Hukum Melepas Sandal di Area Pekuburan

Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah.
Soal: Apakah melepas sandal waktu di kuburan itu sunnah atau bid’ah?.

Jawab :
Disyariatkan bagi yang masuk kuburan untuk melepas kedua sandalnya, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Basyir bin Al-Khashashiyyah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan: Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ternyata ada seseorang berjalan di kuburan dengan mengenakan kedua sandalnya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:

يَا صَاحِبَ السَبْتِيَّتَيْنِ أَلْقِ سَبْتِيَّتَيْكَ

“Hai pemakai dua sandal tanggalkan kedua sandal kamu!” Orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu ternyata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia melepaskannya serta melemparkan keduanya. (HR. Abu Dawud).

Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata: “Sanad hadits Basyir bin Al-Khashashiyyah bagus. Aku berpendapat dengan apa yang terkandung padanya kecuali bila ada penghalang.”.

Penghalang yang dimaksudkan Al-Imam Ahmad adalah semacam duri, kerikil yang panas, atau semacam keduanya. Ketika itu, tidak mengapa berjalan dengan kedua sandal di antara kuburan untuk menghindari gangguan itu.

Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang memberi taufiq, semoga shalawat dan salam-Nya tercurah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarganya, dan para sahabatnya.

Ditandatangani oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/123-124) [Sumber: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=664].

Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.
Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah ditanya: Apa hukum melepas sepatu ketika memasuki kuburan?.

Beliau rahimahullah menjawab:
Berjalan di antara kuburan dengan menggunakan sandal adalah menyelisihi sunnah. Yang lebih utama, hendaklah seseorang melepas kedua sandalnya ketika berjalan di antara kuburan, kecuali jika ada keperluan, seperti jika didapati di kuburan itu duri-duri, panas yang menyengat atau kerikil-kerikil yang menyakiti kaki, maka tidak mengapa. Maksudnya, tidak mengapa (tidak ada dosa) memakai sepatu dan berjalan di antara kuburan-kuburan tersebut.

Beliau juga ditanya: Apa hukum berjalan di atas kuburan-kuburan?.

Maka beliau rahimahullah menjawab: Berjalan di atas kuburan tidak diperbolehkan karena hal itu termasuk penghinaan kepada mayit. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengapur dan membangun bangunan di atas kuburan serta menulisinya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang duduk di atas kuburan: “Duduk salah seorang kalian di atas bara api hingga bara api itu membakar pakaiannya dan tembus ke dalam kulitnya, lebih baik baginya daripada duduk di atas kuburan.” [1].

Sumber: Kumpulan Fatwa Lengkap Tentang Ta’ziah oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin (penerjemah: ‘Aisyah Muhammad Bashori), penerbit: Cahaya Tauhid Press hal. 49-50.
____________________
[1] HR. Muslim III/62, Abu Dawud II/71, An Nasai I/287, Ibnu Majah I/484, Al Baihaqi IV/79, Ahmad II/311-389-444 dan riwayat yang lain adalah satu dari riwayat beliau II/528 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Lihat Ahkamul Janaiz hal. 267. (-pent).


sumber : http://yaaukhti.wordpress.com/2011/08/01/hukum-melepas-sepatu-di-areal-pemakaman/


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger