Tanda Tanda Kecil Kiamat (18) : Merajalelanya Minuman Keras

Oleh Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil.

18. BANYAKNYA PEMINUM KHAMR (MINUMAN KERAS) DAN MENGANGGAPNYA HALAL.

Telah merebak di umat ini peminum-peminum khamr, dan menamakannya dengan selain namanya, lebih jelek lagi adalah sebagian manusia ada yang menghalalkannya. Ini adalah salah satu di antara tanda-tanda Kiamat. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ... (وَذَكَرَ مِنْهَا) وَيُشْرَبُ الْخَمْرُ...

Di antara tanda-tanda Kiamat adalah… (lalu beliau menyebutkan di antaranya:) Dan diminumnya khamr....’” [1].

Telah berlalu penyebutan beberapa hadits tentangnya pada pembahasan tentang alat-alat musik. Di dalamnya dijelaskan bahwa akan ada pada umat ini orang yang menghalalkan meminum khamr.

Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَيَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّونَهَا إِيَّاهُ.

‘Sungguh, akan ada sekelompok dari umatku yang menghalalkan khamr, (mereka menamakannya) dengan nama yang mereka tetapkan untuknya.’” [2].

Khamr telah diberi nama dengan nama yang bermacam-macam, bahkan ada yang menamakannya dengan minuman penyegar jiwa dan yang serupa dengannya.

Juga hadits-hadits lain yang menjelaskan bahwa meminum khamr akan menyebar luas pada umat ini, dan sungguh, di antara mereka ada yang meng-halalkannya dan merubah dengan nama yang bermacam-macam.
Ibnul ‘Arabi rahimahullah menafsirkan ungkapan “menganggapnya halal” dengan dua penafsiran:
  1. Pertama : Meyakini bahwa meminum khamr halal hukumnya.
  2. Kedua : Maknanya adalah terbiasa meminumnya sebagaimana mereka biasa meminum yang halal.
Beliau (Ibnu Shalah) menuturkan bahwa beliau mendengar dan melihat orang yang melakukan hal itu. [3] Hal tersebut lebih banyak lagi di zaman kita saat ini. Dan sungguh sebagian orang telah terfitnah dengan meminumnya.

Dan yang lebih dahsyat lagi adalah menjual dan meminumnya secara terang-terangan, di sebagian negeri Islam, juga penyebaran narkoba dengan sangat pesat yang belum ada bandingan pada zaman sebelumnya. Semua ini harus diwaspadai (diperingatkan) karena menimbulkan bahaya dan kerusakan yang besar. Hanya milik Allah segala urusan sebelum dan sesudahnya.

[Disalin dari kitab Asyraathus Saa'ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
_______
Footnote
[1]. Shahiih Muslim, kitab al-‘Ilmi, bab Raf’ul ‘Ilmi wa Qabdhahu wa Zhuhuurul Jahli wal Fitan fi Aakhiriz Zamaan (XVI/221, Syarh an-Nawawi).
[2]. Musnad Ahmad (V/318, dengan catatan pinggir Kanzul ‘Ummal), dan Sunan Ibni Majah (II/1123).
Ibnu Hajar berkata dalam al-Fat-h (X/51), “Sanadnya jayyid.”
Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani, lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (V/13-14, no. 4945).
[3]. Lihat Fat-hul Baari (X/15).

http://almanhaj.or.id/content/3182/slash/0/17-19-alat-alat-musik-dan-minuman-keras-menganggapnya-halal-berlomba-menghias-masjid/


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger