Tata Cara Shalat Tasbih

Pertanyaan:


Assalamu’alaikum wr. wb.


Ust. Apa hukum shalat tasbih dan bagaimana tata caranya?

Wassalam. Hamba Allah



Jawaban:


Wa’alaikumussalam.
Para ulama bersilang pendapaat tentang hukum shalat tasbih dalam tiga pendapat berdasarkan perbedaan mereka terhadap keabsahan hadits Al-Abaas bin Abdilmuthalib yang berbunyi:


قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهُ أَلَا أُعْطِيكَ أَلَا أَمْنَحُكَ أَلَا أَحْبُوكَ أَلَا أَفْعَلُ لَكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ وَقَدِيمَهُ وَحَدِيثَهُ وَخَطَأَهُ وَعَمْدَهُ وَصَغِيرَهُ وَكَبِيرَهُ وَسِرَّهُ وَعَلَانِيَتَهُ عَشْرُ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ تَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَةٍ فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ الْقِرَاءَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ قُلْتَ وَأَنْتَ قَائِمٌ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُولُ وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ الرُّكُوعِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَهْوِي سَاجِدًا فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسَةٌ وَسَبْعُونَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ فِي أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمُرِكَ مَرَّةً


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Al-Abaas bin Abdulmuthalib: “Wahai pamanku! Maukan aku beri, maukah aku anugerahkan, maukah aku kasih dan maukah aku lakukan untukmu sepuluh perkara apabila kamu kerjakan maka Allah akan mengampuni seluruh dosa yang pertama hingga terakhir, yang lalu dan yang sekarang, baik yang dilakukan karena keliru ataupun sengaja, dosa kecil dan besar, tersembunyi dan yang terang-terangan. Sepuluh perkara itu adlah kamu lakukan shalat empat rakaat, kamu baca dalam setiap rakaat surat Al-Fatihah dan surat (Al-Qur`an). Apabila telah selesai dari membaca surat di awal rakaat, maka ucapkalah dalam keadaan kamu berdiri:


سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ  sebanyak lima belas kali kemudian ruku’ lalu ucapkanlah dlam keadaan kamu ruku’ sepuluh kali, kemudian mengangkat kepalanya (berdiri) dari ruku’ lalu ucapkanlah tasbih tersebut sepuluh kali, kemudian turun sujud dan mengucapkan dalam sujudmu tasbih tsb 10 kali, kemudian bangkit dari sujud dan mengucapkan nya 10 kali. Kemudian sujud lagi dan mengucapkanya 10 kali lalu bangkit dan mengucapkan 10 kali. Sehingga jumlahnya 75 kali dalam satu rakaat. Kerjakanlah empat rakaat apabila kamu mampu melakukannya dalamsetiap hari sekali maka kerjakanlah dan bila tidka mampu maka sekali dalam satu Jum’at apabila tidka mampu maka setiap bulan sekali dan bila tidak mampu maka sekali dalam seumur hidup.” (HR Abu Daud 1105 4/59 dan ibnu Maajah 1377 dan dimasukkan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib dan At-Tarhib no 677 ).


Diantara ulama dan yang menghukumi hadits ini sebagai hadits dhaif (lemah) dan sebagian lainnya mengabsahkannya. Diantara ulama yang mengabsahkan hadits ini adalah Abu Daud, Al-Haakim, Al-Baihaqi, ibnu Hajar, Ahmad Syakir dan Al-Albani.


Yang rajihwallahu a’lam- dari pendapat ulama tentang hadits ini adalah pendapat yang mengabsahkan riwayat ini.


Berdasarkan hal ini maka shalat tasbih termasuk shalat sunnah yang diperbolehkan dengan tata cara yang ada dalam hadits diatas. Dapat disimpulkan tata caranya adalah:


1. Bertakbir dan berdiri lalu membaca Al-Fatihah dan surat dari Al-Qur`an kemudian membaca `15 tasbih yang berbunyi: سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ
2. Kemudian ruku’ dan membaca tasbih tersebut 10 kali
3. Lalu berdiri i’tidal setelah mengucapkan sami’allahu liman hamidah mengucapkan tasbih 10 kali
4. Lalu turun sujud dan membaca tasbih ini dalam sujudnya sebanyak 10 kali
5. Lalu bangkit dari sujud untuk duduk diantara dua sujud dan mengucapkan tasbih ini 10 kali
6. Kemudian sujud kedua dan mengucapokan dalam sujudnya tasbih ini 10 kali
7. Kemudian bangkit dari sujud dan mengucapan tasbih sebanyak 10 kali. Sehingga totalnya adalah 75 kali tasbih.
8. Kemudian bangkit untuk rakaat kedua, ketiga dan keempat seperti itu juga. Sehingga jumlah totalnya adalah 300 kali tasbih.


Demikianlah seputar shalat tasbih mudah-mudahan bermanfaat.


Dijawab oleh Ustadz Kholid Syamhudi, L.c.
Artikel www.UstadzKholid.com


sumber : http://ustadzkholid.com/fiqih/hukum-shalat-tasbih-dan-tata-caranya/


-oOo-

Tata Cara Shalat
Secara umum, shalat tasbih sama dengan tata cara shalat yang lain, hanya saja ada tambahan bacaan tasbih yaitu:


سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ


Lafadz ini diucapkan sebanyak 75 kali pada tiap raka’at dengan perincian sebagai berikut.
  • Sesudah membaca Al-Fatihah dan surah sebelum ruku sebanyak 15 kali,
  • Ketika ruku’ sesudah membaca do’a ruku’ dibaca lagi sebanyak 10 kali,
  • Ketika bangun dari ruku’ sesudah bacaan i’tidal dibaca 10 kali,
  • Ketika sujud pertama sesudah membaca do’a sujud dibaca 10 kali,
  • Ketika duduk diantara dua sujud sesudah membaca bacaan antara dua sujud dibaca 10 kali,
  • Ketika sujud yang kedua sesudah membaca do’a sujud dibaca lagi sebanyak 10 kali,
  • Ketika bangun dari sujud yang kedua sebelum bangkit (duduk istirahat) dibaca lagi sebanyak 10 kali.
Demikianlah rinciannya, bahwa shalat Tasbih dilakukan sebanyak 4 raka’at dengan sekali tasyahud, yaitu pada raka’at yang keempat lalu salam. Bisa juga dilakukan dengan cara dua raka’at-dua raka’at, di mana setiap dua raka’at membaca tasyahud kemudian salam. Wallâhu A’lam.


Jumlah Raka’at
Semua riwayat menunjukkan 4 raka’at, dengan tasbih sebanyak 75 kali tiap raka’at, jadi keseluruhannya 300 kali tasbih.


Waktu Shalat
Waktu shalat tasbih yang paling utama adalah sesudah tenggelamnya matahari, sebagaimana dalam riwayat ‘Abdullah bin Amr. Tetapi dalam riwayat Ikrimah yang mursal diterangkan bahwa boleh malam hari dan boleh siang hari. Wallâhu A’lam.


Catatan
Terdapat pilihan dalam shalat ini. Jika mampu, bisa dikerjakan tiap hari. Jika tidak mampu, bisa tiap pekan. Jika masih tidak mampu, bisa tiap bulan. Jika tetap tidak mampu, bisa tiap tahun atau hanya sekali seumur hidup.Karena itu, hendaklah kita memilih mana yang paling sesuai dengan kondisi kita masing-masing.


Kesimpulan
Hadits tentang shalat tasbih adalah hadits yang tsabit/sah dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, maka boleh diamalkan sesuai dengan tata cara yang telah disebutkan diatas.


Penutup
Untuk melengkapi pembahasan yang singkat ini, maka kami juga sertakan penyimpangan-penyimpangan (bid’ah–bid’ah) yang banyak terjadi sekitar pelaksanaan shalat tasbih, di antaranya:
  1. Mengkhususkan pelaksanaannya pada malam Jum’at saja.
  2. Dilakukan secara berjama’ah terus menerus.
  3. Diiringi dengan bacaan-bacaan tertentu, baik sebelum maupun sesudah shalat.
  4. Tidak mau shalat kecuali bersama imamnya, jamaahnya, atau tarekatnya.
  5. Tidak mau shalat kecuali di masjid tertentu.
  6. Keyakinan sebagian orang yang melakukannya bahwa rezekinya akan bertambah dengan shalat tasbih.
  7. Membawa binatang-binatang tertentu untuk disembelih saat sebelum atau sesudah shalat tasbih, disertai dengan keyakinan-keyakinan tertentu.


sumber : http://an-nashihah.com/?p=13


5 komentar:

Unknown mengatakan...

itu pake tahiyyat awal ga ya?

CaraMenjadiAgenPulsa mengatakan...

Terima kasih bermanfaat

Baru Belajar Sabar mengatakan...

shalat tasbih sama dengan tata cara shalat yang lain.

Dalam penjelasan disebutkan, bahwa shalat Tasbih dilakukan sebanyak 4 raka’at dengan sekali tasyahud, yaitu pada raka’at yang keempat lalu salam. Bisa juga dilakukan dengan cara dua raka’at-dua raka’at, di mana setiap dua raka’at membaca tasyahud kemudian salam. Wallâhu A’lam.

abu namer mengatakan...

Bagaimana jika sholat tasbih dengan berjamaah, sebagaimana umar membuat shalat tarawih yg tadinya individu menjadi berjamaah?

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum
Kalo tatacaranya kebanyakan orang islam sudah pada tahu, yang jadi permasalahan sekarang adalah SUNGKAN NGERJAINYA nya loh yang susah.. Oke tanks atas tambahan ilmunya
kunjungi web kami di
www.permataqadri.com

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger