Salah Kaprah dalam Memperuntukkan Tahlilan (Penyimpangan Di atas Penyimpangan)

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Sebuah kesalahan dan kemungkaran itu tidak diam di tempat. Manakala kesalahan dan kemungkaran tidak segera diperbaiki, maka akan bertambah parahlah kesalahan dan kemungkaran itu. Termasuk dalam hal ini adalah perkara bid’ah yang akan kita bicarakan pada kesempatan kali ini, yakni Yasinan dan Tahlilan (terkhusus tahlilan, karena jika kedua amalan ini terkumpul menjadi satu, maka tahlilanlah yang sering disebut dibandingkan dengan Yasinan).

Ya, tahlilan adalah sebuah amaliah bid’ah yang dibuat-buat oleh manusia, bukan amalan Rasulullah dan para sahabat beliau beserta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Walau sebagian orang menganggapnya sebagai bid’ah hasanah, sesungguhnya anggapan ini tertolak dalam syari’at. Tidak ada yang namanya bid’ah hasanah. Dan bid’ah merupakan kemungkaran yang dianggap oleh banyak manusia sebagai ketaatan.

Sebagaimana telah saya sebutkan di atas, bahwa kemungkaran tidak diam di tempat (statis) statis, akan senantiasa bertambah parah jika tidak segera diperbaiki. Termasuk hal yang bertambah parah itu dan bisa juga saya menyebutnya dengan kebablasen (keterlaluan) adalah memperuntukkan tahlilan kepada orang-orang yang secara syari’at mereka adalah orang-orang yang tercela. Allahulmusta’an.

1. Tahlilan untuk Orang yang Tidak Shalat
Pernah suatu saat, ada orang yang tidak pernah shalat mati, lalu dishalati di musholla dan ditahlili hingga tujuh hari. Kasus ini menjadikan saya merasa tidak enak hati, kenapa seseorang yang tidak pernah menegakkan shalat ini dishalati dan ditahlili?

Padahal, jika kita merujuk kepada pendapat para ulama Ahlussunnah tentang hukum orang-orang yang menginggalkan shalat, maka kita akan mendapati bahwa para ulama berbeda pendapat apakah orang-orang semacam ini telah kafir atau tidak?

Sebagian ulama berpendapat bahwa orang-orang semacam ini telah berdosa besar dengan meninggalkan shalat secara sengaja dan belum menjadi kafir selama mereka masih meyakini tentang wajibnya shalat, tidak menghalalkan kesalahannya serta tidak mengingkari kewajiban shalat.
  • Sebagian ulama lain berpendapat bahwa seseorang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, maka dia kafir keluar dari Islam. Ada sebuah atsar yang menyatakan, “Pandangan sahabat Rasulullah Muhammad terhadap amal perbuatan yang jika ditinggalkan akan membuat kekufuran adalah shalat” (riwayat imam At-Tirmidzi no. 2622 dan Al-Hakim. Beliau menyatakan shahih dengan perawi syaikhan. Dalam Nailul Authar, Imam Syaukani berkata, “Ini adalah kesepakatan para sahabat”, kalimat di atas berasal dari Abdullah bin Sa’id Al-Uqailiy [Nailul Authar 343/1]).
  • Abdullah bin Buraidah dari ayahnya berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ikatan perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya sungguh ia telah kafir” (HR. Tirmidzi no. 2621, An-Nasa`I no. 463, Ibnu Majah no. 1079, Ahmad no.  22428. An-Nasa`I dan Al-Iraqi menyatakan bahwa hadits ini adalah shahih).
  • Ibnu Hazm berkata, “Dari Pernyataan Umar bin Khattab radhiyallaahu ‘anhu, orang yang meninggalkan shalat hingga waktunya telah habis disebut kafir murtad”. Hal ini jika dilakukan dengan sengaja.
Bahkan dalam satu fatwanya, Syaikh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa jika seseorang dengan sengaja mengeset alarmnya hingga keluar dari waktu shubuh, maka katika ia bangun, ia telah kafir keluar dari agama Islam.

Jadi, jelaslah bagi kita bahwa hukum yang paling ringan dari orang-orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah dosa besar. Dan yang paling berat adalah kafir. Maka, hendaknya seorang muslim tidak meremehkan perkara shalat ini.
  • Selama hidupnya, Rasulullah dan para sahabat tidak pernah melakukan shalat jenazah bagi orang-orang yang tidak mengerjakan shalat. Apalagi melakukan tahlilan, malah tidak pernah ada!
Jika sewaktu hidupnya seseorang tidak pernah mengerjakan shalat, maka ketika matinya, ia tidak usah dishalatkan. Lalu bagaimana bisa mereka, orang-orang yang gemar tahlilan itu justru mengadakan tahlilan atas jenazah seperti ini? Inilah kesalahan di atas kesalahan. Sudah kebablasen (keterlaluan). Musibah di atas musibah. Allahulmusta’an.

2. Tahlilan untuk Preman
Preman adalah penyakit masyarakat! Pernah suatu ketika ada preman yang dalam hidupnya gemar minum khamr, membunuh orang, raja tega, suka mengambil harta orang lain dengan batil dan tidak  peduli dengan manusia. Dia kemudian dipukuli massa hingga tewas. Kemudian, setelah dibawa pulang, akhirnya dia dishalati dan ditahlili. Saya ditanya tentang hal ini oleh ustadz/kyai Ahmad Brebek, Waru, Sidoarjo.

Saya jawab, ”Dia penjahat. Bagaimanakah orang shaleh memintakan ampun baginya? Pak polisi saja tidak mau mengampuni kejahatannya dan kalau dijumpai, kakinya ditembak lalu dimasukkan ke dalam kurungan trail besi atau penjara, bahkan kadang dipukuli terlebih dahulu karena jenuh melihat dan mendengar kejahatannya. Apakah layak seorang muslim melakukan shalat jenazah baginya? Apa tidak keliru?”
  • Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah berzina seorang pezina ketika ia melakukannya melainkan ia bukan mukmin. Tidaklah peminum khamr ketika ia minum khamr melainkan ia bukan mukmin. Tidaklah mencuri seorang pencuri ketika ia melakukannya melainkan ia bukan mukmin. Tidaklah merampas (menjambret) seorang penjambret ketika ia melakukannya melainkan ia bukan mukmin” (HR. Bukhari no. 2475, Muslim no. 57, Tirmidzi no. 2625 dan lainnya diriwayatkan oleh Sa’id, Abu Salamah dan Abu Hurairah dengan tanpa lafazh merampas (menjambret))
  • Al-Hafizh berkata, “Iman pelaku zina, pencuri dan peminum khamr telah lenyap ketika menjalankan perbuatannya itu. Namun tidak terus menerus”.
Sungguh ini merupakan perkara yang –sekali lagi- kebablasen (keterlaluan) ketika ada seorang preman yang mati lalu ditahlili. Allahulmusta’an.

3. Tahlilan untuk Penyanyi
Canberra (ANTARA News): Sejumlah mahasiswa Muslim Indonesia di Universitas Canberra, Sabtu 31 Maret, memanjatkan doa bersama dan tahlilan untuk penyanyi legendaries, Chrismansyah Rahadi yang popular dipanggil dengan Chrisye, yang meninggal Jum’at pagi (30/3) di Jakarta.
  • Informasi yang dihimpun oleh ANTARA News dari Ketua Tanfiziyah Pengurus Cabang Istimewa Nahdhatul Ulama (NU) Australia dan Selandia Baru, Arief Zamhari menyebutkan, pemanjatan doa bersama bagi Chrisye itu dilakukan di Mushalla Universitas Canberra (UC), Sabtu sore.
  • “Selain pemanjatan doa, rekan-rekan Perhimpunan Pelajar Indonesia Australia (PPIA) UC juga menggelar pembacaan shalawat dan pembacaan doa bagi almarhum Fadhil Ahmad dan pembacaan surat Yusuf dan Maryam bagi calon bayi Pak Bugi (UC)” katanya.
Setahu saya, seorang penyanyi bukanlah figur panutan yang shaleh yang bisa dijadikan teladan, tapi figur yang digemari oleh orang-orang yang gemar melakukan kemungkaran. Sementara yang ngefans kepadanya juga bukan dari orang-orang yang patut dijadikan panutan.

Muktamar NU pertama di Surabaya pada tanggal 13 Rabi’uts tsani 1345H bertepatan tanggal 21 Oktober 1426 memutuskan bahwa segala macam alat orkes (malahi) seperti seruling dan lainnya adalah HARAM. Sumber hukum mereka dari kitab Al-Ithaf ‘alal ihyaa` takhrij Al-‘Iraqi juz VI. (Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Kombes Nahdhatul Ulama (NU) (1926-2004M), LTN NU Jatim bekerjasama dengan penerbit Khalista, Surabaya 2004, cetakan ketiga Februari 2007 halaman 19).
  • Dalam sebuah hadits, Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh akan ada kaum-kaum dari umatku yang menghalalkan zina, sutra (bagi laki-laki), khamr, dan musik” (HR. Bukhari dari Abu Malik radhiyallaahu ‘anhu).
Sungguh ini merupakan kemungkaran di atas kemungkaran. Dan sekali lagi bisa saya katakan bahwa hal ini telah kebablasen (keterlaluan). Musibah. Allahulmusta’an.

4. Tahlilan untuk Kyai Dukun
Ada seorang kyai dukun yang konon sangat ampuh dan berbakat menebak isi tambak (kolam ikan). Para penambak ikan banyak yang mendatanginya. Mereka meminta kepadanya agar isi tambaknya besok saat dipanen banyak hingga satu sampai tiga ton. Lalu sang kyai dukun ini berkata, Tambakmu nanti akan banyak ikannya dan akan mencapai satu setengah ton. Tapi berilah uang/mahar untuk saya sejumlah sekian (dia menyebutkan nominal)”.

Uang kemudian diberikan, Sang penambak tinggal menunggu, apakah perkataan sang kyai dukun ini benar atau keliru. Jika keliru, mereka akan kapok dan tak akan datang lagi kepada kyai dukun ini. Setelah beberapa bulan dinanti dan waktu panen tiba, ternyata apa yang dikatakan oleh kyai dukun ini benar. Akhirnya penambak ikan semakin percaya kepada kyai dukun ini hingga beritanya tersebar dari mulut ke mulut. Kyai dukun ini cepat kaya. Tapi anehnya dia tidak pernah menikah. Pernah menikah, tapi hanya berjalan beberapa hari saja, lalu cerai.

Kyai dukun ini tidak mau dipanggil kyai dukun, tapi minta dipanggil kyai saja. Kyai dukun ini perokok berat. Setahu saya dia juga jarang makan. Bila pergi ke telaga, dia pergi sendirian dan mandi tanpa sabun. Bila mengerjakan shalat, gerakannya sangat cepat dan banyak gerak. Dia suka menoleh ke kanan dan ke kiri dalam shalat. Kyai dukun ini, jika tidak menggunakan khadam jin, maka dia tidak akan mampu menebak isi ikan di tambak. Isi tambak biasanya tidak terlalu banyak. Tapi bila kyai dukun ini yang bilang, “Tambakmu nanti akan menghasilkan ikan satu ton lebih”, maka perkataannya juga cocok. Lalu pikir saya waktu itu, dari mana kyai dukun itu bisa mengetahuinya? Bila kurang, diambilkan dari tambak siapa?

Ketika usia saya masih muda, kyai dukun ini meninggal. Lalu dilangsungkan acara tahlilan sampai hari keempat puluh. Tiap harinya dilangsungkan khataman Al-Qur’an. Masyarakat sekitar pun menyatakan dia sebagai orang yang keramat.
  • Seorang kyai dukun yang menggunakan khadam jin hukumnya HARAM, sesat dan bukan perkara yang ringan di sisi Allah. Allah berfirman, “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, Maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (QS. Jin: 6).
  • Dukun adalah perusak aqidah. Dia menebak-nebak lalu menjadi kenyataan. Masyarakat sangat percaya, padahal kelakuannya amat bertentangan dengan aturan Islam.
Aisyah radhiyallaahu ‘anhaa berkata, “Beberapa orang bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang dukun, lalu beliau bersabda,”Mereka tidak ada apa-apanya”. Para sahabat bertanya, “Sesungguhnya mereka berbicara tentang sesuatu, terkadang benar.” Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Itu adalah kalimat yang disambar oleh jin lalu dipatukkan ke dalam telinga kekasihnya (yakni dukun) seperti ayam mematuk, lalu mereka mencampurnya dengan seratus kedustaan” (HR. Muttafaqun ‘Alaih).
  • Jadi, berdasarkan hadits ini, dukun adalah kekasih syaitan dari kalangan jin. Orang yang mempercayai dukun sama artinya dia percaya dengan ucapan syaitan. Bahkan orang yang mempercayai ucapan atau tebakan dukun bisa kafir, sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,Barangsiapa yang mendatangi ‘arraf (tukang ramal), atau kaahin (dukun) kemudian membenarkan apa yang diucapkan, maka dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Ahmad (II/429), Al-Baihaqi (VIII/135), Al-Hakim (I/8), dishahihkan oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi).
Jika yang mendatangi dukun lalu membenarkan apa yang dikatakan oleh dukun tersebut bisa menjadi kafir, lalu bagaimana dengan dukun itu sendiri? Karena itu, dukun tidak perlu dishalatkan karena telah kafir, apalagi sampai diadakan tahlilan ketika dia mati. Apalagi sampai dikeramatkan dan dianggap sebagai wali yang memiliki karomah sehingga kuburannya pun dikeramatkan. Maka semakin parahlah kerusakan yang terjadi. Karena dengan begitu, akan begitu mudahnya seseorang dikultuskan kuburannya yang akhirnya menjadi sarana menuju kesyirikan. Dan untuk kesekian kalinya, saya berkata bahwa praktek Tahlilan telah kebablasen (keterlaluan) dalam penyimpangannya. Allahulmusta’an.

Itulah beberapa praktek penyimpangan, kebablasen, keblinger yang merupakan buah dari sebuah kemungkaran berupa bid’ah bernama Tahlilan. Inilah hasil jika sebuah kemungkaran yang bernama Tahlilan dibiarkan tanpa ada usaha untuk mengubahnya atau meninggalkannya, bahkan justru dilestarikan, dibela mati-matian dan dianggap sebagai suatu amalan yang bisa mempererat ukhuwah Islamiyah sedangkan syi’ar Islam berupa shalat jama’ah yang sejatinya merupakan syi’ar untuk mempererat ukhuwah Islamiyah, namun syi’ar shalat berjama’ah ini justru ditinggalkan. Allahul musta’an.

Inilah tipu daya syaitan kepada orang-orang yang telah berkubang kepada amalan bid’ah. Allaahua’lam bishshawaab.

Ditulis dan dilakukan penambahan dan pengurangan seperlunya oleh Aqil Azizi dari buku Mantan Kyai NU Menggugat Tahlilan, Istighasahan dan Ziarah Para Wali karya KH. Makhrus Ali -hafizhahullaah.

sumber : http://catatanaqilazizi.wordpress.com/2011/04/14/salah-kaprah-dalam-memperuntukkan-tahlilan-penyimpangan-di-atas-penyimpangan/


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger