Oleh: Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz.
Tanya:
Kami menyaksikan sebagian orang berdesak-desakan agar bisa shalat di Hijr Ismail, apa hukum shalat di tempat itu? Apakah tempat itu memiliki keistimewaan?
Juga telah tsabit dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau berkata kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika dia akan masuk ke Ka’bah:
“Shalatlah kamu di Al-Hijr, karena tempat itu bagian Ka’bah.”
Adapun shalat fardhu, maka yang lebih selamat adalah tidak mengerjakannya di dalam Ka’bah atau di Al-Hijr, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah melakukan hal itu, dan sebagian ulama mengatakan shalat fardhu tidak sah jika dilakukan di dalam Ka’bah atau di Al-Hijr, karena itu merupakan bagian dari Ka’bah.
Dengan demikian diketahui bahwa yang disyariatkan adalah mengerjakan shalat fardhu di luar Ka’bah dan di luar Al-Hijr dalam rangka mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga upaya keluar dari perselisihan para ulama yang mengatakan tidak sahnya shalat di dalam Ka’bah atau di dalam Al-Hijr.
Semoga Allah memberikan taufik-Nya.
Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 7, hal. 359-360.
20/08/2010
Tanya:
Kami menyaksikan sebagian orang berdesak-desakan agar bisa shalat di Hijr Ismail, apa hukum shalat di tempat itu? Apakah tempat itu memiliki keistimewaan?
- Jawab:
Juga telah tsabit dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau berkata kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika dia akan masuk ke Ka’bah:
“Shalatlah kamu di Al-Hijr, karena tempat itu bagian Ka’bah.”
Adapun shalat fardhu, maka yang lebih selamat adalah tidak mengerjakannya di dalam Ka’bah atau di Al-Hijr, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah melakukan hal itu, dan sebagian ulama mengatakan shalat fardhu tidak sah jika dilakukan di dalam Ka’bah atau di Al-Hijr, karena itu merupakan bagian dari Ka’bah.
Dengan demikian diketahui bahwa yang disyariatkan adalah mengerjakan shalat fardhu di luar Ka’bah dan di luar Al-Hijr dalam rangka mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga upaya keluar dari perselisihan para ulama yang mengatakan tidak sahnya shalat di dalam Ka’bah atau di dalam Al-Hijr.
Semoga Allah memberikan taufik-Nya.
Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 7, hal. 359-360.
20/08/2010
0 komentar:
Posting Komentar