Hukum daging Tupai

Assalamu’alaikum.
Ustadz, ana mau bertanya, apa hukum daging Tupai ? Ana minta dalilnya ustadz.

Jazakumullah khairan.
Penanya: BoXXXXXXgmail.com.

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Hukum Makan Tupai
Ulama berselisih pendapat tentang hukum makan tupai. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa makan tupai hukumnya halal. Sementara sebagian ulama berpendapat haramnya tupai, karena hewan ini mengigit dengan taringnya. Pendapat kedua ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. Sementara Malikiyah berpendapat makruh.

Pendapat yang lebih kuat adalah boleh, sebagaimana yang ditegaskan Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’, Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, Khalil dalam at-Taudhih, dan Al-Mardawi dalam al-Inshaf.

Allahu a’lam.


Disadur dari: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=50280

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
sumber : http://konsultasisyariah.com/hukum-daging-tupai


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger