Suami Sejati (9) : Pandanglah Wanita Dengan Adil

Pandanglah Wanita dengan Adil; Dusta yang Seperti Apa yang dibolehkan?".
Jangan memandang keburukan-keburukan wanita saja, namun lihatlah juga kelebihan-kelebihan yang dimilikinya.

Hendaknya sang suami mengingat kebaikan-kebaikan istrinya, mengingat kelebihan-kelebihan yang dimiliki istrinya terutama tatkala sang suami sedang marah…sesungguhnya hal ini membantunya untuk meredakan kemarahannya dan melatihnya berbuat adil tatkala menghukumi sikap istrinya.

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Hendaknya seseorang tidak marah karena segala perkara karena pasti akan timbul kekurangan (kesalahan). Bahkan ia sendiri mesti berbuat kesalahan, dan tidaklah benar bahwasanya ia sempurna dalam segala hal. Jika demikian maka istrinya lebih utama untuk melakukan kesalahan. Dan juga wajib bagi seseorang untuk menimbang keburukan-keburukan dengan kebaikan-kebaikan. Sebagian istri jika suaminya sakit maka ia tidak akan tidur semalam suntuk untuk menjaga suaminya, ia juga taat kepada suaminya dalam banyak perkara. Kemudian jika sang suami menceraikannya maka kapan ia akan nikah lagi?, jika ia nikahpun bisa jadi ia akan mendapati istri yang lebih buruk dari istri yang sebelumnya” [Asy-Syarhul Mumti’ XII/385].

Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda,

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ.

“Janganlah seorang mukmin benci kepada seorang wanita mukminah (istrinya), jika ia membenci sebuah sikap (akhlak) istrinya maka ia akan ridho dengan sikapnya (akhlaknya) yang lain” [HR Muslim II/1091 no 1469 dan الفَرْكُ maknanya adalah (البُغْضُ) benci (Lihat Al-Minhaj X/58)].

Berkata An-Nawawi, “Yang benar adalah Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam melarang, yaitu hendaknya dia tidak membencinya karena jika mendapati sikap (akhlak) yang dibencinya pada istrinya maka ia akan mendapati sikapnya yang lain yang ia ridhai. Misalnya wataknya keras namun ia wanita yang taat beribadah, atau cantik, atau menjaga diri, atau lembut kepadanya, atau (kelebihan-kelebihan) yang lainnya” [1].

Suami yang paling sedikit mendapat taufiq dari Allah dan yang paling jauh dari kebaikan adalah seorang suami yang melupakan seluruh kebaikan-kebaikan istrinya, atau pura-pura melupakan kebaikan-kebaikan istrinya dan menjadikan kesalahan-kesalahan istrinya selalu di depan matanya. Bahkan terkadang kesalahan istrinya yang sepele dibesar-besarkan, apalagi dibumbui dengan prasangka-prasangka buruk yang akhirnya menjadikannya berkesimpulan bahwa istrinya sama sekali tidak memiliki kebaikan.

Tatkala seorang suami marah kepada istrinya maka syaitan akan datang dan menghembuskan kedalam hatinya dan membesar-besarkan kesalahan istrinya tersebut. Syaitan berkata, “Sudahlah ceraikan saja dia, masih banyak wanita yang sholehah, cantik lagi…, ayolah jangan ragu-ragu…”.

Syaitan juga berkata, “Cobalah renungkan jika engkau hidup dengan wanita seperti ini…., bisa jadi di kemudian hari ia akan lebih membangkang kepadamu..”.

Atau syaitan berkata, “Tidaklah istrimu itu bersalah kepadamu kecuali karena ia tidak menghormatimu…atau kurang sayang kepadamu, karena jika ia sayang kepadamu maka ia tidak akan berbuat demikian…”.

Dan demikanlah bisikan demi bisikan dilancarkan syaitan kepada para suami. Yang bisikan-bisikan seperti ini bisa menjadikan suami melupakan kebaikan-kebaikan istrinya yang banyak yang telah diterimanya. Jika sang suami telah melupakan kebaikan-kebaikan yang lain yang dimiliki isrinya maka sesungguhnya ia telah menyamai sifat para wanita yang suka melupakan kebaikan-kebaikan suaminya !!!.

Suami dibolehkan berdusta kepada istrinya jika ada kemaslahatannya selama tidak menjatuhkan hak sang istri.
Syari’at sangat memperhatikan keutuhan rumah tangga, sangat memperhatikan terjalinnya kasih sayang diantara dua sejoli, sampai-sampai syari’at membolehkan seorang suami berdusta kepada istrinya atau sebaliknya –selama masih dalam batasan-batasan yang dibolehkan- demi untuk menjaga ikatan kasih sayang diantara mereka berdua.Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ الْكَذِبُ إِلاَّ فِي ثَلاَثٍ يُحَدِّثُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ لِيُرْضِيَهَا وَالْكَذِبُ فِي الْحَرْبِ وَالْكَذِبُ لِيُصْلِحَ بَيْنَ النَّاسِ.

“Tidaklah halal dusta kecuali pada tiga perkara, seorang suami berbohong kepada istrinya untuk membuat istrinya ridho, berdusta tatkala perang, dan berdusta untuk mendamaikan (memperbaiki hubungan) diantara manusia” [HR At-Thirmidzi IV/331 no 1939 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani kecuali lafal (Untuk membuat istrinya ridho)].

Berkata Ibnu Syihab, “Dan aku tidak pernah mendengar dibolehkan berdusta dari perkataan manusia kecuali pada tiga perkara, perang, mendamaikan diantara orang-orang (yang bertikai), dan perkataan seorang lelaki kepada istrinya dan perkataan seorang wanita kepada suaminya” [Atsar riwayat Muslim di shahihnya IV/2011 no 2605].

Para ulama berbeda pendapat tentang makna dusta yang dibolehkan. Ada yang berpendapat bahwa dusta tersebut adalah dusta yang hakiki, karena dusta yang diharamkan adalah yang memberi mudhorot bagi kaum muslimin adapun dusta yang dibolehkan adalah yang ada maslahatnya bagi kaum muslimin, dan penyebutan tiga perkara di atas adalah hanya sebagai permisalan saja.[ Al-Fath V/300].

Pendapat kedua menyatakan bahwa yang dimaksud dengan dusta yang diperbolehkan adalah tauriyah/ta’riidh (mengucapkan kalimat yang benar dan bukan dusta namun dengan tujuan agar sang pendengar memahami makna yang lain) dan bukanlah dusta yang hakiki. [Al-Minhaaj XVI/158, Umdatul Qori XIII/269].

Imam An-Nawawi berkata, “Yang dzohir adalah bolehnya dusta secara hakiki pada tiga perkara tersebut, akan tetapi at-ta’riidh lebih utama[2], dan inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar dan beliau membantah pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan dusta di sini adalah ta’riid (tauriyah). [Al-Fath VI/159-160].

Akan tetapi bolehnya dusta antara suami dan istri ada batasannya yaitu dengan syarat tidak boleh sampai tingkat menjatuhkan hak salah seorang dari keduanya.

Berkata Al-Qodhi ‘Iyadh, “Adapun penipuan (kedustaan) untuk menghalangi hak suami atau hak istri atau agar suami mengambil apa yang bukan haknya atau sang istri mengambil apa yang bukan haknya maka hal ini adalah haram berdasarkan ijmak (kesepakatan para ulama)” [Umdathul Qoori XIII/270, demikian juga Ibnu Hajar menyampaikan kesepakatan ini (Al-Fath V/300)].

Namun dibolehkannya dusta antara suami istri maksudnya adalah demi menjaga kasih sayang diantara mereka.

Berkata An-Nawawi, “Adapun seorang suami berdusta kepada istrinya dan demikian juga seorang istri berdusta kepada suaminya, maksudnya adalah dalam rangka menampakan rasa kasih sayang atau untuk menjanjikan sesuatu yang tidak lazim untuk ditunaikan dan yang semisalnya” [Al-Minhaj XVI/158].

Misalnya seorang suami tatkala memakan masakan istrinya kemudian dia mendapati masakannya kurang lezat, dan biasanya seorang istri jika melihat suaminya makannya kurang selera maka ia akan bertanya, “Makanannya kurang enak?”, maka dalam kondisi seperti ini maka dibolehkan bagi sang suami untuk berdusta agar tidak menjadikan sang istri bersedih dan marah sehingga rengganglah cinta kasih diantara keduanya. Hendaknya sang suami berkata, “Maasya Allah masakannya lezaaat…” [3].

Akan tetapi yang perlu diingat janganlah sampai suami menjadikan dusta kepada istrinya merupakan pekerjaannya sehari-hari, akan tetapi hendaknya ia berdusta tatkala benar-benar dibutuhkan dan jelas kemaslahatannya. Karena jika sang istri sampai mengetahui bahwa ia telah dibohongi oleh suaminya apalagi sampai berulang-ulang maka ia akan tidak percaya pada perkataan-perkataan suaminya dikemudian hari, dan bisa jadi ia akan jadi penuh terliputi dengan sikap buruk sangka kepada suaminya.

Bersambung..

Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja.
www.firanda.com.

Catatan Kaki :
[1]. Al-Minhaj syarh shahih Muslim X/58. An-Nawawi menjelaskan bahwa yang benar dalam hadits ini adalah larangan karena dua sebab, yang pertama bahwasanya riwyayat yang ma’ruf adalah لاَ يفْرَكْ dengan mensukunkan huruf kaaf (majzum, yang menunjukan bahwa huruf لاَ adalah لاَ nahi/larangan) bukan dengan merofa’ (mendommah) huruf kaaf. Dan meskipun dangan dengan riwayat marfu’ (yang berarti khobar) maka makasudnya adalah larangan dalam bentuk khobar.

Sebab yang kedua adalah kenyataan yang terjadi terkadang ada seorang suami yang sangat membenci istrinya yang menunjukan bahwasanya makna hadits bukanlah sekedar khobar ((Tidaklah seorang suami membenci….)) namun yang benar adalah mengandung makna larangan ((Janganlah seorang suami membenci…).
[2] Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Al-Fath VI/159 bab الكذب في الحرب
[3]. Yang jadi masalah jika kemudian sang istri berkata, “Kalau begitu aku akan memasakkan bagimu setiap hari masakan ini ???!!!!”. Oleh karena itu suami harus pandai mengungkapkan kata-kata seperti misalnya ia berkata, “Masakannya lezat sekali tapi kalau bisa tambahkan ini dan itu…, atau ia berkata namun variasi makanan lebih baik agar tidak bosan…”.

sumber : http://firanda.com/index.php/artikel/keluarga/164-suami-sejati-bag-9-pandanglah-wanita-dengan-adil-dusta-yang-seperti-apa-yang-dibolehkan


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger