Oleh: Asy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin
عنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّاد ابْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :
إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ
وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ .
[رواه مسلم]
- Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan (berbuat baik) terhadap segala sesuatu. Karena itu, jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya salah seorang dari kalian menajamkan goloknya dan melegakan sembelihannya.” (Shahih dikeluarkan oleh Muslim di dalam [Ash Shaid/1955/Abdul Baqi]).
Penjelasan:
Ihsan (berbuat baik) adalah lawan isa’ah (berbuat jelek), dan itu sudah dikenal.
(كَتَبَ ) maknanya adalah ( شرع ) (mensyari’atkan).
Dan sabdanya عَلَى كُلِّ شَيْءٍ) secara zhahir maknanya adalah pada segala sesuatu, yakni bahwa berbuat baik tidak khusus terhadap bani adam (manusia saja), akan tetapi sifatnya umum pada segala sesuatu. (Jika kalian membunuh. ) dan ini adalah di antara perbuatan baik.
Dan sabdanya, “Jika kamu membunuh.” Ini adalah ketika membunuh, baik ketika membunuh manusia, membunuh makhluk lain yang dibolehkan untuk dibunuh, atau membunuh binatang-binatang yang disunnahkan untuk dibunuh, seperti: binatang buas atau yang lainnya.
Dan sabda beliau, “Maka sembelihlah dengan cara yang baik.”
Yakni dengan menempuh jalan yang paling dekat untuk pencapaian tujuan tanpa menyakiti, akan tetapi terbantah dengan riwayat yang tetap daripada hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan, maka jawabannya dikatakan: bahwa hal itu merupakan bentuk pengecualian dari hadits ini, atau bisa dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “dan bunuhlah dengan cara yang baik”, yakni mencocoki syari’at dan membunuh pezina muhshan dengan cara merajamnya adalah tindakan yang mencocoki syari’at.
Adapun sabdanya, “dan sembelihlah dengan cara yang baik”, yang dimaksudkan dengannya ialah sembelihan dari hewan yang penyembelihannya sebagai pengorbanan bagi orangnya, seperti hewan ternak dan buruan, serta selain itu. . . maka seseorang hendaknya menempuh jalan yang paling dekat yang akan diperoleh dengannya maksud atau tujuan syari’at, yaitu penyembelihan. Karena itu, beliau bersabda, “Maka hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan goloknya dan melegakan hewan sembelihannya.” Yakni, melakukan apa-apa yang akan membuatnya senang (tidak tersiksa).
Faedah yang dapat dipetik dari hadits ini:
1. Allah telah menjadikan perbuatan baik pada segala sesuatu sampai pada hal pembunuhan, karena Allah telah memerintahkan untuk berbuat baik dalam hal itu.
2. Wajibnya membunuh dengan cara yang baik. Hal itu dilakukan dengan menempuh jalan yang paling mudah untuk membunuh jiwa, dan wajibnya berbuat baik kepada hewan yang disembelih. Demikian pula, hendaknya ia menempuh jalan terdekat untuk membunuhnya, dan hendaknya dilakukan sesuai dengan cara yang disyari’atkan.
3. Menyiapkan alat (yang tajam) yang akan digunakan untuk menyembelih, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Dan hendaknya salah seorang dari kalian menajamkan goloknya.”
4. Diperintahkan untuk membuat hewan yang disembelihnya tenang (tidak menyiksa) ketika penyembelihan itu dilakukan, di antaranya adalah hendaknya ia membaringkan hewan tersebut dengan lemah lembut, tidak kasar ketika membaringkannya. Di antaranya juga adalah hendaknya ia (orang yang menyembelih) menginjakkan kakinya di atas lehernya dan membiarkan kedua tangan dan kakinya tanpa memegangnya, karena hal itu lebih membuatnya santai dan lebih leluasa untuk bergerak. Dan lebih mudah terpancarnya darah dari hewan yang disembelih, sehingga yang demikian itu lebih baik.
(Dinukil untuk Blog Ulama Sunnah dari Syarah Arbain An Nawawiyah oleh Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, penerjemah Abu Abdillah Salim, Penerbit Pustaka Ar Rayyan. Silakan dicopy dengan mencantumkan URL http://ulamasunnah.wordpress.com)
0 komentar:
Posting Komentar