Oleh: Asy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم :
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ :
الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ.
[رواه البخاري ومسلم]
- Dari Ibnu Mas’ud, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaki bahwa tidak ada Ilah yang berhak diibadahi secara benar kecuali Allah, dan aku adalah utusan Allah, kecuali karena satu dari tiga perkara: orang yang pernah menikah berzina, jiwa dibalas dengan jiwa, orang yang meninggalkan agamanya, yang memisahkan diri dari jama’ah.”(Shahih dikeluarkan oleh Al Bukhari di dalam [Al Diyaat/6878/Fath], Muslim di dalam [Al Qisamah/1676/Abdul Baqi]).
Penjelasan:
Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa darah kaum muslimin terhormat, diharamkan, dan tidak halal ditumpahkan, kecuali dengan salah satu dari tiga perkara:
1. Orang yang sudah menikah berzina, yakni orang yang telah menikah kemudian berzina, setelah Allah karuniakan kepadanya pernikahan. Orang ini dihalalkan karena hukum hadnya adalah dirajam (dilempari batu sampai mati).
2. Jiwa dibalas jiwa. Ini adalah Hukum Qishas. Berdasarkan firman Allah,
. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishas, berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (Al Baqarah: 178).
3. Orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan dari jama’ah, yang dimaksud adalah orang-orang yang keluar dari (memberontak) imam (pemerintah), maka orang seperti ini boleh dibunuh sampai ia kembali dan bertaubat kepada Allah.
- Dan ada beberapa perkara lainnya yang tidak disebut dalam hadits ini yang juga menghalalkan darah seorang muslim, akan tetapi perkataan Rasulullah sebagiannya menghimpun sebagian yang lainnya, dan sebagiannya melengkapi sebagian yang lainnya.
Hadits ini mengandung beberapa faedah, di antaranya adalah:
1. Penghormatan terhadap seorang muslim. Bahwa darah seorang muslim adalah terlindungi, berdasarkan sabdanya, “Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara.”.
2. Darah seorang muslim halal dengan tiga perkara ini.
- “Orang yang sudah menikah berzina.” Yakni orang yang berzina setelah Allah karuniakan kepadanya pernikahan yang sah, kemudian berhubungan badan dengan istrinya, kemudian ia berzina setelah itu, maka ia dihukum rajam sampai mati.
3. “Jiwa dibalas dengan jiwa.”
Yakni jika ia membunuh seseorang dan lengkap sudah syarat-syarat qishasnya, maka ia dibunuh dengan sebab itu. Berdasarkan dengan firman Allah subhanahu wata’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishas, berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. (Al Baqarah: 178). Dan firmanNya,
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ
“Dan kami telah menetapkan kepada mereka di dalamnya, bahwa nyawa dibalas dengan nyawa.” (Al Maa’idah: 45).
4. “Orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama’ah.” Yang dimaksud adalah orang yang murtad. Jika seseorang murtad dari agama Islam, maka darahnya dihalalkan, karena dengan itu ia menjadi seseorang yang tidak lagi terlindung darahnya.
5. Wajibnya hukum rajam bagi pezina (yang sudah menikah), berdasarkan sabdanya, “Orang yang menikah berzina.”
6. Bolehnya qishas tetapi seseorang, yakni orang yang berhak untuk mengqishas bisa memilih antara mengqishas atau memaafkannya dengan membayar diat atau memaafkannya sama sekali (tanpa membayar diat).
7. Wajib membunuh orang yang murtad, jika dia tidak bertaubat.
(Dinukil untuk Blog Ulama Sunnah dari Syarah Arbain An Nawawiyah oleh Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, penerjemah Abu Abdillah Salim, Penerbit Pustaka Ar Rayyan. Silakan dicopy dengan mencantumkan URL http://ulamasunnah.wordpress.com)
0 komentar:
Posting Komentar