Hukum Shalat dengan Pundak Terbuka

Oleh: Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz.

Tanya:

Sebagian manusia mengerjakan shalat wajib tanpa menutup kedua pundaknya, terkhusus ketika sedang ihram pada musim haji, bagaimana hukumnya?
  • Jawab:
Jika dia tidak mampu, maka tiada dosa baginya, berdasarkan firman Allah:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (Ath-Thaghabun: 16).

Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, “Jika kain itu lebar, maka tutuplah tubuhmu dengannya, namun jika sempit, maka jadikanlah sebagai sarung.” (Muttafaq ‘ala shihatih).

Adapun jika mampu menutup kedua pundak atau salah satunya maka yang wajib bagi dia adalah menutup kedua pundaknya atau salah satu dari keduanya, menurut pendapat yang paling shahih dari ucapan para ulama, apabila dia meninggalkannya, maka tidak sah shalatnya berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Janganlah kalian shalat dengan menggunakan satu baju tanpa menutup pundaknya.”

Semoga Allah memberikan taufik-Nya.

Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 2, hal. 354-355.

Dipublikasi pada oleh Fadhl Ihsan
sumber : http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/08/19/hukum-shalat-dengan-pundak-terbuka/



0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger