Hukum Asuransi Jiwa Syari'ah

Pertanyaan :
Assalamu’alaikum, ustadz, barokallahu fiik…
Bagaimana hukumnya Asuransi Jiwa Syari’ah menurut Islam?

Abu Abdillah.

Jawaban:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Wa fiika barakallahu.
Asuransi konvensional dengan segala macamnya baik asuransi jiwa, asuransi barang dagangan dll adalah diharamkan karena mengandung hal-hal yang diharamkan dalam syariat seperti gharar (penipuan), riba, mengambil harta orang tanpa hak dll.

Adapun asuransi kerjasama/tolong menolong (ta’min ta’awuny), dimana sebuah kaum mengumpulkan uang kemudian jika ada yang mendapat musibah maka dibantu dengan uang tersebut maka ini diperbolehkan karena niatnya adalah murni kerjasama dalam kebaikan dan membantu orang yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan dari apa yang dia bayarkan. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 15/266 ).

Asuransi jiwa syari’ah yang dipraktekkan di Indonesia ada yang berusaha untuk mengembalikan sebagian dana nasabah ketika dalam kurun waktu tertentu tidak terjadi musibah, namun ini masih belum bisa keluar dari unsur gharar, perjudian, dan riba (apabila mengembalikan sama atau lebih dari yang dibayar nasabah). Demikian pula niat dari nasabah kebanyakan bukan karena shadaqah seperti dalam ta’min ta’awuni, akan tetapi karena ingin mengambil keuntungan.

Wallahu a’lam.

Ustadz Abdullah Roy, Lc.
Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com.

Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-asuransi-jiwa-syariah/#axzz2GD4cYUZm


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger