Oleh: Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz.
Tanya:
Disebabkan banyaknya orang pada sebagian masjid yang digunakan untuk shalat Jum’ah, terkadang masjid penuh sehingga sebagian mereka sampai shalat di jalan, mengikuti imam (yang ada di dalam masjid).
Bagaimana pendapat anda tentang masalah ini? Adakah di sana perbedaan antara apabila jalan tersebut terletak antara masjid dengan orang-orang yang shalat atau tidak ada jalan yang memisahkan antara keduanya?
Demikian juga jika makmum sampai di luar masjid dan mereka masih melihat shaf yang ada di depannya atau masih mendengarkan takbir, meskipun mereka terpisahkan oleh sebagian jalan, maka tidaklah mengapa hal itu dikarenakan wajibnya shalat berjamaah dan memungkinkan bagi mereka melihat dan mendengar.
Akan tetapi tidak boleh bagi seorangpun untuk shalat di depan imam, sebab itu bukan tempat untuk makmum. Wallahu waliyyut taufik.
Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 45, hal. 415.
22/08/2010
Tanya:
Disebabkan banyaknya orang pada sebagian masjid yang digunakan untuk shalat Jum’ah, terkadang masjid penuh sehingga sebagian mereka sampai shalat di jalan, mengikuti imam (yang ada di dalam masjid).
Bagaimana pendapat anda tentang masalah ini? Adakah di sana perbedaan antara apabila jalan tersebut terletak antara masjid dengan orang-orang yang shalat atau tidak ada jalan yang memisahkan antara keduanya?
- Jawab:
Demikian juga jika makmum sampai di luar masjid dan mereka masih melihat shaf yang ada di depannya atau masih mendengarkan takbir, meskipun mereka terpisahkan oleh sebagian jalan, maka tidaklah mengapa hal itu dikarenakan wajibnya shalat berjamaah dan memungkinkan bagi mereka melihat dan mendengar.
Akan tetapi tidak boleh bagi seorangpun untuk shalat di depan imam, sebab itu bukan tempat untuk makmum. Wallahu waliyyut taufik.
Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 45, hal. 415.
22/08/2010
0 komentar:
Posting Komentar