Bismillahi ar-Rahman ar-Rahim.
Semoga Allah terus memberikan keluasan ilmu kepada antum ay Ustadz dan faedah kepada Kami.
Ustadz, saat ini perusahaan Kami telah membuat Program Jaminan Kesehatan (Medical Health Program) sendiri, dimana premi asuransi yang selama ini dibayarkan kepada sebuah perusahaan Asuransi Kesehatan yang ditunjuk tidak lagi dipakai, artinya, semua langsung dikelola oleh perusahaan Kami dengan tim khusus. Sehingga Kami berkesimpulan perusahaan ini tidak seperti Perusahaan Asuransi lainnya.
Namun, dalam pelaksanaannya Kami, peserta program tersebut, diwajibkan menempelkan photo (close up, 3×4) di masing-masing kartu peserta dimana tujuannya agar sipemeriksa (dokter) benar-benar telah memeriksa orang yang sesungguhnya, karena perusahaan khawatir kartu tersebut digunakan oleh orang yang bukan haknya, terbukti dari pengalaman selama ini.
Semoga Allah terus memberikan keluasan ilmu kepada antum ay Ustadz dan faedah kepada Kami.
Ustadz, saat ini perusahaan Kami telah membuat Program Jaminan Kesehatan (Medical Health Program) sendiri, dimana premi asuransi yang selama ini dibayarkan kepada sebuah perusahaan Asuransi Kesehatan yang ditunjuk tidak lagi dipakai, artinya, semua langsung dikelola oleh perusahaan Kami dengan tim khusus. Sehingga Kami berkesimpulan perusahaan ini tidak seperti Perusahaan Asuransi lainnya.
Namun, dalam pelaksanaannya Kami, peserta program tersebut, diwajibkan menempelkan photo (close up, 3×4) di masing-masing kartu peserta dimana tujuannya agar sipemeriksa (dokter) benar-benar telah memeriksa orang yang sesungguhnya, karena perusahaan khawatir kartu tersebut digunakan oleh orang yang bukan haknya, terbukti dari pengalaman selama ini.
Pertanyaan Kami:
- Asuransi model diatas bagaimana, bolehkah Kami mengikutinya, sehingga Kami punya jaminan kesehatan padanya?
- Bagaimana halnya poto yang Kami tempelkan pada kartu periksa seperti yang Kami sebutkan diatas? karena jika tidak ada poto itu, maka Kami tidak bisa jadi pesertanya.
Barakallahu fiykum, semoga Allah terus memudahkan dan melapangkan antum dalam memberikan faedah kepada Kami, amin.
Abu Abdillah.
Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad.
Bismillah,
- Asuransi kesehatan yang ditanyakan, insya Allah tidak mengapa sepanjang asuransi tersebut merupakan tunjangan perusahaan dan bukan premi yang dipungut dari karyawan.
- Adanya foto dalam hal tersebut dengan alasan yang disebutkan insya Allah tidak mengapa.
Wallahu A’lam.
Solo, Selasa 17 Rajab 1430H.
-oOo-
[Tanya]: Askes pada PNS.
Assalamu’alaykum,
Afwan ustadz ada yg ingin ana tanyakan bagaimana hukum Askes yg ada di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS)?.
Dimana setiap pegawai dipotong gajinya tiap bulan untuk iuran tersebut dan mau tidak mau harus dipotong karena sudah termasuk dalam perhitungan gaji PNS. Oleh karena itu, setiap PNS dapat mengurus pembuatan Kartu Askes yg nantinya bisa digunakan dalam pelayanan jasa kesehatan yg diselenggarakan oleh rumah sakit pemerintah atau swasta (yg ditunjuk) untuk mendapatkan keringanan biaya (bahkan ada yg gratis,tergantung pelayanan jasa keshatan yg digunakan). Dan Askes ini adalah program pemerintah untuk kesejahteraan PNS.
Gambarannya seperti ini Misalkan Istri ana hamil, dan persalinannya dilakukan di rumah sakit pemerintah. Biaya persalinan mencapai 6 juta rupiah (misal lahir dg operasi cesar). Karena ana sebagai suami memiliki kartu Askes, maka biaya persalinan td ana hanya membayar 3 juta saja.
- Apakah ini termasuk asuransi yg dilarang?
- Dan bagamana asuransi yg diperbolehkan dalam Islam?
kemudian bagaimana potongan Askes yg ada dalam daftar gaji kita, karena mau tidak mau itu sudah termasuk dlm perhitungan gaji dan kita tidak bisa menolaknya. Afwan ustadz kalo kata-kata ana di atas ada yang salah dan terlalu panjang semoga Allah Subhana wa Ta’ala membalas kebaikan antum dan selalu menjaga antum. Jazakallahu Khoir.
From: Joko Sembodo.
Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad.
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabaraktuh,
Asuransi kesehatan dengan bentuk disebutkan adalah hal yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan syari’at kita. Sandaran pelarangan karena terdapat dalam asuransi tersebut sejumlah pelanggaran syari’at, yaitu :
- Terdapat didalam perbuatan riba dengan dua jenisnya. Karena orang yang membayar asuransi akan mendapatkan jasa atau bayaran melebihi apa yang dia bayar. Dan ini disebut riba fadhal. Kemudian pembayaran atau tanggungan dari pihak asuransi didapatkan pada masa mendatang tatkala anggota asuransi memerlukannya. Dan ini disebut dengan nama riba nashi’ah.
- Terdapat didalam perbuatan qimar yang diharamkan dalam syari’at kita. Karena orang yang membayar asuransi mungkin mendapat keuntungan dari keanggotaannya dan mungkin tidak mendapatnya. Itulah hakikat qimar yang diharamkan dimana seorang masuk dalam sebuah transaksi yang mungkin dia untung dan mungkin dia rugi, dengan memberi bayaran.
- Terdapat didalamnya bentuk ghoror (ketidakjelasan). Sedang ghoror adalah yang terlarang dalam transaksi muamalat.
- Terdapat didalamnya bentuk memakan harta manusia dengan kebatilan. Karena orang memakai jasa asuransi ketika mendapat bayaran yang lebih dari biaya keanggotaan yang dia keluarkan maka kelebihan biaya tersebut diambil dari bayaran anggota lainnya, sehingga kapan dia mengambilnya berarti dia telah memakan harta manusia tanpa haq.
Dan ada beberapa pelanggaran lainnya disebutkan oleh sejumlah ulama besar di masa ini sehingga mereka menfatwakan haramnya segala jenis asuransi kesehatan dan asuransi komersial.
Yang saya nesahatkan kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat yang tidak bisa terlepas dari kewajiban membayar asuransi agar senantiasa bertakwa kepada Allah dan hanya menggunakan sesuatu yang dihalalkan.
Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah niscaya Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.
Wallahu A’lam.
SUMBER : milinglist nashihah@yahoogroups.com versi offline dikumpulkan kembali oleh dr.Abu Hana untuk http://kaahil.wordpress.com
2 komentar:
namanya aja joko sembo ya pantas aja orangnya bodoh memberikan pertanyaan.. kamu faham gak dengan Askes joko sembodoh?
Terima Kasih Atas paparan Bagaimana Hukum Asuransi Kesehatan (Askes) Untuk Pegawai dan PNSnya, sangat berguna yang sedang atau akan memilih atau mengetahui info asurasi, manfaat, dan perusahan asuransi, khususnya asuransi kesehatan, pendidikan :)
Baca juga ya paparan saya mengenai Produk Perlindungan Asuransi Kesehatan Dengan Unit Link Commonwealth Life
Posting Komentar