Oleh : Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah.
Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam secara berangsur-angsur selama 23 tahun. Dan sebagian besar wahyu Al-Qur’an itu Rasulullah terima di Makkah.
Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam secara berangsur-angsur selama 23 tahun. Dan sebagian besar wahyu Al-Qur’an itu Rasulullah terima di Makkah.
وَقُرْآناً فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النّاسِ عَلَىَ مُكْثٍ وَنَزّلْنَاهُ تَنْزِيلاً
”Dan Al-Qur’an, telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian” [QS. Al-Israa’ : 106].
Oleh karena itu, para ulama rahimahumullah membagi ayat Al-Qur’an menjadi dua katagori, yaitu Makiyyah dan Madaniyyah.
- Ayat Makiyyah adalah ayat-ayat yang diturunkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam sebelum hijrah ke Madinah.
- Ayat Madaniyyah adalah ayat-ayat yang diturunkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam setelah hijrah ke Madinah.
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الأِسْلاَمَ دِيناً
”Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridlai Islam itu jadi agama bagimu” [QS. Al-Maaidah : 3] adalah termasuk ayat Madaniyyah meskipun ayat tersebut turun kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pada saat Haji Wada’ di ‘Arafah.
Dalam Shahih Bukhari dari ‘Umar radliyallaahu ‘anhu bahwasannya ia berkata :
Dalam Shahih Bukhari dari ‘Umar radliyallaahu ‘anhu bahwasannya ia berkata :
قد عرفنا ذلك اليوم ، والمكان الذي نزلت فيه على النبي صلى الله عليه وسلم ، نزلت وهو قائم بعرفة يوم جمعة
“Sungguh kami benar-benar mengetahui hari dan tempat diturunkannya (ayat) tersebut kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Ayat tersebut turun ketika beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam berada di ‘Arafah pada hari Jum’at”. [HR. Bukhari no. 45 dan Muslim no. 3015].
Perbedaan Makiyyah dan Madaniyyah.
Perbedaan Makiyyah dan Madaniyyah.
Dari Sisi Uslub
- Ayat-ayat Makiyyah pada umumnya uslub (gaya bahasa)-nya sangat kuat dan khithab (pembicaraan)-nya tegas; karena mukhathab (orang yang diajak bicara) mayoritas adalah para pembangkang dan orang-orang yang sombong. Tidak ada yang lebih patut bagi mereka kecuali hal itu. Silakan baca dua surat yaitu Al-Mudatstsir dan Al-Qamar. Adapun ayat-ayat Madaniyyah, pada umumnya uslub-nya halus dan khithab-nya mudah, karena mayoritas orang yang diajak bicara adalah orang-orang yang menerima dan tunduk. Silakan baca Surat Al-Maidah. Ayat Makiyyah pada umumnya pendek-pendek dan kuat hujjahnya, karena mayoritas orang yang diajak bicara adalah orang-orang yang membangkang dan durhaka. Maka mereka diajak bicara sesuai dengan kondisi dan keadaan mereka. Silakan baca Surat Ath-Thuur.
- Adapun ayat-ayat Madaniyyah pada umumnya panjang-panjang dan menyebutkan hukum-hukum yang disampaikan dengan tanpa banyak alasan. Karena kondisi dan keadaan mereka menuntut hal itu. Silakan baca ayat tentang masalah hutang dalam surat Al-Baqarah.
Dari Sisi Pembahasan
- Ayat-ayat Makiyyah pada umumnya berisi tentang pemantapan ataupun penguatan Tauhid serta aqidah yang lurus, khususnya yang berkaitan dengan Tauhid Uluhiyyah dan iman kepada hari kebangkitan. Hal itu dikarenakan orang yang diajak bicara mayoritas mengingkari hal tersebut.
- Adapun ayat-ayat Madaniyyah, pada umumnya berisi tentang penjelasan ibadah dan muamalah, karena tauhid dan aqidah yang lurus telah menetap pada jiwa-jiwa orang yang diajak bicara, sedangkan mereka membutuhkan penjelasan mengenai ibadah dan muamalah. Pada ayat-ayat Madaniyyah banyak disebutkan tentang hukum masalah jihad dan karakteristik orang-orang munafik. Hal itu disebabkan karena ketika disyari’atkannya ayat-ayat tersebut, telah muncul benih-benih kemunafikan. Berbeda dengan ayat-ayat Makiyyah.
Beberapa Faedah Mengetahui Ayat Madaniyyah dan Makiyyah
Mengetahui perbedaan ayat-ayat Makiyyah dan Madaniyyah merupakan bagian terpenting dari ilmu-ilmu Al-Qur’an, karena hal itu mengandung beberapa faedah antara lain :
- Menunjukkan ketinggian balaghah dan uslub dalam Al-Qur’an sehingga dalam berdakwah atau mengajak kepada setiap kaum selalu disesuaikan dengan kondisi dan keadaan mereka, baik yang menyangkut tentang keras lembutnya bentuk ajakan mapun berat ringannya suatu perintah.
- Menunjukkan hikmah pensyari’atan hukum-hukum yang sangat sempurna, yaitu hukum-hukum itu diturunkan secara bertahap sesuai dengan keadan, kondisi, dan tuntutan mukhathabiin (umat manusia) serta kesiapan mereka untuk menerima dan melaksanakan hukum-hukum tersebut.
- Pendidikan dan pengarahan bagi para da’i agar mereka menerapkan prinsip-prinsip Qur’ani di dalam dakwah mereka, baik menyangkut pemilihan uslub ataupun tahapan-tahapan materi yang tepat, disesuaikan dengan audien dakwah mereka.
- Memprioritaskan ayat yang nasikh (menghapuskan) dari ayat yang mansukh (yang dihapuskan) jika kedua ayat ini, yaitu ayat Makiyyah dan Madaniyyah membahas suatu hukum yang sama yang mengharuskan adanya naskh (penghapusan), karena ayat Madaniyyah adalah penghapus bagi ayat Makiyyah. Hal tu disebabkan karena ayat Madaniyyah lebih belakangan turunnya daripada ayat Makiyyah.
0 komentar:
Posting Komentar