Ahlul Fatrah

Ahlul-Fatrah adalah istilah yang dipergunakan untuk orang-orang yang meninggal sebelum datang kepada mereka Rasul yang memberi kabar gembira dan peringatan.

Era ahlul-fatrah ini telah habis setelah diutusnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Asy-Syaikh Asy-Syinqithiy rahimahullah berkata tentang tafsir ayat,

وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا
“dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya” (QS. Aali ‘Imraan : 103),

برسالة محمد صلى الله عليه وسلم لم يبق عذر لأحد، فكلّ من لم يؤمن به فليس بينه وبين النار إلّا أن يموت، كما بيّنه تعالى بقوله : (وَمَنْ يَكْفُرْ بِهِ مِنَ الأحْزَابِ فَالنَّارُ مَوْعِدُهُ) [هود : ١٧].

“Dengan risalah Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidaklah tersisa udzur bagi seorang pun. Setiap orang yang tidak beriman dengannya, maka antara dia dan neraka adalah kematian [1], sebagaimana dijelaskan Allah ta’ala dengan firman-Nya : ‘Dan barangsiapa di antara mereka (orang-orang Quraisy) dan sekutu-sekutunya yang kafir kepada Al Qur'an, maka nerakalah tempat yang diancamkan baginya’ (QS. Huud : 17)”.[2].

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ يَهُودِيٌّ، وَلَا نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ.

Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di Tangan-Nya. Tidaklah ada seorang pun dari umat ini yang mendengar tentangku, baik Yahudi maupun Nashrani, kemudian ia meninggal dalam keadaan tidak beriman kepada apa yang aku diutus dengannya, kecuali ia termasuk penduduk neraka”.[3].

Akan tetapi di sini akan dijelaskan beberapa hal yang berkenaan dengan hukum ahlul-fatrah sebagai berikut :
  • Hukum ahlul-fatrah di dunia adalah kafir karena mereka tidak beragama dengan agama yang benar.
  • Setiap orang yang masuk neraka dari kalangan mereka (ahlul-fatrah) dan dari kalangan selain mereka, pasti didasarkan oleh hujjah Allah ta’ala yang telah tegak kepada mereka. Hal itu sesuai dengan firman-Nya ta’ala :
مَنِ اهْتَدَى فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولا

“Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang rasul” [QS. Al-Israa’ : 15].
  • Kita tidak memutuskan/memastikan mereka masuk neraka, akan tetapi mereka akan diuji di hari kiamat di ‘halaman’ (antara surga dan neraka). Barangsiapa yang taat akan masuk surga, dan di sana lah ilmu Allah akan tersingkap melalui orang yang telah mendapatkan kebahagiaan. Barangsiapa yang durhaka, akan masuk neraka dalam keadaan hina, dan akan tersingkap ilmu Allah melalui orang yang telah mendapatkan kesengsaraan/kecelakaan.
Ini adalah hukum ahlul-fatrah menurut Ahlus-Sunnah.[4] Dan asas dalam permasalahan ini adalah penjamakan nash-nash yang berbicara tentang mereka. Adapun orang yang hanya berpegang hanya pada satu nash saja, maka hasil penghukumannya jauh dari kebenaran.

An-Nawawiy rahimahullah berpendapat bahwa orang kafir masuk neraka meskipun ia mati pada jaman fatrah. Pendapat tersebut dibangun berdasarkan penunjukkan sebagian hadits tentang disiksanya sebagian ahlul-fatrah.[5].

Sekelompok ulama berpendapat bahwa letak diberikannya ‘udzur akan masa fatrah yang dinashkan dalam firman Allah ta’ala :

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولا

“Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul” [QS. Al-Israa’ : 15]. Dan ayat semisalnya adalah tidak jelas, yang tidak diterima oleh orang berakal. Adapun pernyataan yang jelas yang tidak menimbulkan keraguan bagi orang yang berakal seperti menyembah berhala-berhala. Maka yang seperti ini tidak diberikan udzur.

Sebagian yang lain berpendapat bahwasannya ahlul-fatrah diadzab di akhirat, karena mereka masih memiliki sisa-sisa peringatan (syari’at) yang dibawa para Rasul yang datang sebelum Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sehingga menjadi hujjah bagi mereka.[6].

