Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Saalim hafidzhahullah menerangkan lebih lanjut makna thaharah. Beliau menjelaskan pengertiannya secara bahasa ialah kebersihan dari segala kotoran baik secara lahir (yaitu berbagai najis termasuk air kencing dan selainnya) maupun batin. Yaitu seperti keaiban-keaiban dan berbagai kemaksiatan. Adapun secara syar’i pengertiannya ialah hilangnya perkara yang menghalangi sahnya shalat, seperti hadats atau najis. Sedangkan menghilangkan hadats atau najis itu dengan air atau debu. [Al-Mughni 1/21 - Shahih Fiqhus Sunnah 1/70].
Hukum Thaharah
Mensucikan diri dari najis dan menghilangkannya adalah wajib, yakni selama dia sadar dan memiliki kemampuan. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah ta’ala:
وثيابك فطهر
“Dan bersihkanlah pakaianmu..” [Al-Muddattsir: 4].
أن طهرا بيتي للطائفين والعاكفين والركع السجود
“Bersihkanlah rumah-Ku (ka’bah) untuk orang-orang yang thawaf, orang-orang yang i’tikaf, orang-orang yang ruku dan sujud.” [Al-Baqarah: 125].
Adapun mensucikan diri dari najis sebelum menunaikan shalat adalah sebagai ketentuan yang diwajibkan secara terus-menerus. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam: “Shalat itu tidak akan diterima jika tanpa bersuci..” [HR. Muslim 224 - Shahih Fiqhus Sunnah 1/70].
Keutamaan Thaharah dan Kedudukannya dalam Syari’ah
Sebagian orang beranggapan bahwa perkara thaharah ini tidak begitu penting untuk dibahas, bahkan sampai melecehkan para penuntut ilmu yang berupaya mempelajarinya. Sikap seperti ini tidaklah muncul melainkan karena kejahilannya tentang kedudukan thaharah dalam hukum syariah. Mereka tidak mengerti keutamaan thaharah serta kedudukan orang yang mengamalkannya, serta resiko apa yang akan dihadapi ketika menganggap enteng perkara tersebut.
Berikut dalil-dalil syar’i yang menunjukkan keutamaan thaharah:
1. Thaharah separuh iman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam: “Bersuci itu separuh dari keimanan.” [HR. Muslim 223].
2. Thaharah merupakan syarat sahnya shalat, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam: “Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian yang berhadats hingga ia berwudhu’.” [Muttafaq 'alaih, Al-Bukhari 135 dan Muslim 225].
“Kuncinya shalat adalah bersuci, dan pengharamannya ialah takbir (yakni pada saat takbir permulaan shalat dilarang berbicara), dan penghalalannya ialah salam (boleh berbicara setelah berakhirnya shalat dengan mengucapkan salam).” [HR. At-Tirmidzi dan beliau berkata: Hadits ini paling shahih dan paling baik dalam bab ini].
3. Allah memuji orang-orang yang suka bersuci: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang banyak bertaubat dan orang-orang yang suka bersuci.” [Al-Baqarah: 222].
Allah juga memuji orang-orang yang ada di masjid Quba’: “Di dalam masjid itu ada orang-orang yang senang mensucikan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang senang mensucikan diri.” [At-Taubah: 108].
4. Teledor dalam bersuci menjadi sebab seseorang merasakan azab dalam kuburnya. Sebagaimana pemberitaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam tentang orang yang tidak bersih dari air kencingnya ketika menyebok. [HR. Abu Dawud 20, An-Nasa'i 31, 2069 Ibnu Majah 347 dengan sanad yang shahih].
Cara Berthaharah
Cara menghilangkan hadats yakni dengan menggunakan air yang diratakan pada seluruh badan dan disertai niat. Ketentuan ini berlaku pada hadats akbar (besar). Sedangkan dalam hadats asghar (kecil) menghilangkannya cukup dengan membasuh anggota-anggota wudhu’. Namun jika tidak menemukan air dan kesulitan untuk mendapatkannya, maka hadats tersebut bisa dihilangkan dengan sesuatu yang dapat menggantikan kedudukan air seperti debu dengan sifat tertentu [Mulakhashul Fiqhiy hal.16].
Jadi bila bagian anggota tubuh terkena benda najis, maka cukup menghilangkannya dengan air sebagai alat untuk bersuci, sehingga tanda-tanda najis yang meliputi warna, bau dan rasanya hilang. Sebagaimana firman Allah ta’ala: “Dan Allah turunkan air dari langit kepada kalian agar Dia mensucikan kalian dengannya dari najis dan agar menghilangkan was-was syaithan.” [Al-Anfal : 11].
Dan yang dikatakan air di sini ialah air yang suci dari najis yakni tidak terdapat padanya warna, rasa atau bau najis [sebagaimana yang diriwayatkan Al-Imam Al-Baihaqi dalan "sunanul kubra" 1/260] serta dapat mensucikan. Al-’Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahullah menegaskan bahwa tidak ada perselisihan di antara Ulama bahwa air mutlak itu (air dalam keadaan aslinya) suci dan mensucikan. Sebagaimana yang ditegaskan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah serta ijma’ dan menurut hukum asal.” [Ar-Rawdhatun Nadiyah 1/53].
Adapun mencuci bejana yang dijilat anjing, maka ada cara pencucian yang khusus dan tidak sekedar membilasnya dengan air. Sebagaimana yang diterangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam: “Sucinya bejana salah seorang dari kalian apabila anjing menjulurkan lidah di dalamnya dan menggerak-gerakannya, maka dicuci (bejana tersebut) sebanyak tujuh kali, dan diawali pencuciannya itu dengan debu.” [Hadits Shahih riwayat Muslim 279].
Namun bila anjing itu menjilat selain tempat air, maka tidak mengikuti cara pencucian yang khusus seperti di atas, akan tetapi mencucinya sama seperti mencuci benda najis yang lainnya sebagaimana yang telah kami jelaskan. [Lihat Al-Muhalla 1/120 masalah ke 127].
Fikri Abul Hasan.
0 komentar:
Posting Komentar