Benarkah Hamil di Usia 40+ Beresiko Tinggi ?

Pertanyaan:

Dokter, diluar rencana kami, istri saya yang sudah berumur 40 tahun kini hamil 3 minggu sedangkan bayi kami masih berumur 9 bulan dengan lahir caesar. Apakah boleh dengan alasan kesehatan dan resiko tinggi janin tersebut digugurkan? Sedangkan istri mentalnya down karena pihak keluarga istri menyalahkan saya selaku suaminya karena tidak segera KB. Tolong solusinya, atas jawaban Dokter kami ucapkan jazakumullah khairan katsira.

Dari: Abu Yusuf.

Jawaban:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih kami haturkan atas pertanyaan yang Saudara ajukan, semoga AllahSubhanahu wa Ta’ala senantiasa mengaruniakan taufik dan keselamatan bagi Saudara sekeluarga dan kaum muslimin seluruhnya.

Kehamilan risiko tinggi adalah kondisi kehamilan yang berpotensi menimbulkan risiko komplikasi lebih besar dibanding kondisi normal; pada ibu, janin, atau keduanya. Faktor penyebabnya terbagi menjadi faktor maternal atau faktor bawaan Ibu, seperti usia kurang dari 15 tahun atau di atas 35 tahun, Kekurangan atau kelebihan berat badan, dan sebagainya. Sedangkan pada faktor bawaan janin, seperti terinfeksi TORCH, atau kecacatan berat akibat obat-obatan, dan sebagainya.

Pada kondisi istri Saudara, terdapat beberapa hal yang perlu digarisbawahi:

1. Dari segi usia, benar bahwa risiko komplikasi kehamilan semakin tinggi setelah di atas usia 40 tahun. Akan tetapi ini adalah penilaian secara umum, dan harus dinilai lagi per individu. Jika memang kesehatan istri Saudara selama ini baik, maka insya Allah kehamilan pada usia ini tidak mengapa dilanjutkan.

2. Post operasi caesar. Perlu diketahui apa penyebab operasi ini pada kehamilan sebelumnya, dan berapa usia janin saat dilahirkan melalui operasi? Karena indikasi caesar berbeda-beda, ada yang dapat mempengaruhi kehamilan selanjutnya, seperti panggul yang sempit atau penyakit berat pada Ibu, dan ada juga yang tidak, seperti posisi bayi yang sungsang. Begitu juga komplikasi operasi, jumlah operasi caesar yang dilakukan, dan kondisi saat operasi. Adapun waktu dibolehkannya hamil kembali setelah operasi caesar memang berkisar antara 18-23 bulan, diharapkan memulihkan rahim dengan lebih baik. Namun patokan ini tidaklah mutlak, dan bagi mereka yang hamil sebelum itu pun insya Allah kehamilan tetap dapat dipertahankan. Seingat kami, ada seorang Ibu yang mengandung bayi keduanya 7 bulan setelah operasi caesar pertama, dan alhamdulillaah Ibu dan bayi selamat.

Dengan memperhatikan hal tersebut, maka kami sarankan Saudara untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan dokter kandungan yang menangani persalinan istri Saudara sebelumnya, karena dokter tersebut tentu telah mengetahui riwayat kesehatan Istri dan kondisi pre dan post operasinya. Jika menilik dari keterangan Saudara semata, menurut kami, istri Saudara memang berada dalam kondisi kehamilan risiko tinggi, namun risiko atau bahaya yang ada belumlah tampak secara nyata, masih berdasarkan probabilitas, sehingga tidak boleh menggugurkan janin tersebut. Sedangkan yang dibolehkan secara syariat, sepengetahuan kami, adalah dibolehkannya aborsi adalah jika ada maslahat yang nyata yang diperoleh, atau menolak bahaya yang jelas adanya.

Namun demikian, jawaban kami ini hanyalah merupakan respon terhadap pertanyaan bersama keterangan yang Saudara berikan, dan jika setelah berkonsultasi dengan para ahli kandungan didapatkan madharat yang besar dan nyata bagi istri Saudara, atau bagi janin jika kehamilan diteruskan maka pada kondisi ini aborsi dibolehkan.

Allahu Ta’ala a’lam.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dijawab oleh dr. Hafidz N (Pengasuh Rubrik Kesehatan Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasSyariah

http://www.konsultasisyariah.com/resiko-hamil-umur-lebih-40-tahun/


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger