Hukum Memelihara Binatang Dalam Pandangan Islam

Oleh : Ummu Adam.
Tanya:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللّهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Ustadz , saya ingin bertanya, apa hukumnya memelihara binatang ?
Dan hukumnya orang yg kurang perduli dg najis. Syukran جزاكم الله خير الجزاء.

Jawaban Oleh Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc,MA : (Disusun Di BBG Majlis Hadits: Tanya Jawab Masalah 199).

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ .

Bismillah.
Hukum memelihara binatang pada dasarnya BOLEH namun dengan beberapa syarat, diantaranya:

1). Binatang yg dipelihara itu bukan babi dan anjing. Karena ia kotor (najis) dan haram dikonsumsi dan diperjualbelikan, kecuali jika tujuan memelihara anjing adalah utk berburu atau penjaga ladang atau hewan ternak, maka ini hukumnya boleh.

Hal ini berdasarkan Firman Allah yg artinya: "dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya”. (QS. Al-Maidah: 4).

Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ.متفق عليه.

“Barang siapa memelihara anjing selain anjing berburu atau penjaga hewan ternak, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebesar dua qirath (1 qirath sebesar gunung uhud).”
(HR. Bukhari no.2322 dan Muslim no.1571-1575).


Adapun jika tujuan memelihara anjing hanya sebagai hobi atau kebanggaan saja, maka hukumnya HARAM karena hal itu termasuk perbuatan tasyabbuh (meniru-niru) terhdp kebiasaan orang2 non muslim yg telah diharamkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam didlm hadits yg shohih, beliau bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.

”Barangsiapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka ia termasuk dari mereka.” (HR. Abu Daud no.4031, Ahmad II/50 no.92 dengan tambahan padanya, ath-Thabrani dalam Ausath no. 8327, dan derajat hadits ini Hasan. Lihat: Fathul Bari X/271, Majma’ Zawaid X/271, Faidhul Qadir VI/104-105).

2). Harus memberikan makan dan minum kpd binatang piaraan tsb, serta tidak menyakiti atau menyiksanya dlm bentuk apapun.

Hal ini berdasarkan hadits shohih yg diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Dakholat imro'atun an-naaro Li hirrotin habasatha, La Hiya ath'amatha wa La hiya tarokatha ta'kulu min khosyaasyil ardhi." Artinya: “Seorang wanita masuk Neraka karena seekor kucing yang disekapnya. Dia tidak memberinya makan dan tidak membiarkannya makan serangga bumi.” (HR. Bukhari).

Di dalam riwayat lain, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (yg artinya): “Seorang wanita disiksa karena seekor kucing yang dia kurung sampai mati. Dia masuk Neraka karenanya. Dia tidak memberinya makan dan minum sewaktu menyekapnya. Dia tidak pula membiarkannya makan serangga bumi.”(HR. Bukhari).

3). Tidak boleh memperjual belikan binatang piaraan tsb, Jika ia termasuk binatang yg haram dimakan spt kucing, anjing, babi, ular, kodok, dll.

Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:

عن أبي الزبير قال سألت: جابرا عن ثمن الكلب والسنور؟ قال: زجر النبي عن ذلك. رواه مسلم.

Abu Az-Zubair, menuturkan: Saya pernah bertanya kepada Sahabat Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing? Ia menjawab: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang hal itu.”
(HR. Muslim).


Dan diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma, ia berkata: bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli anjing dan kucing." (HR. Abu Daud).

Dan diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma, ia berkata: bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang memakan kucing dan memakan hasil penjualannya. (HR. Baihaqi).

Dan binatang apapun yg haram dikonsumsi dlm agama Islam maka haram pula hasil penjualannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:

 إِنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ.

“Sesungguhnya apabila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Dia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan diShohihkan oleh Ibnu Hibban).

Jadi kesimpulannya, jika syarat-syarat ini terpenuhi maka hukum memelihara binatang adalah BOLEH. Akan tetapi yg perlu direnungkan pula oleh sebagian kita yg hobi memelihara binatang piaraan yg harganya dan harga makanan dan perawatannya sangat mahal agar lebih peduli terhdp keadaan kaum fakir dan miskin dari kaum muslimin. Menginfakkan sebagian harta kekayaan kpd mereka jauh lebih besar manfaat dan pahalanya daripd kpd binatang.

Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami dan menjadi tambahan ilmu yg bermanfaat.

Wallahu a'lam bish-showab wahuwa waliyyu at-taufiq.

sumber : http://m.salamdakwah.com/baca-forum/hukum-memelihara-binatang-dalam-pandangan-islam-.html


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger