Berikut ini penjelasan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin rahimahullah ketika beliau ditanya tentang sebagian kaum muslimin yang hendak merayakan Millennium ketiga yakni tahun 2000 Masehi dengan alasan basa-basi terhadap orang-orang Nashrani. Kami nukil fatwa beliau berhubung konteksnya sama dengan perayaan tahun baru Masehi.
Syaikh rahimahullah menjawab, “Tidak boleh merayakan hari-hari perayaan orang kafir meskipun dengan alasan basa-basi, karena hari-hari tersebut tidak dikenal dalam agama dan Allah tidak menurunkan hujjah atasnya. Maka yang demikian itu tidak ada asal-usulnya dalam kitab-kitab Samawiyah dan tidak pula dalam syari’at-syari’at ilahiyah. Sesungguhnya hal tersebut merupakan perkara yang di ada-adakan oleh orang-orang Nashara yang menetapkan ketentuan dalam agamanya dengan apa yang tidak Allah izinkan.
Tidak diragukan lagi bahwa turut serta dalam merayakan hari raya ini atau hari-hari lain yang juga termasuk hari raya mereka adalah sebagai bentuk pengakuan dan pengagungan atas perkara yang dibuat-buat oleh mereka. Maka haram hukumnya atas kaum muslimin mengagungkan hari-hari raya tersebut, dan mengucapkan selamat kepada orang yang merayakannya atau menampakkan kebahagiaan dan kegembiraan dari segala tindakan yang merupakan bentuk pengakuan atas perkara yang di ada-adakannya tersebut.
Bahkan bagi kaum muslimin seharusnya mereka menganggap hari tersebut seperti hari-hari biasa dalam setahun. Dan hendaknya kaum muslimin membatasi dirinya dengan merayakan hari-hari perayaan yang sesuai dengan syari’at Islam saja dan dengan apa yang telah disyari’atkan di dalamnya berupa shalat dan berbagai bentuk amalan ibadah lainnya, wallahu a’lam.”
[Khulashatul Kalam fi Ahkami Ulama Al-Baladil Haram hal. 62].
Fikri Abul Hasan.
sumber : http://madrasahjihad.wordpress.com/2012/12/27/jangan-latah-merayakan-tahun-baru/
Syaikh rahimahullah menjawab, “Tidak boleh merayakan hari-hari perayaan orang kafir meskipun dengan alasan basa-basi, karena hari-hari tersebut tidak dikenal dalam agama dan Allah tidak menurunkan hujjah atasnya. Maka yang demikian itu tidak ada asal-usulnya dalam kitab-kitab Samawiyah dan tidak pula dalam syari’at-syari’at ilahiyah. Sesungguhnya hal tersebut merupakan perkara yang di ada-adakan oleh orang-orang Nashara yang menetapkan ketentuan dalam agamanya dengan apa yang tidak Allah izinkan.
Tidak diragukan lagi bahwa turut serta dalam merayakan hari raya ini atau hari-hari lain yang juga termasuk hari raya mereka adalah sebagai bentuk pengakuan dan pengagungan atas perkara yang dibuat-buat oleh mereka. Maka haram hukumnya atas kaum muslimin mengagungkan hari-hari raya tersebut, dan mengucapkan selamat kepada orang yang merayakannya atau menampakkan kebahagiaan dan kegembiraan dari segala tindakan yang merupakan bentuk pengakuan atas perkara yang di ada-adakannya tersebut.
Bahkan bagi kaum muslimin seharusnya mereka menganggap hari tersebut seperti hari-hari biasa dalam setahun. Dan hendaknya kaum muslimin membatasi dirinya dengan merayakan hari-hari perayaan yang sesuai dengan syari’at Islam saja dan dengan apa yang telah disyari’atkan di dalamnya berupa shalat dan berbagai bentuk amalan ibadah lainnya, wallahu a’lam.”
[Khulashatul Kalam fi Ahkami Ulama Al-Baladil Haram hal. 62].
Fikri Abul Hasan.
sumber : http://madrasahjihad.wordpress.com/2012/12/27/jangan-latah-merayakan-tahun-baru/
0 komentar:
Posting Komentar