Dan ini adalah pendapat terakhir yang berbeda dengan pendapat-pendapat sebelumnya, yang didasari banyak dalil, di antaranya firman Allah ta’ala :

لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أُنْذِرَ آبَاؤُهُمْ

“Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan” [QS. Yaasiin : 6].

أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ بَلْ هُوَ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أَتَاهُمْ مِنْ نَذِيرٍ مِنْ قَبْلِكَ.

“Tetapi mengapa mereka (orang kafir) mengatakan: "Dia Muhammad mengada-adakannya". Sebenarnya Al Qur'an itu adalah kebenaran (yang datang) dari Tuhanmu, agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang belum datang kepada mereka orang yang memberi peringatan sebelum kamu” [QS. As-Sajdah : 3].

وَمَا كُنْتَ بِجَانِبِ الطُّورِ إِذْ نَادَيْنَا وَلَكِنْ رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أَتَاهُمْ مِنْ نَذِيرٍ مِنْ قَبْلِكَ.

“Dan tiadalah kamu berada di dekat gunung Thur ketika Kami menyeru (Musa), tetapi (Kami beritahukan itu kepadamu) sebagai rahmat dari Tuhanmu, supaya kamu memberi peringatan kepada kaum (Quraisy) yang sekali-kali belum datang kepada mereka pemberi peringatan sebelum kamu” [QS. Al-Qashshash : 46].

وَمَا آتَيْنَاهُمْ مِنْ كُتُبٍ يَدْرُسُونَهَا وَمَا أَرْسَلْنَا إِلَيْهِمْ قَبْلَكَ مِنْ نَذِيرٍ.

Dan Kami tidak pernah memberikan kepada mereka kitab-kitab yang mereka baca dan sekali-kali tidak pernah (pula) mengutus kepada mereka sebelum kamu seorang pemberi peringatan pun” [QS. Saba’ : 44].
dan ayat-ayat lainnya yang menunjukkan tidak adanya orang yang memberikan peringatan pada mereka.[7].

Sisi penjamakan di antara dalil-dalil sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syinqithiy[8]rahimahullah bahwasannya pemberian udzur kepada mereka karena masa fatrah dan diujinya mereka di hari kiamat adalah dengan melewati api/neraka, sebagaimana terdapat dalam hadits dari Al-Aswad bin Sarii’, bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallambersabda :

أَرْبَعَةٌ يَحْتَجُّونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: رَجُلٌ أَصَمُّ، وَرَجُلٌ أَحْمَقُ، وَرَجُلٌ هَرِمٌ، وَرَجُلٌ مَاتَ فِي الْفَتْرَةِ، فَأَمَّا الأَصَمُّ، فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، لَقَدْ جَاءَ الإِسْلامُ، وَمَا أَسْمَعُ شَيْئًا، وَأَمَّا الأَحْمَقُ، فَيَقُولُ: رَبِّ، قَدْ جَاءَ الإِسْلامُ وَالصِّبْيَانُ يَحْذِفُونَنِي بِالْبَعَرِ، وَأَمَّا الْهَرِمُ، فَيَقُولُ: رَبِّ، لَقَدْ جَاءَ الإِسْلامُ وَمَا أَعْقِلُ، وَأَمَّا الَّذِي مَاتَ فِي الْفَتْرَةِ، فَيَقُولُ: رَبِّ، مَا أَتَانِي لَكَ رَسُولٌ، فَيَأْخُذُ مَوَاثِيقَهُمْ لَيُطِيعُنَّهُ، فَيُرْسِلُ إِلَيْهِمْ رَسُولا أَنِ ادْخُلُوا النَّارَ، قَالَ: فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ دَخَلُوهَا كَانَتْ عَلَيْهِمْ بَرْدًا وَسَلامًا.

Ada empat orang yang akan berhujjah (beralasan) kelak di hari kiamat : (1) orang tuli, (2) orang idiot, (3) orang pikun, dan (4) orang yang mati dalam masa fatrah. Orang yang tuli akan berkata : ‘Wahai Rabb, sungguh Islam telah datang, namun aku tidak mendengarnya sama sekali'. Orang yang idiot akan berkata : ‘Wahai Rabb, sungguh Islam telah datang, namun anak-anak melempariku dengan kotoran hewan'. Orang yang pikun akan berkata : ‘Wahai Rabb, sungguh Islam telah datang, namun aku tidak dapat memahaminya'. Adapun orang yang mati dalam masa fatrah akan berkata : ‘Wahai Rabb, tidak ada satu pun utusan-Mu yang datang kepadaku’. Maka diambillah perjanjian mereka untuk mentaati-Nya. Diutuslah kepada mereka seorang Rasul yang memerintahkan mereka agar masuk ke dalam api/neraka”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam kembali bersabda : “Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya. Seandainya mereka masuk ke dalamnya, niscaya mereka akan merasakan dingin dan selamat”.[9].

Hadits ini shahih dan merupakan nash dalam permasalahan ini. Barangsiapa yang melewati neraka, akan masuk surga. Ia termasuk orang yang membenarkan Rasul seandainya datang kepadanya di dunia. Dan barangsiapa yang enggan, ia akan diadzab di neraka. Ia termasuk orang yang mendustakan Rasul seandainya datang kepadanya di dunia; karena Allah Maha Mengetahui apa yang akan mereka lakukan seandainya datang kepada mereka seorang Rasul.

Al-Imaam Asy-Syinqithiy rahimahullah berkata :

وبهذا الجمع تتّفق الأدلّة فيكون أهل الفترة معذورين، وقوم منهم من أهل النار بعد الامتحان، وقوم منهم من أهل الجنة بعده أيضا، ويحمل كل واحد من القولين على بعض منهم علم الله مصترهم، وأعلم به نبيه صلى الله عليه وسلم فيزول التعارض.

Dengan cara penjamakan ini, dalil-dalil menjadi berkesesuaian sehingga ahlul-fatrahtermasuk orang-orang yang diberikan ‘udzur. Sebagian dari mereka termasuk ahli neraka setelah diuji, dan sebagian dari mereka termasuk ahli surga setelah diuji pula. Dan masing-masing dari dua pendapat tersebut dipahami bahwa sebagian di antara mereka mengetahui bahwa Allah tempat kembali mereka, dan mengetahui dengannya bahwa Nabinya adalah Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.[10] Dengan demikian, hilanglah pertentangan/kontradiktif yang ada”.[11].

Kaedah pemberian ‘udzur serta tidak adanya balasan siksa hingga tegak padanya hujjah sebagaimana berkaitan dengan pokok agama, yaitu meninggalkan keimanan tidak akan dihukum kecuali setelah sampainya seruan syari’at. Seandainya hal itu terjadi dalam perkara selain pokok agama,tentu lebih pantas untuk diberikan údzur.

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa penegakan hujjah terhadap orang yang melakukan penyimpangan pada sebagian perkara agama adalah penting.

Wallaahu a’lam bish-shawwaab.

[abul-jauzaa’ – diambil dari Al-Jahl bi-Masaailil-I’tiqaad oleh ‘Abdurrazzaaq bin Thaahir bin Ma’aasy, hal. 209-215; Daarul-Wathan, Cet. 1/1417 H] - ada baiknya jika Anda juga membaca : http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/06/kafirkah-kedua-orang-tua-nabi-sebuah.html .

______________
[1] Maksudnya, jika ia meninggal, maka masuk neraka.- Abul-Jauzaa’
[2] Adlwaaul-Bayaan (Daf’ul-Iihaam Al-Idlthiraab ‘an Aayaatil-Kitaab), 10/66-67. Akan tetapi ini tidaklah menafikkan keberadaan orang-orang yang dihukumi sebagai ahlul-fatrah di jaman ini, sebagaimana mereka yang hidup di tengah hutan atau di tempat-tempat terpencil. Akan tetapi hukum umum tetap dinyatakan tidak ada fatrah setelah pengutusan Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau diutus untuk seluruh manusia.Wallaahu a’lam.
[3] Diriwayatkan oleh Muslim no. 153.
[4] Al-Haafidh Abu ‘Umar bin ‘Abdil-Barr rahimahullah menyelisihi dalam permasalahan ini, karena ia melihat hadits-hadits dalam hal ini tidak kuat sehingga tidak layak dipergunakan sebagai hujjah; sebagaimana bahwa akhirat itu tempat pembalasan, bukan tempat cobaan dan ujian. Beliau rahimahullah berkata :

وجملة القول في أحاديث هذا الباب كلها ما ذكرت منها وما لم أذكر أنها من أحاديث الشيوخ، وفيها علل، وليست من أحاديث الأئمة الفقهاء، وهو أصل العظيم، والقطع فيه بمثل هذه الأحاديث ضعف في العلم والنظر...

