Apakah Makmum Membaca Surat Al Fatihah ?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Ana mau menanyakan ulang mengenai jawaban ustadz pada konsultasi mengenai seputar soal berjama’ah yaitu tentang membaca surat al fatihah pada waktu kita menjadi makmum.

Dalil mana yang memperkuat kita dianjurkan untuk membaca al fatihah pada waktu menjadi makmum sehingga ust. mengatakan bahwa hal tersebut lebih rojih? karena ana pernah mendapatkan dalil bahwa pada waktu Rosullullah menjadi imam, kemudian ada seorang sahabat yang mengikuti bacaan imam. Setelah sholat rosulullah menegur sahabat tersebut karena bacaan sahabat tersebut mengganggu (afwan ana tidak hafal ini hadist dari riwayat siapa). Kemudian hadist yang lain mengatakan bahwa bacaan imam merupakan bacaan makmum.

Ust. bagaimana dengan kedudukan penggalan kedua hadist tersebut?
Jazakallah khoir.
 
Jawaban Ustadz:

Pertama-tama kami memohon maaf atas keterlambatan jawaban yang diberikan. Sebelumnya perlu diketahui bahwasanya membaca Al Fatihah dalam sholat termasuk bagian dari rukun sholat. Apabila salah satu rukun hilang, maka shalatnya batal.

Oleh karena itu wajib bagi imam maupun makmum membaca Al Fatihah dalam shalat sirriah (tidak bersuara seperti sholat zuhur dan ashar -ed) maupun jahriah (bersuara seperi sholat subuh, maghrib dan isya -ed) kecuali bagi masbuq (terlambat) yang mendapatkan imam dalam keadaan rukuk, maka tidak wajib membaca Al Fatihah dalam keadaan seperti ini.

Adapun dalil wajibnya membaca Al Fatihah adalah sebuah hadits yang secara tegas menunjukkan hal ini:

Pertama, sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا صَلَا ةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihahul kitab (Al Fatihah -ed)".

Kedua, hadits riwayat Muslim dari Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Barang siapa yang sholat dan tidak membaca padanya Ummul Qur’an (Al Fatihah) maka shalatnya khidaj (fasid/rusak)".

Ketiga, hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Hanifah dan Daruquthni dari sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika selesai melaksanakan sholat subuh kepada para sahabatnya yang artinya, “Apakah ada di antara kalian yang membaca di belakang imam?” Mereka menjawab, “Benar, wahai Rasulullah.” Lalu beliau berkata yang artinya, “Janganlah kalian melakukannya kecuali Ummul Qur’an (Al Fatihah) karena sesungguhnya tidak ada sholat bagi orang yang tidak membacanya".

Adapun hadits, “Barang siapa bersama imam maka bacaan imam adalah merupakan bacaan makmum.” Hadits ini di dhoifkan oleh sebagian ulama karena hadits ini adalah hadits mursal, seandainya pun hadits ini sahih, maka hadits ini umum dan dikhususkan dengan hadits kewajiban membaca Al Fatihah (hadits 1, 2, dan 3 pada pembahasan sebelumnya).

Hadits yang artinya, “Sesungguhnya Imam diadakan agar diikuti maka apabila bertakbir maka bertakbirlah kalian dan apabila membaca maka diamlah.” Maka makna hadits adalah bacaan selain dari Al Fatihah karena Al Fatihah adalah rukun dalam shalat.

Wallahu a’lam.

***

Penanya: Abu Umar Abdillah.
Dijawab Oleh: Ust. Jundi Abdullah, Lc. (Pengajar Islamic Centre Ibnu Baz, Yogyakarta).

Sumber: muslim.or.id.

http://www.konsultasisyariah.com/apakah-makmum-membaca-surat-al-fatihah/#axzz2GfdLFF10


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger