Bolehkah Shalat Fardlu di Belakang Orang yang Shalat Sunnah?

Oleh: Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz.

Tanya:
Bagaimana pendapat yang mulia tentang shalatnya orang shalat fardlu di belakang orang yang shalat nafilah?
  • Jawab:
Tidak mengapa orang yang shalat fardlu menjadi makmum di belakang orang yang shalat nafilah (sunnah). Sebab telah tsabit dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada sebagian shalat khauf, bahwasanya beliau shalat dengan satu kelompok pasukan dua rakaat kemudian salam, lalu beliau shalat lagi dengan sekelompok pasukan yang lain dua rakaat kemudian salam.

Shalat pertama yang beliau lakukan adalah shalat fardlu dan yang kedua shalat nafilah, sedangkan yang menjadi makmum dibelakang beliau melakukan shalat fardlu. Juga telah tsabit dalam “Shahihain” dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya dia biasanya shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat Isya’ kemudian kembali ke kaumnya dan shalat mengimami mereka dengan shalat tersebut, dia mengerjakan shalat nafilah sedang kaumnya mengerjakan shalat fardlu (di belakangnya sebagai makmum).

Yang semisal ini, kalau seandainya seseorang di bulan Ramadhan, mereka shalat tarawih dalam keadaan dia belum shalat fardlu Isya’, maka dia shalat bersama mereka melakukan shalat Isya’ agar mendapatkan keutamaan shalat jamaah. Apabila imam telah salam, dia berdiri menyempurnakan shalatnya.

Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 41, hal. 410.

Dipublikasi pada oleh Fadhl Ihsan
sumber : http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/08/22/bolehkah-shalat-fardlu-di-belakang-orang-yang-shalat-sunnah/



0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger