Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman :
“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.
Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin
itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu
(sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya?
(QS. An Nisaa : 4).
Kecuali pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ahlul ilmi dari penduduk Iraq, mereka berkata, “Apabila seorang tuan menikahkan budaknya dengan budak wanitanya, maka dalam hal ini tidak wajib adanya mahar?. Pendapat ini tidaklah teranggap karena Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman : “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan? (QS. An Nisaa : 4).
Ayat ini umum untuk seorang budak ataupun yang merdeka.
Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman : “Maka nikahkanlah budak-budak wanita itu dengan izin tuannya dan berikanlah pada mereka mahar-mahar mereka dengan cara yang ma’ruf.? (QS. An Nisaa : 25).
Berkata Al Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya setelah menyebutkan pendapat-pendapat ahlul ilmi : “Kandungan dari ucapan mereka, bahwasanya wajib bagi seorang laki-laki untuk memberikan mahar kepada wanita secara pasti. Dan pemberian mahar itu harus dengan kelapangan hati. Sebagaimana seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain dengan senang hati, demikian pula wajib memberikan mahar pada wanita yang dinikahinya dengan penuh kelapangan dan kerelaan. Apabila ternyata wanita yang dinikahi tersebut merelakan maharnya setelah diberikan atau disebutkan, maka boleh bagi sang suami untuk memakan (hasil dari mahar tersebut) sebagai sesuatu yang halal lagi baik.?.
Sumber : Persembahan Untukmu Duhai Muslimah, Penulis : Ummu Salamah As Salafiyah, Penerbit : Al Haura.
http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/19/wajibnya-mahar-dalam-pernikahan/
0 komentar:
Posting Komentar