“Dan beberapa perkataan tentang semua hadits pada bab ini baik yang telah aku sebutkan maupun yang tidak aku sebutkan, merupakan hadits-hadits para syaikh. Padanya terdapat cacat (‘ilal). Hadits-hadits itu bukan termasuk hadits-hadits para imam dan fuqahaa’, padahal ia termasuk pokok agama yang sangat besar. Dan keputusan hukum yang didasarkan terhadap hadits-hadits semisal itu adalah kelemahan dalam ilmu dan akal…” [At-Tamhiid, 18/130].
Al-Imaam Ibnu Katsiir rahimahullah membantah pendapat ini dalam Tafsir-nya (5/55) dengan dua perkara :
a. Hadits-hadits dalam bab ini ada yang shahih, hasan, ataupun dla’iif yang dikuatkan dengan hadits shahih dan hasan. Seandainya hadits-hadits dalam satu bab bertingkat-tingkat seperti ini, dapat dijadikan hujjah menurut para ulama.
b. Bahwasannya perintah yang tertulis adalah di masa-masa permulaan hari kiamat, ini tidak ada halangannya; berdasarkan firman Allah ta’ala :

يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلا يَسْتَطِيعُونَ
“Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa” [QS. Al-Qalam : 42].

[5] Syarh Muslim lin-Nawawiy, 3/97.
[6] Idem.
[7] Lihat pendapat-pendapat tentang ahlul-fatrah : At-Tamhiid oleh Ibnu ‘Abdil-Barr (18/127-130), tafsir Ibni Katsiir (5/50-56), dan Adlwaaul-Bayaan oleh Asy-Syinqithiy (10/178-186).
[8] Lihat : Adlwaaul-Bayaan (Daf’u Iihaam Al-Idlthiraab ‘an aayaatil-Kitaab), 10/185-186.
[9] Diriwayatkan Ahmad dalam Musnad-nya (4/24), Ibnu Hibbaan dalam Shahih-nya (16/356 no. 7357), Al-Bazzaar sebagaimana dalam Kasyful-Astaar (3/33 no. 2174), Ath-Thabaraaniy dalam Al-Kabiir (1/287 no. 841), Abu Nu’aim dalam Ma’rifatush-Shahaabah (2/281 no. 900) dari jalan Al-Hasan dan Al-Ahnaf bin Qais, keduanya dari Al-Aswad bin Sarii’. Al-Haitsamiy dalam Al-Majma’ berkata : “Rijaal Ahmad dalam jalan Al-Aswad bin Surai’ dan Abu Hurairah termasuk rijaal Ash-Shahiih. Begitu juga rijaal Al-Bazzaar”. Dan matannya mempunyaisyaahid dari hadits Abu Sa’iid Al-Khudriy dan Anas sebagaimana terdapat dalam Al-Majma’(7/218) dengan sanad-sanad dla’iif namun menguatkan satu dengan yang lainnya.
[10] Sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim (1/191 no. 347) :

عن أنس أنّ رجلا قال : يا رسول الله، أين أبي ؟، قال : في النار، فلما قفّى دعاه فقال : إن أبي وأباك في النار

Dari Anas : Bahwasnanya ada seorang laki-laki bertanya : “Wahai Rasulullah, dimanakah ayahku (sekarang yang telah meninggal) ?”. Beliau menjawab : “Di neraka”. Ketika orang itu menyingkir, maka beliau memanggilnya dan bersabda : “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka”.
[11] Adlwaaul-Bayaan (Daf’u Iihaam Al-Idlthiraab ‘an Aayaatil-Qur’aan) 10/185.

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/05/ahlul-fatrah.html


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger