Hukum Jaminan Kesehatan Untuk Karyawan

Pertanyaan:
Assallammu’alaikum Ustadz, Saya sedang memulai usaha dan membentuk sebuah perusahaan. Nah… saat ini sudah mulai akan memiliki karyawan, dimana secara peraturan pemerintah dan undang-undang di negara kita, perusahaan wajib memberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada karyawan.

Pada umumnya, perusahaan mengikutkan program JAMSOSTEK atau Pihak Asuransi untuk melayani biaya pengobatan karyawan jika sakit.

Mohon saran sebaiknya seperti apa? Jamsostek juga berbentuk Asuransi Kesehatan? Dan bagaimana solusi untuk pengusaha yang diharuskan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada karyawan?

Jazakallahu khairan. Dari: Ahmad.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.
Hukum asuransi telah sering dibahas, ada baiknya saudara membaca artikel terkait di
www.pengusahamuslim.com.

Adapun solusi yang bisa diupayakan sebagai alternatif yang lebih dekat dengan syariat ialah dengan memotong sebagian gaji karyawan dan ditabungkan, untuk kemudian digunakan untuk santunan karyawan yang sakit. Namun masing-masing karyawan hanya berhak mendapatkan sebesar komulasi potongan gajinya sebelum sakit. Sebagaimana perusahaan bisa yang mengutangkan sejumlah dana kepada karyawan yang sakit untuk kemudian dilunasi dengan cara potongan gaji yang besarnya tidak terlalu memberatkan karyawan.

Wassalam’ualaikum.

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

sumber : http://www.konsultasisyariah.com/hukum-jaminan-kesehatan-untuk-karyawan/#axzz2G7vf6yr3


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger