Syeikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin- rahimahullah- mendapatkan pertanyaan sebagai berikut,
Alangkah baiknya jika anda menjelaskan kapan seorang itu menjadi ahli bid’ah. Artinya seandainya ada orang yang melakukan perbuatan bid’ah menurut penilaian sebagian ulama sedangkan sebagian ulama ahli sunah yang lain tidak menilai perbuatan tersebut sebagai bid’ah. Dengan bahasa lain, status orang tersebut diperselisihkan (apakah melakukan bid’ah ataukah tidak) oleh dua kelompok ulama. Apa yang menjadi tolak ukur dalam kasus semacam ini?”.
Jawaban beliau :
Jawaban beliau :
Tidaklah diragukan bahwa bid’ah itu bertingkat-tingkat. Bid’ah dalam masalah Aqidah itulah bid’ah yang menyebabkan pelakunya divonis sebagai Ahli Bid’ah.
Contohnya adalah Bid’ah Murjiah.
Contohnya adalah Bid’ah Murjiah.
Merekalah orang-orang yang tidak memasukkan amal anggota badan sebagai bagian dari iman. Atau mereka itu disebut murjiah karena terlalu menekankan sisi harapan kepada Allah sehingga secara tidak langsung mereka membolehkan orang untuk bermaksiat atau memperbanyak maksiat. Orang yang terpengaruh dengan faham murjiah, itulah orang yang mendapat vonis, ‘Ini adalah bagian dari murjiah, bagian dari para ahli bid’ah’.
Demikian pula, Bid’ah wa’idiyyah. Itulah Khawarij dan Mu’tazilah.
Demikian pula, Bid’ah wa’idiyyah. Itulah Khawarij dan Mu’tazilah.
Mereka lebih mengedepankan ancaman Allah secara umum dan ancaman masuk neraka secara khusus. Mereka berkeyakinan bahwa tukang maksiat dan pelaku dosa besar itu kekal di dalam neraka meski mereka adalah orang yang bertauhid.
Demikian pula Syiah Rafidhah.
Merekalah orang-orang yang mengkafirkan para sahabat dan semua orang yang loyal dengan para sahabat. Mereka adalah orang-orang yang menyekutukan Allah dengan berdoa kepada Ali dan para imam Syiah dan perbuatan yang serupa.Demikian pula Syiah Rafidhah.
- Orang semacam inilah yang disebut dengan ahli bid’ah.
Jadi, ada perbedaan antara bid’ah dalam masalah akidah- itulah bid’ah yang pelakunya disebut sebagai ahli bid’ah- dengan bid’ah dalam masalah ibadah.
- Pelaku bid’ah dalam masalah ibadah mendapat sebutan ‘ada bid’ah pada dirinya’. Pelaku bid’ah semacam ini tidak tepat jika disebut sebagai ahli bid’ah.
[Fatwa ini kami jumpai dalam buku yang berjudul ‘Ijabah al Sa-il ‘an Ahammi al Masa-il Ajwibah al ‘Allamah al Jibrin ‘ala As-ilah al Imarat, hal 13-14, terbitan Maktabah al Ashalah wa al Turats, Emirat Arab tahun 2008 M. Fatwa ini disampaikan oleh Ibnu Jibrin pada tahun 1414 H sedangkan kata pengantar Ibnu Jibrin untuk buku tersebut ditulis pada tanggal 11 Syawal 1427 H].
sumber : http://ustadzaris.com/siapakah-yang-disebut-ahli-bidah


06.51
Baru Belajar Sabar

0 komentar:
Posting Komentar