannya ketika dimedan laga. “ ada juga yang bilang, “ suamiku bagaikan kain tersampirkan” dan ucapan-ucapan lainnya yang menunujukkan akan kekuatan atau pun kedho’ifan suami dalam memenuhi kebutuhan biologisnya dengan istrinya.

Terhadap hal ini Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam melarang keras dengan sabdanya: Permisalan hal itu (menyebarkan rahasia hubungan badan) semisal setan laki-laki bertemu dengan setan perempuan diperjalanan kemudian menyetubuhinya, sedangkan manusia memandangnya” (HR. Ibnu Abi Syaibah).

Berkeinginan kuat menjaga kelangsungan hidup rumah tangganya
Tidaklah diperkenankan seorang istri untuk meminta cerai kepada suaminya dengan tanpa adanya alas an syar’i. tetapi seyogyanya yang dilakukan oleh seorang wanita adalah hendaknya ia senantiasa mempunyai keinginan dan kehendak yang kuat untuk menjaga kelangsungan hidup rumah tangganya bersama suaminya. Terhadap seorang istri yang meminta cerai kepada suaminya tanpa sebab-sebab syar’i, Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wanita manapun yang ia meminta cerai kepada suaminya tanpa sebab dan alasan maka bau surga harom baginya” (HR. Abu Dawud).

Dan Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam juga bersabda: “Dan wanita-wanita yang meminta cerai dari suaminya dengan mengembalikan mahar yang diberikan suaminya kepadanya (dengan tanpa alasan syar’i) mereka adalah wanita-wanita munafik” (HR. Tirmidzi).

Demikian sekilas tentang hak-hak suami atas istri, semoga bermanfaat dan membuahkan amal yang baik bagi saudara dan saudariku yang membaca tulisan ini. Dan hanya kepada Alloh-lah aku memohon tulisan ini bermanfaat bagi mereka yang aku cintai di jalan Alloh ‘azza Wa jalla.

Di salin kembali oleh Al Akh Abu Zaid An Nambuwi, dari buku : “ Untukmu Yang Merindukan.”Keluarga Sakinah “ (Penulis Abu Zahroh al-Anwar), Penerbit: Pustaka Al Furqon.

Artikel: ibnuabbaskendari.wordpress.com

sumber : http://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2010/06/07/inilah-hak-hak-suami-istri/


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger